Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
937/Pdt.G/2026/PN Dps WAHYU AGUSTIN 1.YULFI DAHWANTO
2.PT SATU PROPERTI BALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 937/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU AGUSTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Sabda Adi Nugraha,SHWAHYU AGUSTIN
Tergugat
NoNama
1YULFI DAHWANTO
2PT SATU PROPERTI BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;--------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian besar bagi PENGGUGAT.;----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa doktrin Piercing the Corporate Veil berlaku dalam perkara ini, sehingga sekat tanggung jawab terbatas TERGUGAT II gugur dan TERGUGAT I wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi (Personal Liability) secara tanggung renteng dengan TERGUGAT II.;------

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.478.875.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari kerugian jebakan transaksi sebesar Rp 2.900.000.000,- dan pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp 578.875.000,-.;---------------------------

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil atas hancurnya reputasi dan penderitaan psikis PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).;

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak