Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
330/Pdt.G/2023/PN Dps | PT. Dewa Laut Indonesia/Robert Max Ottilie | PT. Deco Arte Indonesia/Nyonya Margareta Hanna Rifiani | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pdt.G/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------- 2.Menyatakan hukum Tergugat telah Wanprestasi;--------------------------------------- 3.Menyatakan hukum Akta Pemindahan Hak Sewa tanggal 25 Februari 2022, Nomor 31 dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn, adalah batal dengan segala akibat hukumnya dan semua uang pemindahan hak sewa yang telah dibayarkan oleh Tergugat menjadi milik Penggugat ;--------------- 4.Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang disewa berdasarkan akta Nomor 31, tanggal 25 Februari 2022, dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama, SH., M.Kn, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong (dari segenap penghuni dan barang-barang penghuni) jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, kesemuanya itu atas biaya dan resiko dari Tergugat;-----------------------
7.Menghukum Tergugat untuk membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 10 persen dari nilai sewa yaitu 10 % x Rp. 1.900.000.000 = Rp. 190.000.000, (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dan menyerahkan bukti pembayarannya kepada Penggugat----------------------\------------------------------------------------------ 8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) setiap harinya yang jumlahnya akan ditentukan kemudian apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------------- 9.Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad ) meskipun timbul verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lain;-- 10.Menghukum Tergugat untuk membayar bea perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------- Atau
apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain;---------------------------------
S U B S I D A I R :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |