Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
763/Pid.Sus/2024/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum I MADE AGUS ARTHA YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 763/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2724/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE AGUS ARTHA YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                       P-29 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

 

 

 SURAT  DAKWAAN

      NO.REG.PERK.:PDM- 321/ Bdg /Enz / 08 /2024

 

 

I.          TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I Made Agus Artha Yasa.

Tempat lahir

:

Denpasar.

Umur / tgl. Lahir

:

40 tahun/ 17 April 1984;

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal 

:

Jalan Imam Bonjol Gang XII, No.1 Denpasar (KTP) / Banjar Munang Maning, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali   ( Sementara) 

 

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA .

 

 

II.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 1 Juni 2024 s/d 4 Juni 2024 ;
  2. Dilakukan perpanjangan penangkapan untuk kepentingan penyidikan sejak tanggal 4 Juni 2024 s/d 7 Juni 2024
  3. Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 5 Juni 2024   s/d 24 Juni 2024 ;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh   Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d  3 Agustus 2024;
  5. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung selaku Penuntut Umum sejak tanggal   05 Agustus 2024 s/d. dilimpahkan ke PN. Denpasar.

 

III.       DAKWAAN:

           PERTAMA:

--------------- Bahwa ia terdakwa I Made Agus Artha Yasa , pada hari Sabtu , tanggal 1 Juni 2024 , sekira pukul 00.30  Wita    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Juni 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2024  , bertempat di  dalam sebuah Rumah Toko Laundry di Jalan Sekar Waru No. IIIB, Banjar Blanjong, Desa Sanur,Kecamatan Denpasar Selatan,Kota Denpasar, Bali      , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   berupa   1(satu) buah   paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   29,70 gram netto(Kode A) , 9(sembilan) Butir tablet warna Coklat dengan logo Pinguin mengandung MDMA berat bersih 2,28 Gram netto (Kode B1) dan 1(satu) buah plastic klip berisi 3(tiga) butir tablet warna Coklat dengan logo kenzo mengandung MDMA berat bersih 0,62 gram netto (Kode B2)  yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

  • Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kompol Djoko Hariadi,SH.MH . menerima informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Jumat Tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bahwa di   di Jalan Gatot Subroto Barat sering terjadi peredaran Narkotika dan Barang terlarang , berdasarkan informasi tersebut maka Tim satuan Narkoba Polda Bali melakukan Tindakan penyelidikan dan pengawasan di sekitar Jalan Gatot Subroto Barat , Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar barat, Kota Denpasar, melihat tingkah laku terdakwa I Made Agus Artha Yasa yang berada di tempat parkir KFC (restoram ayam goreng) di Jalan Gatot Subroto Barat pada pukul 18.00 Wita setelah diamankan oleh Tim satuan Narkoba Polda Bali mengaku Bernama Herman dan setelah di lakukan Tindakan penggeledahan terhadap pakaian/badan dan kendaraan bermotor  terhadap saksi herman alias Rumput    ditemukan di dalam dashboard Sepeda Motor merk Honda beat yang dikendarai saksi Herman Barang terlarang berupa 1(satu) buah bungkusan permen merk Hexos setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic klip beniing yang di bungkus oleh kertas tisu yang di beri lakban warna Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 19,59 gram netto dan setelah di tanyakan mengenai barang terlarang tersebut saksi herman Alias Rumput menyatakan sebagai milik terdakwa I Made Agus Artha Yasa dan saksi Herman di minta oleh terdakwa I Made Agus Artha Yasa untuk mengantarkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina kepada seseorang yang Bernama Selin selanjutnya Petugas Satuan Narkoba Polda Bali melakukan Tindakan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa percakapan antara saksi herman dengan terdakwa I made Agus Artha Yasa dan mengetahui bahwa terdakwa I made Agus Artha Yasa pada tanggal 31 Mei 2024 sekitar  pukul 22.00 Wita  sedang bekerja di Ruko laundry di Jalan Sekar Waru No. III Banjar Blanjong, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa dan benar Bernama I Made Agus Artha Yasa  sesuai dengan informasi yang di peroleh oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dari HP milik saksi Herman  kemudian setelah mengamankan terdakwa , petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat di sekitar terdakwa I Made Agus Artha Yasa dengan di saksikan oleh 2(dua) orang saksi umum yaitu saksi Sudarto dan saksi M. Suhaedi  dan petugas satuan narkoba Polda Bali menemukan  barang milik terdakwa berupa 1(satu) buah tas gendong berwarna Hitam dengan tulisan Just Do It setelah di buka di dalamnya  terdapat 1(satu) buah tas plastic warna Hitam setelah di buka di dalamnya berisi 19satu) buah plastic klip bening yang di bungkus dengan kertas Tissu warna Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung Metamfetamina berat bersih 29.70 gram netto (Kode A),  9(sembilan) Butir tablet warna Coklat dengan logo Pinguin mengandung MDMA berat bersih 2,28 Gram netto (Kode B1) dan 1(satu) buah plastic klip berisi 3(tiga) butir tablet warna Coklat dengan logo kenzo mengandung MDMA berat bersih 0,62 gram netto (Kode B2) , 1(satu) buah lakban warna Hitam , 1(satu) buah lakban warna Putih,1(satu) bendel plastic klip bening,1(satu) buah timbangan merk Idealife,1(satu) buah HP merk Oppo CPH2269 warna Biru, 1(satu) buah Simcard No.0881038122131, 1(satu) buah HP merk Realme RMX3834 warna Biru dan 1(satu) buah simcard No.0881037577298 dan setelah di tanyakan kepada terdakwa I Made Agus Artha Yasa tentang saksi Herman   terdakwa menyatakan benar telah meminta saksi Herman   untuk mengantarkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung Metamfetamina kepada seseorang yang Bernama Selin .
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan di dalam tas milik terdakwa  , terdakwa I Made Agus Artha Yasa mengatakan bahwa seluruh barang terlarang tersebut adalah milik dari orang yang bernama Putu Arsanadi (Dpo)  dan terdakwa bekerja dengan menerima paket barang terlarang berupa kristal bening Metamfetamina sebanyak 5(lima) kali dari Putu Arsanadi  dimana  untuk 1(satu) kali paket yang terdakwa terima sekitar 50 gram dan paket terakhir yang terdakwa terima dari Putu Arsanadi pada tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di sekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar dengan menyuruh saksi Herman untuk mengambil paket barang terlarang tersebut.
      • Bahwa terdakwa I Made Agus Artha Yasa selain menerima paket barang terlarang berupa Kristal bening mengandung Metamfetamina juga menerima barang terlarang berupa 105(seratus lima) butir tablet Ektasi warna Coklat yang terdiri dari 55(lima puluh lima) butir tablet warna Coklat berlogo Pinguin dan 50(lima puluh) butir berlogo Kenzo dan pengambilan paket barang terlarang tersebut dilakukan oleh saksi Herman  di daerah  Anggungan , kabupaten Badung dan terdakwa memberikan saksi Herman Alias Rumput uang tunai sebagai upah untuk mengambil garang terlarang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
      • Bahwa setelah barang terlarang berupa kristal bening mengandung Metamfetamina dan tablet mengandung MDMA tersebut terdakwa terima dari Putu Arsanadi kemudian terdakwa bertugas menempelkan barang terlarang tersebut sesuai perintah Putu Arsanadi pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Putu Arsanadi dan setiap satu tempat yang di tunjuk oleh Putu Arsanadi kepada terdakwa untuk menempel barang terlarang terdakwa menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara Putu Arsanadi (Dpo)  akan memberitahu terdakwa tempat-tempat terdakwa mengambil uang dan untuk barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina  terdakwa sudah menerima uang antara Rp. 1.500.000 (satu setengah juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) untuk satu kali paket dengan berat   sekitar 50 gram yang sudah habis di tempelkan oleh terdakwa sedangkan untuk menempel barang terlarang sebanyak 5(lima) butir tablet ectasi yang mengandung sediaan MDMA terdakwa menerima upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kalau menempel 10(sepuluh) butir tablet ectasi mengandung sediaan MDMA terdakwa menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , karena untuk  1(satu) butir tablet yang mengandung MDMA yang di tempel, upah yang di terima Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan seluruh upah yang di terima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 765/ NNF / 2024, tanggal 2 Juni  2024  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening No. Barang Bukti 5237/2024/NF   ( Kode A1) disisihkan seberat 0,02 gram untuk kepentingan laboratorie adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tablet warna Coklat (Kode B1,B2) dengan No. Barang Bukti 5238/NNF/2024 dan kode 52339/NNF/2024   masing-masing di sisihkan 0,05 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MDMA   dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37  lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,  Dan pemeriksan  urine  (  5240/2024/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   tersebut

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                              A T A U

KEDUA :

      Bahwa ia terdakwa I Made Agus Artha Yasa   pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa   1(satu) buah   paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   29,70 gram netto(Kode A) , 9(sembilan) Butir tablet warna Coklat dengan logo Pinguin mengandung MDMA berat bersih 2,28 Gram netto (Kode B1) dan 1(satu) buah plastic klip berisi 3(tiga) butir tablet warna Coklat dengan logo kenzo mengandung MDMA berat bersih 0,62 gram netto (Kode B2)  yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

  • Berawal  Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Kompol Djoko Hariadi,SH.MH . menerima informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Jumat Tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita bahwa di   di Jalan Gatot Subroto Barat sering terjadi peredaran Narkotika dan Barang terlarang , berdasarkan informasi tersebut maka Tim satuan Narkoba Polda Bali melakukan Tindakan penyelidikan dan pengawasan di sekitar Jalan Gatot Subroto Barat , Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar barat, Kota Denpasar, melihat tingkah laku terdakwa I Made Agus Artha Yasa yang berada di tempat parkir KFC (restoram ayam goreng) di Jalan Gatot Subroto Barat pada pukul 18.00 Wita setelah diamankan oleh Tim satuan Narkoba Polda Bali mengaku Bernama Herman dan setelah di lakukan Tindakan penggeledahan terhadap pakaian/badan dan kendaraan bermotor  terhadap saksi herman alias Rumput    ditemukan di dalam dashboard Sepeda Motor merk Honda beat yang dikendarai saksi Herman Barang terlarang berupa 1(satu) buah bungkusan permen merk Hexos setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah plastic klip beniing yang di bungkus oleh kertas tisu yang di beri lakban warna Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 19,59 gram netto dan setelah di tanyakan mengenai barang terlarang tersebut saksi herman Alias Rumput menyatakan sebagai milik terdakwa I Made Agus Artha Yasa dan saksi Herman di minta oleh terdakwa I Made Agus Artha Yasa untuk mengantarkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina kepada seseorang yang Bernama Selin selanjutnya Petugas Satuan Narkoba Polda Bali melakukan Tindakan pengembangan penyelidikan dengan memeriksa percakapan antara saksi herman dengan terdakwa I made Agus Artha Yasa dan mengetahui bahwa terdakwa I made Agus Artha Yasa pada tanggal 31 Mei 2024 sekitar  pukul 22.00 Wita  sedang bekerja di Ruko laundry di Jalan Sekar Waru No. III Banjar Blanjong, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu petugas satuan narkoba Polda Bali mengamankan terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa dan benar Bernama I Made Agus Artha Yasa  sesuai dengan informasi yang di peroleh oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dari HP milik saksi Herman  kemudian setelah mengamankan terdakwa , petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat di sekitar terdakwa I Made Agus Artha Yasa dengan di saksikan oleh 2(dua) orang saksi umum yaitu saksi Sudarto dan saksi M. Suhaedi  dan petugas satuan narkoba Polda Bali menemukan  barang milik terdakwa berupa 1(satu) buah tas gendong berwarna Hitam dengan tulisan Just Do It setelah di buka di dalamnya  terdapat 1(satu) buah tas plastic warna Hitam setelah di buka di dalamnya berisi 19satu) buah plastic klip bening yang di bungkus dengan kertas Tissu warna Putih setelah di buka di dalamnya berisi kristal bening mengandung Metamfetamina berat bersih 29.70 gram netto (Kode A),  9(sembilan) Butir tablet warna Coklat dengan logo Pinguin mengandung MDMA berat bersih 2,28 Gram netto (Kode B1) dan 1(satu) buah plastic klip berisi 3(tiga) butir tablet warna Coklat dengan logo kenzo mengandung MDMA berat bersih 0,62 gram netto (Kode B2) , 1(satu) buah lakban warna Hitam , 1(satu) buah lakban warna Putih,1(satu) bendel plastic klip bening,1(satu) buah timbangan merk Idealife,1(satu) buah HP merk Oppo CPH2269 warna Biru, 1(satu) buah Simcard No.0881038122131, 1(satu) buah HP merk Realme RMX3834 warna Biru dan 1(satu) buah simcard No.0881037577298 dan setelah di tanyakan kepada terdakwa I Made Agus Artha Yasa tentang saksi Herman   terdakwa menyatakan benar telah meminta saksi Herman   untuk mengantarkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung Metamfetamina kepada seseorang yang Bernama Selin .
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan di dalam tas milik terdakwa  , terdakwa I Made Agus Artha Yasa mengatakan bahwa seluruh barang terlarang tersebut adalah milik dari orang yang bernama Putu Arsanadi (Dpo)  dan terdakwa bekerja dengan menerima paket barang terlarang berupa kristal bening Metamfetamina sebanyak 5(lima) kali dari Putu Arsanadi  dimana  untuk 1(satu) kali paket yang terdakwa terima sekitar 50 gram dan paket terakhir yang terdakwa terima dari Putu Arsanadi pada tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di sekitar Jalan Imam Bonjol Denpasar dengan menyuruh saksi Herman untuk mengambil paket barang terlarang tersebut.
      • Bahwa terdakwa I Made Agus Artha Yasa selain menerima paket barang terlarang berupa Kristal bening mengandung Metamfetamina juga menerima barang terlarang berupa 105(seratus lima) butir tablet Ektasi warna Coklat yang terdiri dari 55(lima puluh lima) butir tablet warna Coklat berlogo Pinguin dan 50(lima puluh) butir berlogo Kenzo dan pengambilan paket barang terlarang tersebut dilakukan oleh saksi Herman  di daerah  Anggungan , kabupaten Badung dan terdakwa memberikan saksi Herman Alias Rumput uang tunai sebagai upah untuk mengambil garang terlarang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
      • Bahwa setelah barang terlarang berupa kristal bening mengandung Metamfetamina dan tablet mengandung MDMA tersebut terdakwa terima dari Putu Arsanadi kemudian terdakwa bertugas menempelkan barang terlarang tersebut sesuai perintah Putu Arsanadi pada tempat-tempat yang di tentukan oleh Putu Arsanadi dan setiap satu tempat yang di tunjuk oleh Putu Arsanadi kepada terdakwa untuk menempel barang terlarang terdakwa menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara Putu Arsanadi (Dpo)  akan memberitahu terdakwa tempat-tempat terdakwa mengambil uang dan untuk barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina  terdakwa sudah menerima uang antara Rp. 1.500.000 (satu setengah juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) untuk satu kali paket dengan berat   sekitar 50 gram yang sudah habis di tempelkan oleh terdakwa sedangkan untuk menempel barang terlarang sebanyak 5(lima) butir tablet ectasi yang mengandung sediaan MDMA terdakwa menerima upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kalau menempel 10(sepuluh) butir tablet ectasi mengandung sediaan MDMA terdakwa menerima upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , karena untuk  1(satu) butir tablet yang mengandung MDMA yang di tempel, upah yang di terima Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan seluruh upah yang di terima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI,A.Md.S.H.,Msi. Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 765/ NNF / 2024, tanggal 2 Juni  2024  , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening No. Barang Bukti 5237/2024/NF   ( Kode A1) disisihkan seberat 0,02 gram untuk kepentingan laboratorie adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tablet warna Coklat (Kode B1,B2) dengan No. Barang Bukti 5238/NNF/2024 dan kode 52339/NNF/2024   masing-masing di sisihkan 0,05 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MDMA   dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37  lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,  Dan pemeriksan  urine  (  5240/2024/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

    

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut

 

                            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

 

                                   Badung, 05 Agustus  2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum

Jaksa Utama Muda.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya