Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.B/2025/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH IRUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 644/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2226/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                    P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

SURAT DAKWAAN

 NO.REG.PERK.PDM – 214 /BDG/Eoh/05/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

IRUL HUDA

Tempat lahir

:

Sumenep

Umur / Tgl Lahir

:

33 tahun / 01 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Tempat Cuci Motor Mr.Kinclong 2 di Jalan Bypass Ngurah Rai No.38X, Mumbul Nusa Dua Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung atau Desa Longos Gapura Kabupaten Sumenep Propinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Nelayan

 

B.   PENANGKAPAN TERDAKWA

Penyidik Polsek Kuta Selatan              :    tanggal 2 April 2025 s/d tanggal 3 April 2025

                                                                                                                                      

C.  PENAHANAN TERDAKWA

 1.        Tahap Penyidikan:

Penyidik Polsek Kuta Selatan

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 3 April 2025 s/d tanggal 22 April 2025

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 23 April  2025 s/d 01 Juni 2025

2.   Tahap Penuntutan:             

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan  28 Mei 2025 s/d 16 Juni  2025.

                                                                                                          

D.  DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa IRUL HUDA pada hari Senin tanggal 31 Maret  2025 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Parkiran Hiburan Malam di Jalan Teges Nunggal Lingkungan Bualu Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah SPM Honda Beat bewarna silver Hitam tahun 2023 Nopol : P 6087 BR Nomor Rangka : JM8125PK423074 No.Mesin : JMB1E24253684 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi MOH.SHANDI  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ----------

  • Berawal terdakwa IRUL HULDA ingin atau beriat memiliki sepeda motor milik temannya yang bernama saksi MOH. SHANDI, kemudian  pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WITA mengajak saksi MOH. SHANDI  untuk pergi ketempat hiburan malam dan disetujui oleh saksi MOH. SHANDI kemudian terdakwa langsung naik ke atas sepeda motor lalu menghidupkan sepeda motor korban yang kuncinya masih tercantol kemudian membonceng saksi MOH. SHANDI  menggunakan 1 (satu) unit SPM Honda Beat, berwarna Silver Hitam, tahun 2023, Nopol: P 6087 BR, No. Rangka: MH1JM8125PK423074, No. Mesin: JM81E2425384 milik saksi MOH. SHANDI dari tempat kerja saksi MOH. SHANDI di Tempat Cuci Motor Mr. Kinclong 2 di Jl. Bypass Ngurah Rai No.38X, Mumbul Nusa Dua, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali menuju ke tempat hiburan malam di Jl. Teges Nunggal, Link. Bualu, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali.
  • Bahwa sekitar Pukul 17.30 Wita saksi MOH. SHANDI bersama terdakwa IRUL HUDA  sampai di lokasi tempat hiburan malam, saksi MOH. SHANDI di suruh oleh terdakwa IRUL HUDA untuk masuk duluan ketempat hiburan  dan terdakwa IRUL HUDA  menunggu di parkiran bersama dengan sepeda motor serta kunci dalam keadaan nyantol milik saksi MOH. SHANDI;
  • Selanjutnya setelah saksi MOH.SHANDI masuk  ketempat hiburan maka sekitar pukul 18.00 WITA terdakwa IRUL HUDA,  langsung pergi membawa 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR tersebut pergi ke pantai melasti, Ds. Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung.
  • Bahwa Pada Hari Selasa, Tanggal 1 April 2025 sekira pukul 15.00 wita  bertempat di  salah satu warung dipantai melasti, Ds. Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung terdakwa IRUL HUDA  bertemu bertemu dengan saksi OKY SAPUTRA,  terdakwa IRUL HUDA   mengatakan  kepada saksi  OKI SAPUTRA hendak menjual 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR tersebut dengan alasan untuk biaya pulang kampung ke madura dan kepada saksi OKY SAPUTRA terdakwa IRUL HUDA mengatakan keadaan motor tidak memilki STNK dan BPKB.
  • Bahwa pada saat ditawarkan sepeda motor oleh terdakwa IRUL HUDA, saksi OKY SAPUTRA menolak dengan mengatakan tidak memilki uang dan saksi OKY SAPUTRA menyarankan menjual sepeda motor tersebut ke salah satu rekannya  yaitu saksi   ADOLF BASTIAN DAMANIK. Kemudian setelah menghubungi temannya, saksi OKY SAPUTRA mengatakan akan mengantarkan terdakwa IRUL HUDA ke kos saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK, lalu sekira pukul 18.00 wita tanggal 01 April 2025 terdakwa IRUL HUDA bersama saksi OKY SAPUTRA sampai di kos saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK dan bertemu dengan saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK selaku pembeli sepeda motor tersebut kemudian setelah tawar menawar 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR terdakwa IRUL HUDA jual ke saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK dengan harga Rp.3.700.000 (Tiga Juta tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan kondisi tanpa STNK dan BPKB. Bahwa terdakwa IRUL HUDA juga mengaku motor tersebut sebelumnya dibeli juga dalam keadaan bodong/tidak memilki STNK dan BPKB.  
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa IRUL HUDA meminta saksi OKY SAPUTRA untuk mengantar terdakwa IRUL HUDA ke pantai melasti dengan alasan ingin menunggu travel disana sesampai disana terdakwa IRUL HUDA memberikan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi OKY SAPUTRA sebagai imbalan telah mengantarnya. kemudian tersangka memesan Gojek untuk pergi ke Kartika Hotel. Sesampai disana tersangka menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya dengan minum-minum dan menyewa perempuan untuk menemani minum serta untuk membeli jaket warna hitam, sehingga uang tersebut hanya tersisa Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa IRUL HULDA tanpa ijin atau tidak dikehendaki pemiliknya mengambil 1 (satu) buah SPM Honda Beat bewarna silver Hitam tahun 2023   mengakibatkan  i saksi MOH.SHANDI mengalami kerugian  sekitar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah)

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

                                                           

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa IRUL HUDA pada hari Senin tanggal 31 Maret  2025 sekira Pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Parkiran Hiburan Malam di Jalan Teges Nunggal Lingkungan Bualu Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah SPM Honda Beat bewarna silver Hitam tahun 2023 Nopol : P 6087 BR Nomor Rangka : JM8125PK423074 No.Mesin : JMB1E24253684 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi MOH.SHANDI  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kerena kejahatan perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ---------

  • Berawal terdakwa IRUL HULDA pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 17.00 WITA mengajak saksi MOH. SHANDI  untuk pergi ketempat hiburan malam dan disetujui oleh saksi MOH. SHANDI kemudian terdakwa menaiki sepeda motor milik saksi MOH. SHANDI dengan posisi terdakwa yang  mengendarai  1 (satu) unit SPM Honda Beat, berwarna Silver Hitam, tahun 2023, Nopol: P 6087 BR, No. Rangka: MH1JM8125PK423074, No. Mesin: JM81E2425384 milik saksi MOH. SHANDI dengan membonceng saksi MOH. SHANDI   yang saat itu kunci dalam keadaan masih terpasang atau tercantol dan saksi MOH SHANDI mengijinkan terdakwa mengendarai sepeda motornya  dari tempat kerja saksi MOH. SHANDI di Tempat Cuci Motor Mr. Kinclong 2 di Jl. Bypass Ngurah Rai No.38X, Mumbul Nusa Dua, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali menuju ke tempat hiburan malam di Jl. Teges Nunggal, Link. Bualu, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali.
  • Bahwa sekitar Pukul 17.30 Wita saksi MOH. SHANDI bersama terdakwa IRUL HUDA  sampai di lokasi tempat hiburan malam, saksi MOH. SHANDI di suruh oleh terdakwa IRUL HUDA untuk masuk duluan ketempat hiburan  dan terdakwa IRUL HUDA  masih berada diparkiran.
  • Bahwa setelah saksi MOH.SHANDI masuk  ketempat hiburan maka sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa IRUL HUDA yang menguasai penuh terhadap sepeda motor milik  saksi MOH.SHANDI langsung pergi membawa 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR tersebut pergi ke pantai melasti, Ds. Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung.
  • Bahwa Pada Hari Selasa, Tanggal 1 April 2025 sekira pukul 15.00 wita  bertempat di  salah satu warung dipantai melasti, Ds. Ungasan, Kec.Kuta Selatan, Kab. Badung terdakwa IRUL HUDA  bertemu bertemu dengan saksi OKY SAPUTRA,  terdakwa IRUL HUDA   mengatakan  kepada saksi  OKI SAPUTRA b hendak menjual 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR tersebut dengan alasan untuk biaya pulang kampung ke madura dan kepada saksi OKY SAPUTRA terdakwa IRUL HUDA mengatakan keadaan motor tidak memilki STNK dan BPKB.
  • Bahwa pada saat ditawarkan sepeda motor oleh terdakwa IRUL HUDA, saksi OKY SAPUTRA menolak dengan mengatakan tidak memilki uang dan saksi OKY SAPUTRA menyarankan menjual sepeda motor tersebut ke salah satu rekannya  yaitu saksi   ADOLF BASTIAN DAMANIK. Kemudian setelah menghubungi temannya, saksi OKY SAPUTRA mengatakan akan mengantarkan terdakwa IRUL HUDA ke kos saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK, lalu sekira pukul 18.00 wita tanggal 01 April 2025 terdakwa IRUL HUDA bersama saksi OKY SAPUTRA sampai di kos saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK dan bertemu dengan saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK selaku pembeli sepeda motor tersebut kemudian setelah tawar menawar 1 unit sepeda motor honda beat warna silver hitam tahun 2023, Nopol : P 6087 BR terdakwa IRUL HUDA jual ke saksi ADOLF BASTIAN DAMANIK dengan harga Rp.3.700.000 (Tiga Juta tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan kondisi tanpa STNK dan BPKB. Bahwa terdakwa IRUL HUDA juga mengaku motor tersebut sebelumnya dibeli juga dalam keadaan bodong/tidak memilki STNK dan BPKB.  
  • Bahwa setelah menerima uang tersebut terdakwa IRUL HUDA meminta saksi OKY SAPUTRA untuk mengantar terdakwa IRUL HUDA ke pantai melasti dengan alasan ingin menunggu travel disana sesampai disana terdakwa IRUL HUDA memberikan uang sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi OKY SAPUTRA sebagai imbalan telah mengantarnya. kemudian tersangka memesan Gojek untuk pergi ke Kartika Hotel. Sesampai disana tersangka menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya dengan minum-minum dan menyewa perempuan untuk menemani minum serta untuk membeli jaket warna hitam, sehingga uang tersebut hanya tersisa Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa  perbuatan Terdakwa IRUL HULDA tanpa ijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah SPM Honda Beat bewarna silver Hitam tahun 2023   yang sebelum mengambil sepeda motor tersebut  terdakwa menguasai  sepeda motor  tersebut dengan mengendarainya dan saksi MOH.SHANDI tidak keberatan  terdakwa yang mengendarai sepeda motor miliknya  mengakibatkan  saksi  MOH.SHANDI  mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).-

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal    372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------

 

Badung,   4  Juni  2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                    I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya