| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/1/I/RES.1.24./2026/Ditpolairud/Polda/Bali advocates and legal consultants telah diterbitkan oleh Termohon dan merugikan Pemohon. yang 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/VIII/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 18 Agustus 2025 terkait dugaan tindak pidana pengrusakan Kabel Fiber Optic Bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 jo. Pasal 38 Undang - undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |