Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1134/Pdt.G/2024/PN Dps I Made Suparka I Nyoman Dibia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1134/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Suparka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH.,MH.,CLAI Made Suparka
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Dibia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian materiil sejumlah Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas juta rupiah) dan membayar kerugian immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini; ------------------------
  3. Menjatuhkan putusan bahwa dilaksanakan eksekusi terlebih dahulu (pembongkaran) terhadap tembok yang menghalangi akses jalan di Gang Jeruk Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar yang didirikan oleh Tergugat secara tidak sah dan tanpa alas hak terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad); -------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. --

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak