Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
352/Pdt.P/2025/PN Dps Dewi Utami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 352/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Utami
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruh;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pertama Pemohon yang semula bernama: Thalita Caroline Hull diganti menjadi Thalita Caroline Genz;
  3. Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan penggantian nama anak pertama pemohon tersebut menjadi Thalita Caroline Genz pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-26022025-0022 kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

Atau: 

Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Para Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak