Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin atas perubahan data akta kelahiran dengan No. 1910/DISP/2000 teranggal 22 juni 2000 dan akta perkawinan dengan No. 739/CS/2000 tertanggal 22 juni 2000;
- Memerintahkan dinas capil kabupaten karangasem untuk melakukan Pergantian nama PEMOHON pada akta kelahiran No. 1910/DISP/2000 dan akta perkawinan No.739/CS/2000 yang semula bernama I KETUT SARI agar di rubah menjadi I KETUT PRENATA;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |