Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Mukum.
- Menyatakan sebidang tanah yang tercatat dalam:
- sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang berlokasi di Jalan Kutat Lestari No. 8B, Sanur, Kec. Danpasar Selatan, Kota Denpasar-Bali SHM No. 3569/Desa Sanur Kauh, Surat Ukur No. 01608/Sanur Kauh, Luas 200 m2, NIB 22.09.03.08.02286 tanggal 08 – 06 – 2011 atas nama Ida Ayu Sri Handayani dengan batas – batas :
- Utara : Jalan Kutat Lestari
- Timur : Rumah Sakit Bali Mandara
- Selatan : Rumah Dr. Yudi Winata
- Barat : Rumah I.B. Komp. Jambe
- Sebidang tanah kosong yang berlokasi di Jalan Penyaringan III Desa Sanur kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar-Bali dengan SHM 4171/Desa Sanur kauh, Surat ukur No. 02238, NIB 22090308.02996, Luas 137 m2, atas nama Ida Ayu Sri Handayani, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Sawah
- Timur : Rumah pak Gede
- Selatan : Jalan Penyaringan III
- Barat : Tanah I Nyoman Kirtiya
- Mobil minibus Suziki Ertiga Warna Purih Nopol DK 1035 IX atas nama Ida Ayu Sri Handayani.
- Perhiasan Emas milik Ida Ayu Sri Handayani.
Merupakan harta peninggalan / harta warisan Ida Ayu Sri Handayani.
- Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris dari Ida Ayu Sri Handayani. Yang berhak atas obyek Harta peninggalan/Harta Warisan Ida Ayu Sri Handayani. Sebagaimana Petitum Nomor 3.
- Menyatakan Tergugat dan anak-anaknya bernama Isabella Shinta Violet Peace berumur 10 Tahun dan Lily Kirana Laura Peace berumur 9 tahun terhalang menjadi Ahli Waris Ida Ayu Sri Handayani dan tidak berhak atas harta peninggalan/harta warisan Ida Ayu Sri Handayani.
dst... |