Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2025/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H MUHAMMAD NUR KHOLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2475/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR KHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

    SURAT DAKWAAN

                      

 NOMOR : REG.PERK : PDM-288/ DENPA.NARKO/04/2025.

 

  1. Identitas terdakwa :

 

      Nama lengkap

No Identitas

Tempat lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan /

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

      

     

     

      Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

 

 

:

:

:

MUHAMMAD NUR KHOLIS

NIK : 3507052306960002

  Malang

  29 Tahun / 14 April 1996

  Laki-laki

Indonesia

 

Alamat  KTP : Jalan Mataram, RT/RW : 003/004, Desa/Kel  Dampit, Kec Dampit, Kab/Kota Malang Prop Jawa Timur  / Alamat tinggal :  Kamar Kos Nomor 10, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali

   Islam

 Buruh Bangunan

 SD

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                    : tanggal 26 Januari 2025 s/d 29 Januari 2025.
  • Perpanjangan Penangkapan          : tanggal  29 Januari 2025 s/d 01 Februari 2025.
  1. Penahanan                              
  • Penyidik                                        : Rutan, sejak tanggal 31 Januari  2025 s/d  19 Februari  2025
  • Perpanjangan PU                          : Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025.
  • Perpanjangan Ketua PN               :   Rutan, sejak tanggal 1 April  2025 s/d 30 April 2025.
  • Penuntut Umum                           :   Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d 05 Mei 2025.
  • Perpanjangan Ketua PN               :   Rutan, sejak tanggal  6 Mei 2025 s/d 4 Juni 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi AULIA YAHYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 10, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 86 (delapan puluh enam) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan  40,02 gram brutto atau 32,28  gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

        • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 terdakwa datang ke kamar kos milik AULIA YAHYA untuk meminta pekerjaan karena perlu uang, lalu AULIA YAHYA menawarkan pekerjaan untuk membantu AULIA YAHYA mengambil, memecah dan mengedarkan paket sabu dan terdakwa setuju.
        • Bahwa terdakwa dijanjikan uang oleh AULIA YAHYA untuk mengambil sabu terdakwa diberikan upah sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk memecah dan mengedarkan sabu terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita,  terdakwa berada di kamar kos milik AULIA YAHYA di kamar kos no.9. rumah kos Jln Cargo, Gg. Mukuh Sari, Kel./Desa Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota. Denpasar, terdakwa melihat AULIA YAHYA sedang menelepon seseorang, lalu terdakwa diminta oleh AULIA YAHYA untuk mengambil paket sabu di daerah Jimbaran, selanjutnya terdakwa berangkat menuju alamat yang diberikan oleh AULIA YAHYA tersebut, saat terdakwa tiba di lokasi terdakwa mengambil bungkusan berwarna hitam dan terdakwa langsung kembali ke kos milik AULIA YAHYA untuk menyerahkan bungkusan tersebut.
        • Bahwa sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa  tiba di kos dengan membawa bungkusan plastik warna hitam, setelah itu terdakwa memberikan bungkusan tersebut  kepada Aulia Yahya, selanjutnya AULIA YAHYA membuka bungkusan tersebut yang isinya sabu lalu AULIA YAHYA mengajak terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut, setelah terdakwa dan AULIA YAHYA selesai memecah paket sabu, sekitar pukul 15.00 Wita Aulia Yahya menyuruh terdakwa  untuk mengirimkan bungkusan plastik hitam ke Jl. Kerta Semadi dan menyerahkan pada orang yang telah menunggu disana.
        • Bahwa terdakwa melihat AULIA YAHYA menyimpan sisa dari paket sabu yang telah di pecah kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS.
        • Bahwa terdakwa tidak mengetahui berat dari paket sabu yang telah terdakwa ambil sedangkan paket sabu yang terdakwa pecah beratnya sekitar 0,2 atau 0,4 dan terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah paket sabu yang terdakwa kirim karena sebelum dikirim AULIA YAHYA sudah membungkus paket sabu tersebut menggunakan plastik warna hitam.
        • Bahwa terdakwa menerima upah dari  AULIA YAHYA untuk pengambilan sebanyak 2        (dua) kali sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan untuk memecah dan menyerahkan paket sabu sebanyak 3 (tiga) kali terdakwa menerima upah sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total upah yang terdakwa terima sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa menerima upah dari AULIA YAHYA diberikan secara langsung oleh AULIA YAHYA. Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.
        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita pada saat terdakwa berada di kamar kos bersama dengan AULIA YAHYA dan JIHAN FILAYATI FAJRI datang beberapa orang mengaku petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi  dari masyarakat umum petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menemukan diatas lantai 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah korek api sehingga petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan tergantung di belakang pintu 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS yang didalamnya ditemukan barang berupa  1 (satu) kotak kardus bertuliskan INBEX warna BIRU yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 37,84 gram brutto atau 30,73 gram netto (Kode A1-A79) dan tergantung ditembok 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA yang didalamnya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode B1-B2, Kode C1-C5), bahwa pemilik tas tersebut adalah AULIA YAHYA, saat itu diamankan pula  1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 warna green dengan No Simcard. 085607082892 milik terdakwa AULIA YAHYA dan dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9T warna Hitam dengan No Simcard. 085739688168 milik terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos no.9. milik saksi  AULIA YAHYA  dan petugas kepolisian  menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung isolasi berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, karena tidak bisa menunjukan ijin atas kepemilikan narkotika tersebut  selanjutnya terdakwa dan AULIA YAHYA  dibawa ke kantor Polda Bali Guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
        • Bahwa barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) paket Narkotika jenis sabu seberat 40,02 gram brutto atau 32,28  gram netto, disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram netto guna pemeriksaan Laboratorium sehingga sisanya sebanyak 38,30 gram bruto atau 30,56 gram netto yang dijadikan barang bukti.
        • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 166/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor  1632/2025/NF s/d 1717/2025/NF berupa kristal bening serta 1718/2025/NF dan 1719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika berupa: kristal bening sabu tersebut, serta Terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS sama sekali tidak mempunyai kwalifikasi dan kompetensi sebagai orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan karena Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.

 

--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan AULIA YAHYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      -------------------------------------------------    A T A U  ----------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi AULIA YAHYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Kos Nomor 10, Rumah Kos Jalan Cargo, Gang Mukuh Sari, Kel/Desa Ubung Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar,Propinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  beratnya melebihi 5(lima) gram berupa 86 (delapan puluh enam) paket kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan  40,02 gram brutto atau 32,28  gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita pada saat terdakwa berada di kamar kos bersama dengan AULIA YAHYA dan JIHAN FILAYATI FAJRI datang beberapa orang mengaku petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi  dari masyarakat umum petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menemukan diatas lantai 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong, 2 (dua) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah korek api sehingga petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan tergantung di belakang pintu 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk CLOUDS yang didalamnya ditemukan barang berupa  1 (satu) kotak kardus bertuliskan INBEX warna BIRU yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam berisi 79 (tujuh puluh sembilan) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 37,84 gram brutto atau 30,73 gram netto (Kode A1-A79) dan tergantung ditembok 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk VITLEXS didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bertuliskan HONDA yang didalamnya ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi benda kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram brutto atau 1,55 gram netto (Kode B1-B2, Kode C1-C5), bahwa pemilik tas tersebut adalah AULIA YAHYA, saat itu diamankan pula  1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 13 warna green dengan No Simcard. 085607082892 milik terdakwa AULIA YAHYA dan dan 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9T warna Hitam dengan No Simcard. 085739688168 milik terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos no.9. milik saksi  AULIA YAHYA  dan petugas kepolisian  menemukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) gulung isolasi berwarna bening, 1 (satu) buah timbangan merk ACIS.
        • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 terdakwa datang ke kamar kos milik AULIA YAHYA untuk meminta pekerjaan karena perlu uang, lalu AULIA YAHYA menawarkan pekerjaan untuk membantu AULIA YAHYA mengambil, memecah dan mengedarkan paket sabu dan terdakwa setuju.
  • Bahwa Aulia Yahya menyuruh terdakwa mengambil paket sabu milik OM JHON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Jimbaran, kemudian memecah paket sabu tersebut bersama-sama, selanjutnya Aulia Yahya menyuruh terdakwa mengirimkan paket sabu ke Jl. Kerta Semadi dan bertemu dengan orang yang telah di perintahkan oleh OM JHON dan sisa paket sabu Aulia Yahya yang menyimpannya.
  • Bahwa Aulia Yahya memberikan uang untuk mengambil  sabu sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), memecah dan mengedarkan sabu sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan upah tersebut Aulia Yahya berikan secara langsung kepada terdakwa pada saat di kos.
  • Bahwa barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) paket Narkotika jenis sabu seberat 40,02 gram brutto atau 32,28  gram netto, disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram netto guna pemeriksaan Laboratorium sehingga sisanya sebanyak 38,30 gram bruto atau 30,56 gram netto yang dijadikan barang bukti.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 166/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, menyimpulkan bahwa : Barang bukti dengan nomor  1632/2025/NF s/d 1717/2025/NF berupa kristal bening serta 1718/2025/NF dan 1719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD NUR KHOLIS, tidak memiliki dokumen atau ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menyediakan Narkotika Golongan 1 berupa: kristal bening sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa bersama dengan AULIA YAHYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

      

 

                                                                          Denpasar,  19  Mei   2025

                                                                              PENUNTUT UMUM

 

                                                                                               ttd

 

                         NI MADE SUASTI ARIANI,SH

                                                                      JAKSA UTAMA PRATAMA

                                                                      NIP. 19770531 200212 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya