Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK : PDM – 221/BDG/EOH/06/2025
- TERDAKWA:
Terdakwa I
Nama lengkap : I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT
Tempat Lahir : Munti Agung
Umur/ Tgl. Lahir : 26 Tahun / 10 Mei 1999
Jenis kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat KTP : Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab.
Karangasem
Alamat Tinggal : Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec.
Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Agama : Hindu
Pekerjaan : Belum/tidak bekerja
Pendidikan terakhir : Sekolah Dasar / Sederajat
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU AGUS WIRAWAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Munti Agung,
|
Umur/ Tgl. Lahir
|
:
|
21 Tahun / 10 Mei 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat KTP
|
:
|
Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem
|
Alamat Tinggal
|
:
|
Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
Pendidikan terakhir
|
:
|
-
|
- PENAHANAN ( Jenis Rutan ) :
Terdakwa I
Oleh Penyidik
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 10 April 2025 s/d 29 April 2025
|
Diperpanjang PU
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Juni 2025
|
Oleh PU
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
|
Terdakwa II
Oleh Penyidik
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 10 April 2025 s/d 29 April 2025
|
Diperpanjang PU
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Juni 2025
|
Oleh PU
|
:
|
RUTAN
|
sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
---------------- Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT bersama – sama dengan Terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Umalas, Kel. Kerobokan Kelod, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT bersama – sama dengan terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA yang berangkat dari kos-kosan mereka di Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam yang terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT sewa sebelumnya di Legian – Badung, berangkat menuju Kerobokan dengan tujuan untuk mencari sasaran/ target pencurian, dimana posisi terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN yang dibonceng; ----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berkeliling di wilayah Kerobokan - Badung kemudian sekira pukul 23.15 WITA para terdakwa yang melintas di Jalan Raya Umalas lalu melihat 2 (dua) orang Bule/ WNA yang mengendarai sepeda motor jenis Vespa matic dimana yang mengendarai sepeda motor Vespa matic tersebut adalah saksi TAHIR FIRAT GOKAY sedangkan yang dibonceng adalah saksi ELIF ALARA SALTIK yang duduk memegang 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium miliknya dengan menggunakan tangan kanan sambil membuka Google Map. Kemudian setelah melihat hal tersebut muncul niat para terdakwa untuk melakukan pencurian/ menjambret; ---------------------------------------------
- Bahwa setelah dirasa sudah aman kemudian terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT dengan cara mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi TAHIR FIRAT GOKAY dan saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut dari belakang dan langsung memepet dari sebelah kanan lalu terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN dengan menggunakan tangan kiri langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium milik saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut dan kedua terdakwa langsung kabur; ------------------------------------
- Bahwa setelah berhasil mengambil/ mencuri 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium milik saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WITA para terdakwa menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium hasil curian tersebut kepada saksi ERIK AIRLANGGA SAPUTRA dengan cara COD/ bertemu langsung di Jl. Teuku Umar Barat Denpasar, adapun 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium tersebut dijual oleh para terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua terdakwa dan uang pembagian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi masing-masing terdakwa; -----------
- Bahwa terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT dan terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN tidak pernah meminta izin dari saksi ELIF ALARA SALTIK selaku pemilik 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium untuk mengambil handphone tersebut; ---
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi ELIF ALARA SALTIK mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah. -----------------
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP -------------------------------------------------------------------------
Mangunpura, 10 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
A.A. MIRAH ENDRASWARI, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19910511 201902 2 008 |