Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2025/PN Dps I NYOMAN SUARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUARSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Komang Krisnawa, SH.I NYOMAN SUARSA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ----------------------------------------
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari NI NYOMAN PRITHA BHAKTILATA, Perempuan, lahir di Gianyar pada tanggal 7 Oktober 2015, Agama Hindu, WNI ;------------
  3. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali untuk mewakili NI NYOMAN PRITHA BHAKTILATA yang belum cakap untuk melaksanakan perbuatan hukum dan masih dibawah umur, dalam melakukan perbuatan hukum terkait proses jual beli atas sebidang tanah hak milik Pemohon, yaitu :---------------------------------------------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik nomor 3218/Desa Penatih Dangin Puri, seluas 150 M2, Surat Ukur tanggal 22-02-2010, Nomor 01137/Penatih Dangin Puri/2010, terletak di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali, tertulis atas nama I NYOMAN SUARSA ;-----------------------------------------------------
  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak