| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengasuhan dan Penyerahan Anak yang dituangkan dalam Akta Autentik Nomor: 19/W/2016, tertanggal 28 Maret 2016, yang dibuat di hadapan Notaris I Wayan Sugitha, S.H., yang telah dibubuhi tanda Gewaarmerkt pada tanggal 29 Maret 2016;
- Mengesahkan pengangkatan anak secara Post-Mortem (Adopsi Logis) yang dilakukan oleh (Alm) P.M. Ni Ketut Endang Suarni, S.H., C.N., M.A. terhadap Pemohon (ANGELINA CAHAYA RANI);
- Menetapkan bahwa Pemohon (ANGELINA CAHAYA RANI) adalah Anak Angkat yang sah dari (Alm) P.M. Ni Ketut Endang Suarni, S.H., C.N., M.A.;
- dst...
|