| Petitum |
- Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili perkara ini berdasarkan klausula pilihan forum dalam Perjanjian Jual Beli para pihak;
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak mengajukan gugatan ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pengembalian uang muka (DP) kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) terhitung sejak bulan april sampai gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|