| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat baik secara materiil maupun inmateriil;
- Menyatakan hukum Akta Pemindahan Hak Sewa Nomor 25, tertanggal 16 Desember 2024, dibuat dihadapan Ni Nyoman Yuliastuti, S.H., M.Kn, Notaris berkedudukan di Kabupaten Badung adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian Konstruksi Nomor: 26, tertanggal 16 Desember 2024, dibuat dihadapan Ni Nyoman Yuliastuti, S.H., M.Kn, Notaris berkedudukan di Kabupaten Badung adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum Perjanjian Pengosongan tertanggal 16 Desember 2024 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- dst....
|