Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-525/DENPA.OH/09/2024
- Identitas
Nama Lengkap
|
:
|
DEDIK IRAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 30 Agustus 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Hotel Warta Dua di Jl. Cokroaminoto No.56, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
Alamat KTP : KP. Brondongan No. 132 ,RT/RW 008/003,Kel/Desa Kebonagung, Kcm. Semarang Timur Kab. Semarang Provinsi Jawa Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pekerjaan Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan:
- Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 20 Juli 2024 s/d 08 Agustus 2024;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 09 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 09 September 2024 s/d 28 September 2024;
- . Isi Dakwaan :
----- Bahwa ia Terdakwa DEDIK IRAWAN, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bay Pass I Gusti Ngurah Rai (Fitnes Plus) Sanur, Denpasar Selatan Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah HP merek Vivo Y03, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu milik saksi NIKOLAUS NOFRASAN BAHARU, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 04.00 wita atau sebelum terbit matahari, terdakwa DEDIK IRAWAN berencana mengambil bajunya di tempat kerjanya yang lama di Fitnes Plus Sanur tepatnya di Jl. Bay Pass I Gusti Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan Kota Denpasar. Terdakwa sampai di lokasi dengan menggunakan jasa ojek online dan terdakwa meminta ojek online tersebut untuk menunggunya sebentar di pinggir jalan, kemudian terdakwa masuk ke ruangan bagian laundry di tempat kerja lamanya. Terdakwa melihat saksi NIKOLAUS NOFRASAN BAHARU sedang tidur terlentang di lorong depan pintu masuk ruangan Laundry dan juga melihat 1 (satu) buah HP merek VIVO yang sedang di charge. Terdakwa yang menyadari saksi NIKOLAUS NOFRASAN BAHARU sedang tertidur pulas langsung mengambil HP tersebut beserta dengan chargernya. Setelah itu terdakwa keluar menuju ojek online yang sudah menunggunya di pinggir jalan dan meminta diantarkan ke alamat tempat tinggalnya di Hotel Warta Dua di di Jl. Cokroaminoto No.56, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar. --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa DEDIK IRAWAN mengambil barang milik saksi NIKOLAUS NOFRASAN BAHARU, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa DEDIK IRAWAN menyebabkan saksi NIKOLAUS NOFRASAN BAHARU, mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus rupiah).--------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- |