Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1039/Pid.Sus/2024/PN Dps Catur Rianita Dharmawati, SH Wahyu Adi Sena Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1039/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4065/N.1.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Catur Rianita Dharmawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Adi Sena[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 SURAT DAKWAAN

NO. PERKARA : PDM-618/DENPA.NARKO/10/2024

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

WAHYU ADI SENA

 

 

 

 

     Tempat lahir

:

Pati

 

 

     Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 9 Juli 2004

 

 

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

     Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

     Tempat Tinggal

:

  • -   Kamar kos No. 203 Lovely Rose 2 Jalan Drupadi XIII No. 11A Br. Sungiang Sari Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar.
  • - KTP : Gadingan RT/RW : 001/002 Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah

 

 

     A g a m a

:

Islam

 

 

     Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

 

Pendidikan

:

 D1

 

 

 

 
           

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 13 Agustus  2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024

Tanggal 16 Agustus 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024

2.

Penahanan

:

 

 

- Penyidik

:

Rutan, 19 Agustus 2024 s/d tanggal 7 September 2024

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, 8 September 2024 s/d tanggal 17 Oktober 2024.

 

- Penuntutan oleh PU

:

Rutan, tanggal 14 Oktober 2024 s/d tanggal 2 Nopember 2024.

 

 

 

 

C. Isi Dakwaan:

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa  WAHYU ADI SENA  pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekitar jam 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam gang, sebelah selatan Made In Bali di Jalan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba jenis shabu diseputaran Jalan Legian Kelod, Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri kurus, kulit putih, rambut dicat pirang. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Polresta Denpasar yang di pimpin Kasat Resnarkoba an. KOMPOL YOGIE PRAMAGITA, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan pemantauan diseputaran Jalan Legian Kelod, Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada waktu  sebagaimana tersebut diatas, dan Team Opsnal Polresta Denpasar atas nama saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Kadek Diana, saksi Anang Ahmadi melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri TO sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna biru No. Pol B 6221 JEC memasuki gang sebelah selatan Made In Bali di Jalan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Kadek Diana, saksi Anang Ahmadi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motor terdakwa yang  disaksikan 2 (dua) orang saksi umum atas nama Anang Ahmadi dan saksi Peri Rahmadani dan petugas  menemukan didalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa berisi 9 (sembilan) paket kristal bening shabu dengan perincian ; 4 paket shabu berada didalam bekas pembungkus sambel bangor, 5 paket shabu didalam bekas pembungkus permen relaxa dan 1 (satu) buah HP merk iPhone berada digenggaman tangan kanan terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan terdakwa yang menyimpan shabu-shabu di kamar kostnya selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal terdakwa di Kamar kost No.203 Lovely Rose 2 di Jalan Drupadi XIII No.11A, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum atas nama NI MADE DEWI KARTARI dan RATNA SEKAR PAMUNGKAS dan petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip besar berisi 15 (lima belas) paket kristal bening shabu dengan perincian 3 paket dililit lakban hijau dan 12 didalam bekas pembungkus relaxa berada dibawah tempat tidur terdakwa
  • 1 (satu) tas belanja warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) lakban warna hijau  berada didalam lemari pakaian terdakwa
  •  Bahwa terdakwa WAHYU ADI SENA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening shabu dari seseorang yang dipanggil ON_TIME18 yang keberadaannya tidak diketahui pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, dimana terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut di alamat tempelan dibawah batu didepan kandang sapi,pinggir jalan sunset road, kuta dengan menggunakan tangan kanannya  lalu menyimpan shabu-shabu tersebut  disaku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke kamar kostnya, dan sampai di kamar kosnya, terdakwa langsung memecah paket shabu tersebut sesuai arahan dari saudara ON_TIME18 menjadi 24 (dua puluh empat) paket yaitu :
  • 17 (tujuh belas) paket dengan ukuran 0,2 gram dibungkus dengan menggunakan bekas pembungkus permen relaxa,
  • 7 (tujuh) paket ukuran 0,4 gram dibungkus dengan menggunakan potongan pipet dan terdakwa lilit dengan lakban warna hijau, selanjutnya dari ke 7 (tujuh) paket ukuran 0,4 gram yang terdakwa bungkus pakai potongan pipet dan didlilit lakban hijau ; 4 (empat) paketnya terdakwa bungkus lagi menggunakan bekas pembungkus sambal bangor, sedangkan sisanya 3 (tiga) paket yang lainnya tidak dibungkus lagi.

Setelah terdakwa selesai mecah shabu-shabu tersebut,  lalu terdakwa menyimpan semua paket shabu didalam lemari pakaian bersama alat-alatnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 13.11 wita terdakwa atas perintah/arahan dari saudara ON_TIME18 menempel paket shabu tersebut di daerah Legian dengan menggunakan Sepeda motor Honda PCX warna biru No. Pol. B 6221 JEC yang terdakwa pinjam dari teman terdakwa bernama TIKA JANUARTI, dengan janji mendapat upah sekali menempel Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 13 Agustus 2024 yang  ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik atas nama Adhi Waluyo, S.H jumlah barang bukti seluruhnya : 24 (Dua puluh empat) plastic klip masing-masing berisi kristal bening mengandung narkotika  dengan total berat bersih 4,65 gram dan berat kotor 7,05 gram dengan rincian :
  • 17 (tujuh belas) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika masing-masing dengan berat bersih 0,15 gram dan berat kotor 0,25 gram (Kode A1 s/d Kode A5 dan Kode B1 s/d Kode B12)
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika masing-masing dengan berat bersih 0,3 gram dan berat kotor 0,4 gram (Kode A6 s/d Kode A9 dan Kode B13 s/d Kode B15)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1204 / NNF / 2024, tanggal 14 Agustus 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
    1. 8898/2024/NF s/d 8921/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
    2. 8922/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika atau/ psikotropika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu : metamfetamina yang seluruhnya berat bersih 4,65 gram
  • Bahwa terdakwa mengetahui di dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, jenis ekstasi  atau jenis yang lainnya  dilarang oleh undang-undang dari berita di media televisi maupun koran.

------       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa  WAHYU ADI SENA  pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, sekitar jam 14.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam gang, sebelah selatan Made In Bali di Jalan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba jenis shabu diseputaran Jalan Legian Kelod, Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri kurus, kulit putih, rambut dicat pirang. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Polresta Denpasar yang di pimpin Kasat Resnarkoba an. KOMPOL YOGIE PRAMAGITA, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan pemantauan diseputaran Jalan Legian Kelod, Kelurahan  Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada waktu  sebagaimana tersebut diatas, dan Team Opsnal Polresta Denpasar atas nama saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Kadek Diana, saksi Anang Ahmadi melihat terdakwa sesuai dengan ciri-ciri TO sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna biru No. Pol B 6221 JEC memasuki gang sebelah selatan Made In Bali di Jalan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Kadek Diana, saksi Anang Ahmadi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan sepeda motor terdakwa yang  disaksikan 2 (dua) orang saksi umum atas nama Anang Ahmadi dan saksi Peri Rahmadani dan petugas  menemukan didalam tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa berisi 9 (sembilan) paket kristal bening shabu dengan perincian ; 4 paket shabu berada didalam bekas pembungkus sambel bangor, 5 paket shabu didalam bekas pembungkus permen relaxa dan 1 (satu) buah HP merk iPhone berada digenggaman tangan kanan terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan berdasarkan pengakuan terdakwa yang menyimpan shabu-shabu di kamar kostnya selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal terdakwa di Kamar kost No.203 Lovely Rose 2 di Jalan Drupadi XIII No.11A, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi umum atas nama NI MADE DEWI KARTARI dan RATNA SEKAR PAMUNGKAS dan petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip besar berisi 15 (lima belas) paket kristal bening shabu dengan perincian 3 paket dililit lakban hijau dan 12 didalam bekas pembungkus relaxa berada dibawah tempat tidur terdakwa
  • 1 (satu) tas belanja warna hitam didalamnya berisi 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel pipet, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) lakban warna hijau  berada didalam lemari pakaian terdakwa
  •  Bahwa terdakwa WAHYU ADI SENA mendapatkan 24 (dua puluh empat) paket kristal bening shabu dari seseorang yang dipanggil ON_TIME18 yang keberadaannya tidak diketahui pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, dimana terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut di alamat tempelan dibawah batu didepan kandang sapi,pinggir jalan sunset road, kuta dengan menggunakan tangan kanannya  lalu menyimpan shabu-shabu tersebut  disaku celana yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa membawa shabu-shabu tersebut ke kamar kostnya, dan sampai di kamar kosnya, terdakwa langsung memecah paket shabu tersebut sesuai arahan dari saudara ON_TIME18 menjadi 24 (dua puluh empat) paket yaitu :
  • 17 (tujuh belas) paket dengan ukuran 0,2 gram dibungkus dengan menggunakan bekas pembungkus permen relaxa,
  • 7 (tujuh) paket ukuran 0,4 gram dibungkus dengan menggunakan potongan pipet dan terdakwa lilit dengan lakban warna hijau, selanjutnya dari ke 7 (tujuh) paket ukuran 0,4 gram yang terdakwa bungkus pakai potongan pipet dan didlilit lakban hijau ; 4 (empat) paketnya terdakwa bungkus lagi menggunakan bekas pembungkus sambal bangor, sedangkan sisanya 3 (tiga) paket yang lainnya tidak dibungkus lagi.

Setelah terdakwa selesai mecah shabu-shabu tersebut,  lalu terdakwa menyimpan semua paket shabu didalam lemari pakaian bersama alat-alatnya, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 13.11 wita terdakwa atas perintah/arahan dari saudara ON_TIME18 menempel paket shabu tersebut di daerah Legian dengan menggunakan Sepeda motor Honda PCX warna biru No. Pol. B 6221 JEC yang terdakwa pinjam dari teman terdakwa bernama TIKA JANUARTI, dengan janji mendapat upah sekali menempel Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 13 Agustus 2024 yang  ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik atas nama Adhi Waluyo, S.H jumlah barang bukti seluruhnya : 24 (Dua puluh empat) plastic klip masing-masing berisi kristal bening mengandung narkotika  dengan total berat bersih 4,65 gram dan berat kotor 7,05 gram dengan rincian :
  • 17 (tujuh belas) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika masing-masing dengan berat bersih 0,15 gram dan berat kotor 0,25 gram (Kode A1 s/d Kode A5 dan Kode B1 s/d Kode B12)
  • 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika masing-masing dengan berat bersih 0,3 gram dan berat kotor 0,4 gram (Kode A6 s/d Kode A9 dan Kode B13 s/d Kode B15)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1204 / NNF / 2024, tanggal 14 Agustus 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
      1. 8898/2024/NF s/d 8921/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
      2. 8922/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika atau/ psikotropika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yaitu : metamfetamina yang seluruhnya berat bersih 4,65 gram
  • Bahwa terdakwa mengetahui di dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I  bukan tanaman jenis shabu, jenis ekstasi  atau jenis yang lainnya  dilarang oleh undang-undang dari berita di media televisi maupun koran.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya