Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Gusti Ngurah Agung Bayu Pati
2.Ni Luh Nyoman Sutriasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Ngurah Agung Bayu Pati
2Ni Luh Nyoman Sutriasih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Kadek Oka SurbyanthaI Gusti Ngurah Agung Bayu Pati
2I Kadek Oka SurbyanthaNi Luh Nyoman Sutriasih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak para pemohon yang bermula bernama Anak Agung Ngurah Ganapati Pemayun sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-300522017-0051 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 30 Mei 2017 menjadi I Gusti Ngurah Agung Dalem Ganapati adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatat dan diperbaharui untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak