Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
778/Pdt.G/2025/PN Dps 1.Dr. Anak Agung Ngurah, Manik Danendra, SH, MH, MKn
2.Anak Agung Ngurah Kresnaningrat Daneswara
3.Anak Agung Ngurah Kesawa Putra Daneswara
Yudha Valdez Marthinus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 778/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Anak Agung Ngurah, Manik Danendra, SH, MH, MKn
2Anak Agung Ngurah Kresnaningrat Daneswara
3Anak Agung Ngurah Kesawa Putra Daneswara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R Rolly Wijayakusuma, S.H.Dr. Anak Agung Ngurah, Manik Danendra, SH, MH, MKn
2R Rolly Wijayakusuma, S.H.Anak Agung Ngurah Kresnaningrat Daneswara
3R Rolly Wijayakusuma, S.H.Anak Agung Ngurah Kesawa Putra Daneswara
Tergugat
NoNama
1Yudha Valdez Marthinus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Jarrak Bahtera Media
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan telah Lunas, Sah dan Berlaku terhadap Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 44 tanggal 18 Juli 2022 Notaris Putu Eka Lestary, SH dan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 45 tanggal 18 Juli 2022 Notaris Putu Eka Lestary, SH, sampai dengan tanggal 2 September 2029;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pengugat terhadap kerugian Materiil sejumlah Rp430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/334/XII/2025.SPKT Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 24 Desember 2024;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mencabut penyataan yang disampaikan di seluruh Media Online (dalam jaringan) maupun Offline (cetak);
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak