Petitum |
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa perubahan tanggal dan bulan kelahiran Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No, 3507-LT-03092018-0140, dari semula tertulis
pada tanggal DUA PULUH EMPAT OKTOBER taht?n DUA RIBU SEPULUH menjadi pada tanggal DUA ME? taht?n DUA RIBU SEPULUH adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon no. 3507-LT03092018-0140.
- Biaya perkara menurut hukum.
|