Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.B/2025/PN Dps RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H. ADE MUHAMMAD WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 666/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2240/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE MUHAMMAD WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-220/BDG/EOH/06/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                       :    ADE MUHAMMAD WIJAYA

       Nomor Identitas                                      :    3304080606810006

       Tempat Lahir                                          :    Bekasi

       Umur/Tanggal Lahir                                 :    43 Tahun / 06 Juni 1981

       Jenis Kelamin                                         :    Laki-laki

       Kebangsaan/Kewarganegaraan                :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                       :    Bedeng Proyek, Ds. Ungasanm Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung / Bantar Waru, RT/RW, 001/003, Kel/Ds. Bantar Waru, Kec. Madura, Kab. Banjar Negara, Prov. Jawa Tengah

       Agama                                                   :    Islam

       Pekerjaan                                               :    Karyawan Swasta

       Pendidikan                                             :    Tidak Sekolah

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

  1. Penangkapan                                     :   tanggal 4 April 2025
  2. Penahanan
  • Penyidik                                       :    Rutan sejak tanggal 5 April 2025 s/d 24 April 2025
  • Perpanjangan PU                          :    Rutan sejak tanggal 25 April 2025 s/d 3 Juni 2025
  • Penuntut Umum                            :    Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

 

C.    D A K W A A N

----------------  Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Perum Jimbaran Asri jl. Akuntansi, Lingk. Mekar sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Saksi DANANG DWI ARGO menitipkan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD No.Ka MHMU5TU2EDK112121.NOSIN4G15J76524 Stnk An. YUHANAFI DAVID RUSTIAWAN. Alamat Stnk jalan gerya nambi 1/22. Ubung Kaja Denpasar kepada Saksi SIPRIANUS JUDIN karena Saksi DANANG DWI ARGO bersama pemilik mobil yaitu SOEHARSONO pulang kampung ke Malang Jawa Timur; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 16.30 wita setelah digunakan bekerja dengan Saksi SIPRIANUS JUDIN, kemudian Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA memarkir mobil di tempat yang terbuka tidak ada pagarnya yaitu di pinggir jalan Perum Jimbaran Asri jl. Akuntansi, Lingk. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung dan dalam kondisi pintu tidak terkunci, setelah memarkir mobil pick up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA memberikan kunci mobil tersebut kepada Saksi SIPRIANUS JUDIN; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekitar pukul 17.15 wita Saksi SIPRIANUS JUDIN pergi melihat posisi parkir mobil pick up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD tersebut terparkir di pinggir jalan Perum Jimbaran Asri jl. Akuntansi, Lingk. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung serta Saksi SIPRIANUS JUDIN menarik handel pintu kanan mobil pick up tersebut dan dalam keadaan tidak terkunci serta kaca mobil pick up tersebut tertutup;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 awalnya Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA akan pergi bekejra di daerah Munggu, dimana bayaran di tempat kerja tersebut lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh Saksi SIPRIANUS JUDIN, karena tidak ada kendaraan kemudian Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA berniat mengambil mobil pick up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD No.Ka MHMU5TU2EDK112121.NOSIN4G15J76524 Stnk An. YUHANAFI DAVID RUSTIAWAN. Alamat Stnk jalan gerya nambi 1/22. Ubung Kaja Denpasar yang sebelumnya biasa Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA gunakan untuk operasional proyek milik Saksi SIPRIANUS JUDIN. Pada sekira pukul 07.15 wita Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA pergi berjalan menuju posisi mobil tersebut diparkir di pinggir Jalan depan Bedeng Proyek Perum Bumi Jimbaran Asri, JI. Akuntansi, Lingk. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, kemudian dengan cara menarik kabel kontak dengan kedua tangannya yang ada di bawah stir, setelah kabel terputus kemudian Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA menyambungkanya kembali sehingga mobil bisa menyala tanpa menggunakan kunci kontak dan membawanya pergi; ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita Saksi SIPRIANUS JUDIN ingin menggunakan mobil untuk membeli besi, ketika pergi menuju mobil, namun mobil pick up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD sudah tidak terlihat terparkir di pinggir jalan Perum Jimbaran Asri jl. Akuntansi, Lingk. Mekar sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, kemudian Saksi SIPRIANUS JUDIN menanyakan kepada Pak PULIR dimana lokasi rumah PAK PULIR berada dekat dengan lokasi parkir mobil tersebut dan didapati informasi “ya mobilnya ada pergi keluar mungkin tenaganya PAK SUHAR”, setelah itu Saksi SIPRIANUS JUDIN menelfon SOEHARSONO untuk menanyakan mobil namun SOEHARSONO juga tidak mengetahui dan kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kuta Selatan; ----------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA kembali ke tempat semula di pinggir jalan Perum Jimbaran Asri jl. Akuntansi, Lingk. Mekar sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan Kab. Badung dan pergi ke rumah Pak SIPRIANUS JUDIN untuk menjemput istri Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA, namun Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD No.Ka MHMU5TU2EDK112121.NOSIN4G15J76524 Stnk An. YUHANAFI DAVID RUSTIAWAN. Alamat Stnk jalan gerya nambi 1/22. Ubung Kaja Denpasar tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemilik barang yakni SOEHARSONO yang sebelumnnya dikuasakan kepada SIPRIANUS JUDIN; -------
  • Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA mengambil 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD No.Ka MHMU5TU2EDK112121.NOSIN4G15J76524 Stnk An. YUHANAFI DAVID RUSTIAWAN. Alamat Stnk jalan gerya nambi 1/22. Ubung Kaja Denpasar adalah untuk di miliki dan kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu bekerja di tempat lain yang upahnya lebih tinggi; -----
  • Bahwa akibat dari tindak pidana Pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubitshi warna putih tahun 2013 No. Pol DK 8371 DD No.Ka MHMU5TU2EDK112121.NOSIN4G15J76524 Stnk An. YUHANAFI DAVID RUSTIAWAN. Alamat Stnk jalan gerya nambi 1/22. Ubung Kaja Denpasar yang dilakukan oleh Terdakwa ADE MUHAMMAD WIJAYA mengakibatkan ayah dari Saksi DANANG DWI ARGO yaitu SOEHARSONO mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Badung, 05 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa, NIP. 19930828 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya