Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.B/2025/PN Dps A.A. MIRAH ENDRASWARI, SH., MH 1.I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT
2.I PUTU AGUS WIRAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 671/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2268/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. MIRAH ENDRASWARI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT[Penahanan]
2I PUTU AGUS WIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KE-TUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                          

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK : PDM –  221/BDG/EOH/06/2025

 

  1. TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama lengkap             : I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT

Tempat Lahir               : Munti Agung

Umur/ Tgl. Lahir          : 26 Tahun / 10 Mei 1999

Jenis kelamin             : Laki – Laki 

Kebangsaan                : Indonesia

Alamat  KTP               : Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab.

  Karangasem

Alamat Tinggal            : Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec.

  Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Agama                         : Hindu

Pekerjaan                    : Belum/tidak bekerja

Pendidikan terakhir     : Sekolah Dasar / Sederajat

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

I PUTU AGUS WIRAWAN

Tempat Lahir

:

Munti Agung,

Umur/ Tgl. Lahir

:

21 Tahun / 10 Mei 2003

Jenis kelamin

:

Laki - laki

Kebangsaan   

:

Indonesia

Alamat  KTP

:

Br. Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem

Alamat Tinggal

:

Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan terakhir

:

-

 

  1. PENAHANAN ( Jenis Rutan ) :

Terdakwa I

Oleh Penyidik

:

RUTAN

sejak tanggal 10 April 2025 s/d 29 April  2025

Diperpanjang PU

:

RUTAN

sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Juni 2025

Oleh PU

:

RUTAN

sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni  2025

 

Terdakwa II

Oleh Penyidik

:

RUTAN

sejak tanggal 10 April 2025 s/d 29 April  2025

Diperpanjang PU

:

RUTAN

sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Juni 2025

Oleh PU

:

RUTAN

sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni  2025

 

  1. DAKWAAN :

 

---------------- Bahwa ia  Terdakwa  I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT bersama – sama dengan Terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Raya Umalas, Kel. Kerobokan Kelod, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT  bersama – sama dengan terdakwa  I PUTU AGUS WIRAWAN pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA yang berangkat dari kos-kosan mereka  di Jl. Juwet Sari, Gang Dewi Uma, Blok 3 Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam yang terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT  sewa sebelumnya  di Legian – Badung, berangkat  menuju Kerobokan dengan tujuan untuk mencari sasaran/ target pencurian, dimana posisi terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT  yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan  terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN yang dibonceng; ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah berkeliling di wilayah Kerobokan - Badung kemudian sekira pukul 23.15 WITA para terdakwa yang melintas di Jalan Raya Umalas lalu melihat 2 (dua) orang Bule/ WNA  yang mengendarai sepeda motor jenis Vespa matic dimana yang mengendarai sepeda motor Vespa matic tersebut  adalah saksi TAHIR FIRAT GOKAY sedangkan yang dibonceng adalah saksi ELIF ALARA SALTIK yang duduk memegang 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium miliknya dengan menggunakan tangan kanan sambil membuka Google Map. Kemudian setelah melihat hal tersebut  muncul niat para terdakwa untuk melakukan pencurian/ menjambret; ---------------------------------------------
  • Bahwa setelah dirasa sudah aman kemudian terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT  dengan cara mendekati sepeda motor yang dikendarai saksi  TAHIR FIRAT GOKAY dan saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut dari belakang dan langsung memepet dari sebelah kanan lalu terdakwa  I PUTU AGUS WIRAWAN dengan menggunakan tangan kiri langsung mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium milik saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut dan kedua terdakwa langsung kabur; ------------------------------------
  • Bahwa setelah berhasil mengambil/ mencuri 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium milik saksi ELIF ALARA SALTIK tersebut selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 04.30 WITA para terdakwa menjual 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium hasil curian tersebut kepada saksi ERIK AIRLANGGA SAPUTRA dengan cara COD/ bertemu langsung di Jl. Teuku Umar Barat Denpasar, adapun 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium tersebut dijual oleh para terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua terdakwa dan uang pembagian tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi masing-masing terdakwa; -----------
  • Bahwa terdakwa I NYOMAN SIMPEN Als. REDOT  dan terdakwa I PUTU AGUS WIRAWAN tidak pernah meminta izin dari saksi ELIF ALARA SALTIK  selaku pemilik 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Warna Titanium untuk mengambil handphone tersebut; ---
  • Bahwa  atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut saksi ELIF ALARA SALTIK mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah. -----------------

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Mangunpura,  10 Juni  2025

 

 
 


JAKSA PENUNTUT UMUM

 

A.A. MIRAH ENDRASWARI, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA  NIP. 19910511 201902 2 008

Pihak Dipublikasikan Ya