Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2024/PN Dps 1.IDA BAGUS MADE WINATHA
2.IDA BAGUS EKA SURYANATHA
BRENDEN DAVID PEACE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS MADE WINATHA
2IDA BAGUS EKA SURYANATHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Alit Sudarsana,SH.,MH.IDA BAGUS MADE WINATHA
2Ida Bagus Alit Sudarsana,SH.,MH.IDA BAGUS EKA SURYANATHA
Tergugat
NoNama
1BRENDEN DAVID PEACE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Mukum.
  3. Menyatakan sebidang tanah yang tercatat dalam:
  1. sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang berlokasi  di Jalan Kutat Lestari No. 8B, Sanur, Kec. Danpasar Selatan, Kota Denpasar-Bali SHM No. 3569/Desa Sanur Kauh, Surat Ukur No. 01608/Sanur Kauh, Luas 200 m2, NIB 22.09.03.08.02286 tanggal 08 – 06 – 2011 atas nama Ida Ayu Sri Handayani dengan batas – batas :
  • Utara          : Jalan Kutat Lestari
  • Timur          : Rumah Sakit Bali Mandara
  • Selatan      : Rumah Dr. Yudi Winata
  • Barat          : Rumah I.B. Komp. Jambe
  1. Sebidang tanah kosong yang berlokasi di Jalan Penyaringan III Desa Sanur kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar-Bali dengan SHM 4171/Desa Sanur kauh, Surat ukur No. 02238, NIB 22090308.02996, Luas 137 m2, atas nama Ida Ayu Sri Handayani, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara          : Sawah
  • Timur          : Rumah pak Gede
  • Selatan      : Jalan Penyaringan III
  • Barat          : Tanah I Nyoman Kirtiya
  1. Mobil minibus Suziki Ertiga Warna Purih Nopol DK 1035 IX atas nama Ida Ayu Sri Handayani.
  2. Perhiasan Emas milik Ida Ayu Sri Handayani.

Merupakan harta peninggalan / harta warisan Ida Ayu Sri Handayani.

  1. Menyatakan Para Penggugat merupakan Ahli Waris dari Ida Ayu Sri Handayani. Yang berhak atas obyek Harta peninggalan/Harta Warisan Ida Ayu Sri Handayani. Sebagaimana Petitum Nomor 3.
  2. Menyatakan Tergugat dan anak-anaknya bernama Isabella Shinta Violet Peace berumur 10 Tahun dan Lily Kirana Laura Peace berumur 9 tahun terhalang menjadi Ahli Waris Ida Ayu Sri Handayani dan tidak berhak atas harta peninggalan/harta warisan Ida Ayu Sri Handayani.

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak