| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Penipuan) yang merugikan Penggugat; -----------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum atas Perjanjian Sewa Menyewa Toko tertanggal 26 Mei 2025 di Denpasar yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat; -----------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------
- Uang sewa toko yang telah dibayarkan sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------------
- Kerugian akibat tidak berjalannya usaha, berpotensi hilangnya pendapatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) per tahun; -----------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan dengan bunga 2 % per bulan / uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; ----------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi; -------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |