Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1332/Pdt.Bth/2024/PN Dps MELANI HERIJANTO 1.PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR,
3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1332/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANI HERIJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subur Pramono SHMELANI HERIJANTO
Tergugat
NoNama
1PT. Bank CIMB Niaga Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan Cq. PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Kantor Cabang Denpasar
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR,
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BALI Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan Hutang Pokok Rp 6.508.750.000,- (Enam miliar lima ratus delapan juta Rupiah) dengan cara Pembayaran Bunga Tetap tiap bulannya dengan masa perpanjangan setiap tahun;

 

  1. Menyatakan Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-2454/KNL.1401/2024 tanggal 9 September 2024 dan segala turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Memerintahkan Terlawan I untuk membuat kesepakatan restruktur/perubahan Perjanjian Kredit dengan Pelawan selaku Debitur pasca Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 1045/Pdt.Bth/2023/PN.Dps tanggal 10 Juli 2024  Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 188/PDT/2024/PT.DPS tanggal 18 September 2024
  2. dst....

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak