Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2024/PN Dps Isa Ulinnuha, SH.MH OSMAN OZDAGHHANLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2736/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isa Ulinnuha, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSMAN OZDAGHHANLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                          P – 29                  “ UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN “

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : 335/Enz.2/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

OSMAN OZDAGHANLI

Tempat Lahir

:

Nazilli, Turkey

Umur / Tgl.Lahir

:

26 tahun / 14 November 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Turki

Tempat Tinggal

:

Altintas Mah. 93, Sk No. 4, Daire 6, Nazilli/Aydin, Turkey

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Personal Fitness Trainer

Pendidikan

:

S1 Teknik Biomedis

 

  1. Penahanan :

1.

Penyidik

:

Rutan sejak Tgl. 03 April 2024 s/d 22 April 2024.

2.

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum.

:

Rutan sejak Tanggal 23 april  2024 s/d 01 Juni 2024.

3.

Diperpanjang oleh Ketua PN Denpasar

 

Rutan sejak Tanggal 02 Juni 2024 s/d           01 Juli 2024.

4.

Penahanan Penuntut Umum

:

Rutan sejak Tanggal 26 Juni 2024 s/d             15 Juli 2024

5.

Diperpanjang oleh Ketua PN Denpasar

:

Rutan sejak Tanggal 16 Juli 2024 s/d             14 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa OSMAN OZDAGHANLI pada hari Kamis  tanggal            28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat atau masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------

  • Bahwa pada Kamis  tanggal  28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 yang ditumpangi oleh Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI telah tiba atau mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemudian Saksi Andi Muh. Reza Hidayat, Saksi Hafidh Maulana dan Saksi Joshua Guruh Kusmanto Putro  yang bekerja sebagai Pegawai atau Petugas pada Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan tugas rutin dan prosedur tetap yaitu pemeriksaan atau penegahan terhadap para penumpang dari pesawat yang mendarat tersebut beserta barang bawaannya dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa 1 (satu ) buah tas koper warna hijau karbon bertuliskan “KING SAFARI”  milik Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dengan menggunakan mesin X-Ray terlihat isi barang bawaan yang mencurigakan, kemudian para saksi meminta atau mempersilahkan kepada Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI untuk membuka tas miliknya tersebut yang ternyata setelah dibuka dalamnya berisi barang antara lain berupa  :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan.
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna.
  4. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  5. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  6. 5 (lima) buah bong (alat isap);
  7. 2 (dua) buah ginder;

selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian barang bukti di hadapan terdakwa guna pengujian kandungan narkotika, sebagaimana tertera pada Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai Nomor : LHPIB-83/BLBC.3.02/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Eksanudin Susiloi, A.M.d(Penyelia Analis), dengan hasil pengujian pemeriksaan  adalah :

  1. Sampel A : barang berupa gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, Canna bicchromene, delta-9 Tetrahydrocannabivarin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  2. Sampel B cairan warna kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, squalene, Cannabinol delta-9 Tetrahydrocannabivarin, Cannabichromene, Cannabigerol (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  3. Sampel C padatan berwarna putih kehitaman memiliki kandungan Fatty Acid Compund, Psicolin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).

selanjutnya terdakwa OSMAN OZDAGHANLI beserta barang bukti diserahkan kepada Saksi I Gusti Ngurah Harmadi Putra dan Saksi I Dewa Gede Bagus Surya Utama selaku Petugas Kepolisian (anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali) untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI kembali disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 459/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., MSi, A.A GDE Lanang Medyasura, S.Si., dan Apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm, diperoleh kesimpulan :
  1. Gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan diberi nomor barang bukti 3157/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  2. Cairan warna bening kecokelatan diberi nomor barang bukti 3158/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  3. Padatan berupa permen diberi nomor barang bukti 3159/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  4. Padatan berupa jamur warna putih diberi nomor barang bukti 3160/2024/NF dan 3161/2024/NF serta sampel urine terdakwa  diberi nomor barang bukti 3162/2024/NF tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa hasil penimbangan barang bukti mlik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI yang mengandung Narkotika Golongan I sebagaimana tercatat pada  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Wiyastra Dwi Putra., M.H. (selaku Penyidik) dan I Nyoman Suriana, S.H., M.H, diketahui apabila :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 3,64 gram bruto atau 2,34 gram netto (Kode A);
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 52,03 gram bruto atau 2,00 gram netto (Kode B);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 207,95 gram brutto atau 77,95 gram netto (Kode C);
  • Bahwa Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa gumpalan hijau kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 2,34 gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Atau

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa OSMAN OZDAGHANLI pada hari Kamis tanggal                 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat atau masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada Kamis  tanggal  28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 yang ditumpangi oleh Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI telah tiba atau mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemudian Saksi Andi Muh. Reza Hidayat, Saksi Hafidh Maulana dan Saksi Joshua Guruh Kusmanto Putro  yang bekerja sebagai Pegawai atau Petugas pada Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan tugas rutin dan prosedur tetap yaitu pemeriksaan atau penegahan terhadap para penumpang dari pesawat yang mendarat tersebut beserta barang bawaannya dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa 1 (satu ) buah tas koper warna hijau karbon bertuliskan “KING SAFARI” milik Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dengan menggunakan mesin X-Ray terlihat isi barang bawaan yang mencurigakan, kemudian para saksi meminta atau mempersilahkan kepada Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI untuk membuka tas miliknya tersebut yang ternyata setelah dibuka dalamnya berisi barang antara lain berupa  :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan.
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna.
  4. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  5. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  6. 5 (lima) buah bong (alat isap);
  7. 2 (dua) buah ginder;

selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian barang bukti di hadapan terdakwa guna pengujian kandungan narkotika, sebagaimana tertera pada Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai Nomor : LHPIB-83/BLBC.3.02/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Eksanudin Susiloi, A.M.d(Penyelia Analis), dengan hasil pengujian pemeriksaan  adalah :

  1. Sampel A : barang berupa gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, Canna bicchromene, delta-9 Tetrahydrocannabivarin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  2. Sampel B cairan warna kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, squalene, Cannabinol delta-9 Tetrahydrocannabivarin, Cannabichromene, Cannabigerol (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  3. Sampel C padatan berwarna putih kehitaman memiliki kandungan Fatty Acid Compund, Psicolin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).

selanjutnya terdakwa OSMAN OZDAGHANLI beserta barang bukti diserahkan kepada Saksi I Gusti Ngurah Harmadi Putra dan Saksi I Dewa Gede Bagus Surya Utama selaku Petugas Kepolisian (anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali) untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI kembali disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 459/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., MSi, A.A GDE Lanang Medyasura, S.Si., dan Apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm, diperoleh kesimpulan :
  1. Gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan diberi nomor barang bukti 3157/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  2. Cairan warna bening kecokelatan diberi nomor barang bukti 3158/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  3. Padatan berupa permen diberi nomor barang bukti 3159/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  4. Padatan berupa jamur warna putih diberi nomor barang bukti 3160/2024/NF dan 3161/2024/NF serta sampel urine terdakwa  diberi nomor barang bukti 3162/2024/NF tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa hasil penimbangan barang bukti mlik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI yang mengandung Narkotika Golongan I sebagaimana tercatat pada  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Wiyastra Dwi Putra., M.H. (selaku Penyidik) dan I Nyoman Suriana, S.H., M.H, diketahui apabila :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 3,64 gram bruto atau 2,34 gram netto (Kode A);
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 52,03 gram bruto atau 2,00 gram netto (Kode B);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 207,95 gram brutto atau 77,95 gram netto (Kode C);
  • Bahwa Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan warna bening kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 2,00 gram netto dan padatan berupa permen bermacam warna yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 77,95 gram netto atau jumlah keseluruhan kedua barang tersebut seberat 79,95 gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

Atau

Ketiga :

---------- Bahwa terdakwa OSMAN OZDAGHANLI pada hari Kamis tanggal                 28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya, dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana tempat terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat atau masih termasuk pada daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar maka Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara-nya sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---

  • Bahwa pada Kamis  tanggal  28 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional  (bandara I Gusti Ngurah Rai) Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 yang ditumpangi oleh Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI telah tiba atau mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kemudian Saksi Andi Muh. Reza Hidayat, Saksi Hafidh Maulana dan Saksi Joshua Guruh Kusmanto Putro  yang bekerja sebagai Pegawai atau Petugas pada Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan tugas rutin dan prosedur tetap yaitu pemeriksaan atau penegahan terhadap para penumpang dari pesawat yang mendarat tersebut beserta barang bawaannya dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa 1 (satu ) buah tas koper warna hijau karbon bertuliskan “KING SAFARI” milik Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dengan menggunakan mesin X-Ray terlihat isi barang bawaan yang mencurigakan, kemudian para saksi meminta atau mempersilahkan kepada Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI untuk membuka tas miliknya tersebut yang ternyata setelah dibuka dalamnya berisi barang antara lain berupa  :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan.
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna.
  4. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  5. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi padatan berupa jamur warna putih.
  6. 5 (lima) buah bong (alat isap);
  7. 2 (dua) buah ginder;

selanjutnya dilakukan penyisihan sebagian barang bukti di hadapan terdakwa guna pengujian kandungan narkotika, sebagaimana tertera pada Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai Nomor : LHPIB-83/BLBC.3.02/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Eksanudin Susiloi, A.M.d(Penyelia Analis), dengan hasil pengujian pemeriksaan  adalah :

  1. Sampel A : barang berupa gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, Cannabigerol, Canna bicchromene, delta-9 Tetrahydrocannabivarin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  2. Sampel B cairan warna kecokelatan mengandung delta-9 Tetrahydrocannabinol, squalene, Cannabinol delta-9 Tetrahydrocannabivarin, Cannabichromene, Cannabigerol (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).
  3. Sampel C padatan berwarna putih kehitaman memiliki kandungan Fatty Acid Compund, Psicolin (kandungan NPP berdasarkan Permenkes nomor 29, 30 dan 31 Tahun 2023).

selanjutnya terdakwa OSMAN OZDAGHANLI beserta barang bukti diserahkan kepada Saksi I Gusti Ngurah Harmadi Putra dan Saksi I Dewa Gede Bagus Surya Utama selaku Petugas Kepolisian (anggota Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali) untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti milik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI kembali disisihkan dan dilakukan pemeriksaan uji laboratorium dengan hasil sebagaimana tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan No. LAB : 459/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh para Pemeriksa dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali : Imam Mahmudi, A.Md.S.H., MSi, A.A GDE Lanang Medyasura, S.Si., dan Apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm, diperoleh kesimpulan :
  1. Gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan diberi nomor barang bukti 3157/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  2. Cairan warna bening kecokelatan diberi nomor barang bukti 3158/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  3. Padatan berupa permen diberi nomor barang bukti 3159/2024/NF dengan hasil pemeriksaan mengandung sediaan Delta-9-Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 10 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
  4. Padatan berupa jamur warna putih diberi nomor barang bukti 3160/2024/NF dan 3161/2024/NF serta sampel urine terdakwa  diberi nomor barang bukti 3162/2024/NF tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa hasil penimbangan barang bukti mlik terdakwa OSMAN OZDAGHANLI yang mengandung Narkotika Golongan I sebagaimana tercatat pada  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gede Wiyastra Dwi Putra., M.H. (selaku Penyidik) dan I Nyoman Suriana, S.H., M.H, diketahui apabila :
  1. 1 (satu) kemasan plastik warna putih berisi gumpalan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 3,64 gram bruto atau 2,34 gram netto (Kode A);
  2. 1 (satu) buah botol kaca berisikan cairan warna bening kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 52,03 gram bruto atau 2,00 gram netto (Kode B);
  3. 1 (satu) buah botol kaca yang didalamnya berisi padatan berupa permen bermacam warna yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 207,95 gram brutto atau 77,95 gram netto (Kode C);
  • Bahwa Terdakwa OSMAN OZDAGHANLI dalam menggunakan Narkotika Golongan I  berupa gumpalan hijau kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 2,34 gram netto dan barang yang mengandung sediaan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan warna bening kecokelatan yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 2,00 gram netto dan menggunakan Narkotika Golongan I  berupa padatan berupa permen bermacam warna yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta-9-Tetrahydrocannabinol (Ganja) dengan berat 77,95 gram netto atau jumlah ketiga barang tersebut keseluruhan seberat 82,29 gram netto dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengembangan pengetahuan. 
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Badung yang telah melaksanakan Asesmen Terpadu meliputi asesmen hukum dan                   asesmen medis pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2024 terhadap terdakwa Osman Ozdaghanli bertempat di Sekretariat TAT/ Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, dengan Surat Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis Nomor : R/05/VII/2024/HK/IPWL/BNNK BADUNG tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung Anak AGung GDE Mudita, S.H.  selaku Ketua TAT Kabupaten Badung, dengan kesimpulan bahwa terperiksa Osman Ozdaghanli merupakan Penyalah guna Narkotika jenis Ganja yang merasa terbantu dengan ganja yang bisa mengurangi gangguan neurologi pada tangan (tremor) yang ia derita dan tidak teribat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, serta direkomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis; intervensi singkat; dan rehabilitasi medis rawat inap selama 3 bulan dilanjutkan dengan rehabilitasi social selama 3 bulan dengan memperhatikan kondisi psikologis yang timbul akibat penyalahgunaannya.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

Denpasar, 23 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ISA ULINNUHA, SH.MH.

JAKSA MADYA NIP. 198012152006031002.

Pihak Dipublikasikan Ya