Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Dirk Franke PT Livit International Indonesia Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dirk Franke
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS EKA PUTRA, SHDirk Franke
Tergugat
NoNama
1PT Livit International Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja sejak putusan ini;
Menyatakan secara hukum PENGGUGAT berhak atas pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, bonus perusahaan, selisih upah, dan upah proses dari TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh hak-hak PENGGUGAT secara tunai dan segera sejumlah     Rp. 1.999.193.925 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon sebesar Rp. 276.570.450,-
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 122.920.200,-
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga sebesar         Rp. 24.429.900,-
Bonus Perusahaan sebesar Rp. 46.095.075,-
Selisih Upah sebesar Rp. 1.283.337.900,-
Upah Proses sebesar Rp. 184.380.300,-
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp. 61.460.100,-

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak