Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2024/PN Dps I Nyoman Gde Karmawan, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nyoman Gde Karmawan, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan hukum bahwa  pemohon adalah sah sebagai wali dari cucu Pemohon yang bernama Putu Kania Radhani dan Made Kenan Adhitama Wiguna yang selanjutnya  pemohon berhak untuk mengurus pembuatan paspor kedua cucu pemohon tersebut.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak