Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Dps I NYOMAN UPIKSA I GUSTI NGURAH DARMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN UPIKSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Lukas Banu, SH., MH.I NYOMAN UPIKSA
Tergugat
NoNama
1I GUSTI NGURAH DARMA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum (Penipuan) yang merugikan Penggugat; -----------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan batal demi hukum atas Perjanjian Sewa Menyewa Toko tertanggal 26 Mei 2025 di Denpasar yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat; -----------
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------
  • Uang sewa toko yang telah dibayarkan sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------------
  • Kerugian akibat tidak berjalannya usaha, berpotensi hilangnya pendapatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) per tahun; -----------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan dengan bunga 2 % per bulan / uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); --------------------------------------------------------------------------------------  
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi; -------------------------

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak