Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2025/PN Dps Evi Sianawati, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evi Sianawati, S.H
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

  1. Menetapkan bahwa perubahan tanggal dan bulan kelahiran Anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No, 3507-LT-03092018-0140, dari semula tertulis pada tanggal DUA PULUH EMPAT OKTOBER taht?n DUA RIBU SEPULUH menjadi pada tanggal DUA ME? taht?n DUA RIBU SEPULUH adalah sah menurut hukum
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon no. 3507-LT03092018-0140.
  3. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak