Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Dps Mita Restiana Ozuluoha Chukwudi Emmanuel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mita Restiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jimmi jeffri daniel saragihMita Restiana
Tergugat
NoNama
1Ozuluoha Chukwudi Emmanuel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.096.591,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan tidak mentaati Perjanjian utang tanggal 17 Oktober 2025 dan 3 Desember 2025 dan memenuhi surat somasi Penggugat pada tanggal 18 Maret 2026, somasi / peringatan kedua tertanggal 11 April 2026 dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang pinjaman dari Penggugat sebesar Rp 165.231.443,- + Rp 73.320.000,- + Rp 71.545.148,- = Rp 310.096.591,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar SEKALIGUS DAN SEKETIKA kerugian nyata, biaya dan bunga yang kepada Para Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, yaitu :
    1. Kerugian material berupa kerugian nyata yang diderita Penggugat uang yang masih di pinjam oleh Tergugat sebesar Rp 165.231.443,- + Rp 73.320.000,- + Rp 71.545.148,- = Rp 310.096.591,- (tiga ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)
    2. Kerugian materiil berupa kerugian bunga yang diderita oleh Penggugat, apabila Penggugat mendeposito kan uang sebesar Rp.310.096.591,- pada bank maka Penggugat akan mendapat bunga sebesar 0,6 % pertahun dengan rincian : Rp.310.096.591,- x 0,6% / 1 tahun x 1 tahun = Rp. 18.605.800,- (delapan belas juta enam ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
    3. Kerugian inmateriil berupa guncangan hati Penggugat dan Kehilangan Kenikmatan Hidup, karena uang yang seharusnya menjadi bekal Penggugat dan tabungan hari tua Penggugat tidak segera dikembalikan oleh Para Tergugat yang mana dapat dinilai dengan uang sejumlah Rp.100.000.000,- Sehingga total kerugian materiil dan inmateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 410.096.591,- (empat ratus ratus sepuluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
    4. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak