Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG “ Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa “ P.29
SURAT - DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-211/BDG/EOH/05/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : MUDHA RAHARDI.
Tempat lahir : Trenggalek.
Umur / Tgl. lahir : 35 tahun/ 20 Nopember 1989.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat sesuai KTP : Candisingo RT/RW 004/025 Kel/Desa Madurejo Kec. Prambanan Kab. Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S.1
B. P E N A H A N A N
-
- Oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan di Polsek Kuta
- Pepanjangan Penahanan oleh Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan
- Ditahan oleh Penuntut umum dengan jenis Penahanan Rutan
|
:
:
:
|
Sejak tgl 02-04-2025 s/d tgl 21-04-2025
Sejak tgl 22-04-2025 s/d tgl 31-05-2025
Sejak tgl 28-05-2025 s/d tgl 16-06-2025
|
C. DAKWAAN
KESATU :
-------------- Bahwa terdakwa MUDHA HARIYADI pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Bus Sarwo Nadi Jln. Terminal Mengwi Ds. Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang jumlah seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi I KETUT WATERA ASTAWA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa I Unit sepeda motor Honda Bead warna hitam No. Pol DK-3780-HO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa datang ke Bali dengan tujuan untuk bekerja akan tetapi setelah sampai di Bali orang yang menawari terdakwa bekerja tidak bisa dihubungi, karena terdakwa kehabisan bekal dan tidak bisa menyewa penginapan sehingga, terdakwa tinggal di garase bus Sarwo Nadi yang beralamat di Jl. Terminal Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, saat itulah terdakwa ditawari bekerja untuk menjadi kernet oleh saksi JOKO SUPRIYANTO yaitu Sopir Bus Sarwo Nadi, kemudian pada tanggal 30 Maret 2025 pada waktu pagi hari yaitu setelah Hari Raya Nyepi saksi JOKO SUPRIYANTO berangkat ke Jawa untuk kembali bekerja sebagai sopir, saat itulah terdakwa diarahkan oleh saksi JOKO SUPRIYANTO untuk bertemu dengan saksi I KETUT WATERA ASTAWA (Sopir senior di Bus Sarwo Nadi), setelah siang hari terdakwa bertemu dengan saksi I KETUT WATERA ASTAWA dan menyampaikan untuk dibantu diberi perkejaan saat itulah terdakwa ditawari menjadi kernet dan dijanjikan mulai bekerja pada tanggal 4 April 2025 akan tetapi terdakwa harus menghadap Bos PT. Bus Sarwo Nadi terlebih dahulu, Kemudian pada tanggal 01 April 2025 pukul 05.30 wita saksi I KETUT WATERA ASTAWA datang ke Garasi untuk mengambil Bus dan akan mengantar penumpang sembahyang ke Tanah Lot, pada saat itu saksi I KETUT WETERA ASTAWA yang tidak merasa curiga kepada terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat, No. Pol: DK 3780 HO, warna hitam, dengan tujuan untuk dipinjamkan kepada terdakwa supaya bisa menghadap dan menemui Bos di kantor PT. Bus Sarwo Nadi, selanjutnya sekira pada pukul 11.00 wita terdakwa yang tidak memiliki uang sama sekali timbul niatnya untuk menjual motor milik saksi I KETUT WATERA ASTAWA di Facebook.
- Bahwa saat itulah terdakwa mencaricari di Facebook kemudian menemukan grup ”ïnfo jual beli motor stnk Bali” dengan cara menginbox di akun yang ada grup tersebut atas nama ”Mo Lex” dan ”Amingvijar” kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor yaitu saksi I KETUT WETERA ASTAWA terdakwa menawarkan sepeda motor Hondar Beat tersebut dengan cara inbox pribadi dan diteruskan ke Aplikasi Whatsapp, dengan harga harga Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sepakat dengan akun ”Mo Lex” dan berjanji akan bertemu di depan Indomaret dekat Puspem Sempidi pada pukul 15.00 wita.
- Bahwa kemudian saksi I KETUT WETERA ASTAWA sekira pukul 15.00 WITA datang dari bekerja dan setelah selesai memarkir kendaraan busnya tidak melihat 1 unit sepeda motor Honda Bead yang dipinjamkan kepada terdakwa, sehingga saksi I KETUT WETERA ASTAWA mengecek kedalam mess dan tidak menemukan barang barang milik terdakwa, lalu menghubungi kantor PT. SARWO NADI di Jln. Pulau Bawean No. 6 Kediri Tabanan, untuk menanyakan apakah terdakwa datang kekantor namun disampaikan bahwa terdakwa tidak datang kekantor.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut dan menunggu pembeli sepeda motor ditempat yang telah disepakati yaity di depan Indomaret dekat Puspem Sempidi, saat itulah terdakwa ditemuai oleh sakterdakwaterdakwasi I KADEK DWI NOVRIAWAN dan saksi I PUTU YUDI DHARMA SEDANA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sepeda motor tanpa surat menanyakan kepada terdakwa ” apakah benar motor yang Terdakwa bawa tersebut mau dijual, dan Terdakwa mengatakan iya ” sehingga saksi I KADEK DWI NOVRIAWAN dan saksi I PUTU YUDI DHARMA SEDANA menunjukan Surat Tugas oleh salah satu pembeli tersebut dan mengatakan dirinya adalah petugas Kepolisian, Kemudian Terdakwa diamankan menjuju Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian terdakwa saksi I KETUT WETERA ASTAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000, ( sebelas juta rupiah ).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------
ATAU :
KEDUA :
------------- Bahwa terdakwa MUDHA HARIYADI pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gudang Bus Sarwo Nadi Jln. Terminal Mengwi Ds. Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi I KETUT WETERA ASTAWA untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yaitu berupa I Unit sepeda motor Honda Bead warna hitam No. Pol DK-3780-HO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa datang ke Bali dengan tujuan untuk bekerja akan tetapi setelah sampai di Bali orang yang menawari terdakwa bekerja tidak bisa dihubungi, karena terdakwa kehabisan bekal dan tidak bisa menyewa penginapan sehingga, terdakwa tinggal di garase bus Sarwo Nadi yang beralamat di Jl. Terminal Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, saat itulah terdakwa ditawari bekerja untuk menjadi kernet oleh saksi JOKO SUPRIYANTO yaitu Sopir Bus Sarwo Nadi, kemudian pada tanggal 30 Maret 2025 pada waktu pagi hari yaitu setelah Hari Raya Nyepi saksi JOKO SUPRIYANTO berangkat ke Jawa untuk kembali bekerja sebagai sopir, saat itulah terdakwa diarahkan oleh saksi JOKO SUPRIYANTO untuk bertemu dengan saksi I KETUT WATERA ASTAWA (Sopir senior di Bus Sarwo Nadi), setelah siang hari terdakwa bertemu dengan saksi I KETUT WATERA ASTAWA dan menyampaikan untuk dibantu diberi perkejaan saat itulah terdakwa ditawari menjadi kernet dan dijanjikan mulai bekerja pada tanggal 4 April 2025 akan tetapi terdakwa harus menghadap Bos PT. Bus Sarwo Nadi terlebih dahulu, kemudian pada tanggal 01 April 2025 pukul 05.30 wita saksi I KETUT WATERA ASTAWA datang ke Garasi untuk mengambil Bus dan akan mengantar penumpang sembahyang ke Tanah Lot, pada saat itu saksi I KETUT WETERA ASTAWA yang tidak merasa curiga kepada terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda beat, No. Pol: DK 3780 HO, warna hitam, dengan tujuan untuk dipinjamkan kepada terdakwa supaya bisa menghadap dan menemui Bos di kantor PT. Bus Sarwo Nadi, selanjutnya sekira pada pukul 11.00 wita terdakwa yang tidak memiliki uang sama sekali timbul niatnya untuk menjual motor milik saksi I KETUT WATERA ASTAWA di Facebook.
- Bahwa saat itulah terdakwa mencaricari di Facebook kemudian menemukan grup ”ïnfo jual beli motor stnk Bali” dengan cara menginbox di akun yang ada grup tersebut atas nama ”Mo Lex” dan ”Amingvijar” kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor yaitu saksi I KETUT WETERA ASTAWA terdakwa menawarkan sepeda motor Hondar Beat tersebut dengan cara inbox pribadi dan diteruskan ke Aplikasi Whatsapp, dengan harga harga Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sepakat dengan akun ”Mo Lex” dan berjanji akan bertemu di depan Indomaret dekat Puspem Sempidi pada pukul 15.00 wita.
- Bahwa kemudian saksi I KETUT WETERA ASTAWA sekira pukul 15.00 WITA datang dari bekerja dan setelah selesai memarkir kendaraan busnya tidak melihat 1 unit sepeda motor Honda Bead yang dipinjamkan kepada terdakwa, sehingga saksi I KETUT WETERA ASTAWA mengecek kedalam mess dan tidak menemukan barang barang milik terdakwa, lalu menghubungi kantor PT. SARWO NADI di Jln. Pulau Bawean No. 6 Kediri Tabanan, untuk menanyakan apakah terdakwa datang kekantor namun disampaikan bahwa terdakwa tidak datang kekantor.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor terdakwa dengan membawa sepeda motor tersebut dan menunggu pembeli sepeda motor ditempat yang telah disepakati yaity di depan Indomaret dekat Puspem Sempidi, saat itulah terdakwa ditemuai oleh sakterdakwaterdakwasi I KADEK DWI NOVRIAWAN dan saksi I PUTU YUDI DHARMA SEDANA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sepeda motor tanpa surat menanyakan kepada terdakwa ” apakah benar motor yang Terdakwa bawa tersebut mau dijual, dan Terdakwa mengatakan iya ” sehingga saksi I KADEK DWI NOVRIAWAN dan saksi I PUTU YUDI DHARMA SEDANA menunjukan Surat Tugas oleh salah satu pembeli tersebut dan mengatakan dirinya adalah petugas Kepolisian, Kemudian Terdakwa diamankan menjuju Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat kejadian terdakwa saksi I KETUT WETERA ASTAWA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000, ( sebelas juta rupiah ).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP-------------
Badung, 02 Juni 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM
YUNI ASTUTI, SH.
JAKSA MADYA NIP . 19740404 200003 2 003.
|