Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-316/DENPA/NARKO/05/2025
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
MOCH FAHRUL HANAFI
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/ 24 Agustus 2000
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Raya Canggu, Gang Pratama III Nomor 7 Banjar Aseman kawan, Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung
Alamat sesuai KTP : Dsn. Sumbergondo Rt 006 Rw 001 eluarah/Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Tukang Las)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
b. Status Penahanan:
- Penahanan oleh Polresta Denpasar : jenis Penahanan Rutan, sejak 01 Februari 2025 s/d 20 Februari 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 21 Februari 2025 s/d 01 April 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN : jenis Penahanan Rutan, sejak 02 April 2025 s/01 Mei 2025;
- Penahanan oleh Penuntut Umum : jenis Penahanan Rutan, sejak 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN : jenis Penahanan Rutan, sejak 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025;
c. Isi Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MOCH FAHRUL HANAFI, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Nomor 2 Jalan Puputan Baru Gang BDR Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa membeli sabu dari FERDI (DPO) dengan berat 0,2 gram seharga Rp. 350.000,- untuk Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa dihubungi oleh FERDI (DPO) dan diminta untuk membantu FERDI (DPO) untuk mengangkat barang di kosnya, kemudian Terdakwa datang ke kos FERDI (DPO) di daerah Monang-Maning dan setelah membantu mengangkat barang, FERDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu, kemudian hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 FERDI (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk datang ke kosnya, lalu Terdakwa datang ke kos FERDI (DPO), kemudian FERDI (DPO) menanyakan “kamu mau uang ?” lalu dijawab oleh Terdakwa “mana ?” kemudian FERDI (DPO) berkata “kalua mau, ini anterin 1 (satu) paket sabu ke daerah Pidade Denpasar di Hotel Oreo II” kemudian Terdakwa bersedia, kemudian Terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut ke Hotel Oreo dan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut memberikan uang Rp. 350.000,- kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke kos FERDI (DPO) dan menyerahkan uang tersebut, lalu FERDI (DPO) memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 Terdakwa kembali main ke kos FERDI (DPO) kemudian FERDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempel 1 (satu) paket Sabu di depan Kos FERDI (DPO), kemudian setelah selesai Terdakwa diberikan upah berupa konsumsi Sabu bersama secara gratis dengan FERDI (DPO), selanjutnya pada tanggal tanggal 18 Januari 2025 Terdakwa kembali main ke kos FERDI (DPO) kemudian FERDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempel paket Sabu di sekitaran Kos FERDI (DPO) kemudian setelah selesai Terdakwa diberikan upah Rp. 100.000,- oleh FERDI (DPO), kemudian Terdakwa berpamitan kepada FERDI (DPO) dan mengatakan akan pulang kampung ke Jawa, kemudian FERDI (DPO) berpesan agar Terdakwa mengabari bila akan balik ke Bali karena FERDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil sabu di Daerah Glenmore Jawa Timur;
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wita ,Ketika Terdakwa hendak kembali ke Bali, Terdakwa di perintahkan oleh FERDI (DPO) untuk mengambil tempelan Sabu sesuai dengan shareloc Alamat tempelan sabu yang dikirimkan oleh FERDI (DPO), kemudian Terdakwa menuju Lokasi tempelan tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok A1 di pojokan tiang jembatan, kemudian Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa masukan paket sabu tersebut ke dalam ransel yang digunakannya, kemudian Terdakwa kembali ke Bali dan menemui FERDI (DPO), lalu Ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah kos Nomor 2 Jalan Puputan Baru Gang BDR Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi I KETUT MURTYANA, Saksi NYOMAN NADI, Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi ANDIKA WIJAYA MUKTI dan Saksi AHMAD AGUS SALIM, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, lalu Petugas Polri menggeledah tas ransel yang digendong oleh Terdakwa dan didalamnya ditemukan 1 (satu) bekas bungus rokok A1 yang didalamnya berisi paket sabu, kemudian petugas polri menanyakan kepada Terdakwa barang apa itu, kemdian dijawab Terdakwa “Sabu”selanjutnya Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Januari 2025 didapatkan hasil : 1 (satu) plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat netto 9,48 gram dan berat brutto 9,78 gram, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 168/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1721/2025/NF s/d 11910/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1722/2025/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------
--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MOCH FAHRUL HANAFI, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah kos Nomor 2 Jalan Puputan Baru Gang BDR Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, Terdakwa membeli sabu dari FERDI (DPO) dengan berat 0,2 gram seharga Rp. 350.000,- untuk Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa dihubungi oleh FERDI (DPO) dan diminta untuk membantu FERDI (DPO) untuk mengangkat barang di kosnya, kemudian Terdakwa datang ke kos FERDI (DPO) di daerah Monang-Maning dan setelah membantu mengangkat barang, FERDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu, kemudian hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 FERDI (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk datang ke kosnya, lalu Terdakwa datang ke kos FERDI (DPO), kemudian FERDI (DPO) menanyakan “kamu mau uang ?” lalu dijawab oleh Terdakwa “mana ?” kemudian FERDI (DPO) berkata “kalua mau, ini anterin 1 (satu) paket sabu ke daerah Pidade Denpasar di Hotel Oreo II” kemudian Terdakwa bersedia, kemudian Terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut ke Hotel Oreo dan bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki tersebut memberikan uang Rp. 350.000,- kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke kos FERDI (DPO) dan menyerahkan uang tersebut, lalu FERDI (DPO) memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- kepada Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada tanggal 30 Desember 2024 Terdakwa kembali main ke kos FERDI (DPO) kemudian FERDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempel 1 (satu) paket Sabu di depan Kos FERDI (DPO) kemudian setelah selesai Terdakwa diberikan upah berupa konsumsi Sabu bersama secara gratis dengan FERDI (DPO), selanjutnya pada tanggal tanggal 18 Januari 2025 Terdakwa kembali main ke kos FERDI (DPO) kemudian FERDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menempel paket Sabu di sekitaran Kos FERDI (DPO) kemudian setelah selesai Terdakwa diberikan upah Rp. 100.000,- oleh FERDI (DPO), kemudian Terdakwa berpamitan kepada FERDI (DPO) dan mengatakan akan pulang kampung ke Jawa, kemudian FERDI (DPO) berpesan agar Terdakwa mengabari bila akan balik ke Bali karena FERDI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil sabu di Daerah Glenmore Jawa Timur;
- Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 wita ,Ketika Terdakwa hendak kembali ke Bali, Terdakwa di perintahkan oleh FERDI (DPO) untuk mengambil tempelan Sabu sesuai dengan shareloc Alamat tempelan sabu yang dikirimkan oleh FERDI (DPO), kemudian Terdakwa menuju Lokasi tempelan tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok A1 di pojokan tiang jembatan kemudian Terdakwa mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa masukan paket sabu tersebut ke dalam ransel yang digunakannya, kemudian Terdakwa kembali ke Bali dan menemui FERDI (DPO), lalu Ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah kos Nomor 2 Jalan Puputan Baru Gang BDR Banjar Merta Gangga Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat, tiba-tiba Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi I KETUT MURTYANA, Saksi NYOMAN NADI, Saksi I PUTU KRISNA ADITAMA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya pihak yang menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika tanpa ijin dengan di saksikan oleh Saksi Umum yakni Saksi ANDIKA WIJAYA MUKTI dan Saksi AHMAD AGUS SALIM, kemudian Petugas Polri melakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, lalu Petugas Polri menggeledah tas ransel yang digendong oleh Terdakwa dan didalamnya ditemukan 1 (satu) bekas bungus rokok A1 yang didalamnya berisi paket sabu, kemudian petugas polri menanyakan kepada Terdakwa barang apa itu, kemdian dijawab Terdakwa “Sabu”selanjutnya Petugas membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Januari 2025 didapatkan hasil : 1 (satu) plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat netto 9,48 gram dan berat brutto 9,78 gram, kemudian disisihkan sebagian untuk keperluan Laboratorium Forensik;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 168/NNF/2025 Laboratorium Forensik KAN (Komite Akreditasi Nasional) tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1721/2025/NF s/d 11910/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1722/2025/NF berupa cairan warna kuning (urine) seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau psikotropika;
- Bahwa Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industry dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Sabu.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------- |