Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-600/DENPA.OHD/06/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Perdinan Deprito
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 5311031006950002
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kondamara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun/10 Juni 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Muding Sari, Kelurahan/Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau Kondamara, RT. 09, RW. 04, Kelurahan/Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak Tanggal 08 April 2025 s/d Tanggal 09 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 09 April 2025 s/d Tanggal 28 April 2025
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 29 April 2025 s/d Tanggal 07 Juni 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 16 Juni 2025
|
C. DAKWAAN:
---- Bahwa Terdakwa Perdinan Deprito, pada hari Minggu Tanggal 06 April 2025 sekira Pukul 16.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan April Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Catur II No. 90, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira Pukul 16.00 wita, bertempat di Jalan Gunung Catur II No. 90, Kelurahan/Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Depasar, terdakwa mendatangi saksi Evalin Rambu Podu Negu untuk membahas permasalahan terkait saksi Evalin Rambu Podu Negu yang memblokir sosial media milik terdakwa, namun karena saksi Evalin Rambu Podu Negu tidak memberikan respon sehingga terdakwa mencekik leher saksi Evalin Rambu Podu Negu, lalu saksi Evalin Rambu Podu Negu berkata kepada terdakwa: “jangan main kasar”, kemudian terdakwa yang telah sempat melepaskan cekikannya kembali mencekik leher saksi Evalin Rambu Podu Negu, kemudian terdakwa memukul hidung saksi Evalin Rambu Podu Negu sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga hidung saksi Evalin Rambu Podu Negu mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Evalin Rambu Podu Negu tidak bisa beraktivitas sebagaimana mestinya karena mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Wangaya No. 400.7.3.5/1383/RSUDW tanggal 08 April 2025, yang menerangkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Evalin Rambu Podu Negu pada tanggal 06 April 2025, dengan hasil pemeriksaan luka sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan
- Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri pada hidung dan rahang serta leher, setelah dipukul dan dicekik oleh suaminya.
- Pada korban dilakukan pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan fisik: Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 121/79 mmHg, denyut nadi 62 kali permenit, pernapasan 20 kali permenit, suhu 36 derajat celcius.
- Luka-luka:
- Pada pangkal hidung terdapat pembengkakan dengan warna sama seperti kulit lainnya.
3. Tindakan medik dilakukan
- Rontgen cervical dan skull (leher dan kepala).
- Pemberian penghilang nyeri melalui intravena maupun oral.
4. Korban pulang dalam keadaan baik setelah dilakukan pemeriksaan dan tindakan.
- Kesimpulan: luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh karena kekerasan tumpul.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----- |