Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta Endang Sutrisnowati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Sutrisnowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.319.797,00
Petitum

?

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 198.319.797, (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Tujuh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.170.000.000, (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah )ditambah bunga sebesar 28.319.797, (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak