Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH ANTON SIMUTOV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 635/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/N.1.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SIMUTOV[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-240/BDG/EOH/06/2024

ATAS NAMA TERDAKWA ANTON SIMUTOV

                                                                                                 

TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PERUSAKAN

 

Primair: Pasal 336 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 406  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Subsidair: Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 406  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IMAM RAMDHONI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 31 Mei 2024

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REK. PER : PDM-240/BDG/EOH/06/2024

 

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ANTON SIMUTOV

Tempat lahir

:

USSR

Umur / Tgl Lahir

:

40 tahun / 1 November 1983

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Rusia

Tempat tinggal

:

Villa Tirtha Bayu Estate, Br. Mangening, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 29 April 2024 s/d 18 Mei 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 19 Mei s/d 7 Juni 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024

 

C.  DAKWAAN

Pertama

----- Bahwa Terdakwa ANTON SIMUTOV pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Villa Tirtha Bayu Estate, Br. Mangening, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain atau dengan memakai ancaman kekerasan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------

  • Berawal dari Saksi ALEKSEI DUDAKOV, yang merupakan manajer pemasaran properti, dihubungi oleh temannya yang bernama Anna di Rusia untuk mendampingi kliennya yaitu Terdakwa ANTON SIMUTOV, yang hendak menyewa Villa Tirtha Bayu Estate;
  • Bahwa sekira pukul 17.10 Wita tanggal 22 April 2024, Saksi ALEKSEI DUDAKOV datang ke Villa Tirtha Bayu Estate dan memperkenalkan dirinya sebagai agen tamu seorang WNA Rusia atas nama Terdakwa kepada Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI selaku manajer villa;
  • Bahwa Saksi ALEKSEI DUDAKOV mengatakan kepada Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI bahwa Terdakwa hendak menyewa villa selama 5 (lima) hari;
  • Bahwa Terdakwa datang ke Villa Tirtha Bayu Estate sekitar pukul 17.30 pada tanggal 22 April 2024;
  • Bahwa Saksi ALEKSEI DUDAKOV mendengar dari Anna bahwa Terdakwa akan membayar sewa villa secara tunai, namun saat diminta, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang tunai dan akan melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening pribadinya;
  • Bahwa setelah beberapa menit menunggu, Terdakwa tidak juga melakukan transfer uang dan saat ditanya Terdakwa mengatakan bahwa rekening Terdakwa masih diblokir;
  • Bahwa setelah beberapa kali ditanya mengenai pembayaran oleh Saksi ALEKSEI DUDAKOV, Terdakwa emosi dan berkata “I will kill you (saya akan membunuhmu)”, yang kemudian ditanggapi oleh Saksi ALEKSEI DUDAKOV “Show me (perlihatkan pada saya)”;
  • Bahwa sekitar pukul 20.17 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi ALEKSEI DUDAKOV dengan mengacungkan pisau dapur di kedua tangannya yang telah diambilnya dari dapur villa dan berkata “I will kill you, I will kill your wife, I will kill your family…want to bring your friend, I kill all of them (Aku akan membunuhmu, aku akan membunuh istrimu, aku akan membunuh keluargamu…kau membawa temanmu, aku bunuh mereka semua)”;
  • Bahwa karena perkataan dan tindakan Terdakwa, Saksi ALEKSEI DUDAKOV merasa takut, tidak lagi meminta pembayaran villa, dan pergi meninggalkan villa tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00, Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA yang merupakan security di villa menanyakan fotocopy paspor Terdakwa namun Terdakwa marahmarah dan memukul pintu gebyog, yang tidak diladeni lebih lanjut oleh saksi;
  • Bahwa kemudian, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI kembali berusaha melakukan negosiasi pembayaran dan meminta Terdakwa keluar kamarnya sebentar, namun Terdakwa tidak mau keluar kamar;
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2024 pukul 8.00 Wita, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI menemui Terdakwa untuk meminta Terdakwa pergi meninggalkan villa, tanpa membahas mengenai pembayaran lagi;
  • Bahwa sekira pukul 10.30 Wita, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI mengingatkan Terdakwa mengenai waktu check out yaitu pukul 11.00 Wita, namun Terdakwa berkata “fuck off get out from my villa (pergi, keluar dari villa saya)”;
  • Bahwa Terdakwa marahmarah dan mengancam akan membunuh semua orang, kemudian berkata “you strong? you strong? you strong? (apa kamu kuat?)”, dimana Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI menanggapi dengan “ what do you want? (apa yang kamu inginkan?) dan dijawab oleh Terdakwa oh, you strong, come here, get out, I kill you motherfucker. I can be my worst, kill you anybody you know about this women (oh, kamu kuat, kemarilah, keluar, aku bunuh kamu bajingan. Saya bisa menjadi yang terburuk, membunuhmu siapa pun yang kamu kenal)”;
  • Bahwa kemudian seluruh pekerja meninggalkan villa dan pergi ke pos security sementara Terdakwa masuk ke dalam villa;
  • Bahwa sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa datang ke pos security sambil membawa garpu dan mengusir semua orang;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berusaha menyerang Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA dengan garpu, pukulan, dan tendangan serta berkata “get the fuck out, this is my villa! Hei, you are not a security. Fuck off, I will kill you! (Pergilah, ini vilaku! Hei, kamu bukan petugas keamanan. Pergilah, saya akan membunuhmu!)” namun dapat dihindari oleh Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali naik ke kamarnya sementara para saksi meminta bantuan terhadap anggota pecalang, babin, dan Polsek Mengwi;
  • Bahwa saat diminta keluar, Terdakwa tetap diam di kamarnya serta mencabuti dan merusak properti villa serta melakukan pembakaran dengan menggunakan korek tembak (fire gun) yang juga merupakan properti villa;
  • Bahwa sebelumnya listrik villa telah dimatikan untuk menghindari kebakaran yang lebih parah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perusakan terhadap beberapa properti, diantaranya :
  • 1 (satu) set sofa bed yang berada di dapan ruang TV dalam keadaan terbakar bagian belakangnya;
  • 1 (satu) set sofa biasa yang berada di sebelah kasur utama dalam keadaan terbakar di bagian tengah;
  • 1 (satu) set aksesoris dinding yaitu head bed dan drawer dalam keadaan lepas, patah, dan rusak;
  • 1 (satu) unit AC dalam keadaan ruask dan penutupnya lepas;
  • 1 (satu) unit TV merk Sony 43 Inc dalam keadaan rusak;
  • 1 (satu) buah lampu hias dalam keadaan rusak dan dibakar penutupnya;
  • 1 (satu) buah sprei dalam keadaan terbakar;
  • 1 (satu) buah lukisan dalam keadaan rusak atau robek;
  • 1 (satu) buah lemari baju yang mana pintunya dalam keadaan rusak dan dilepas;
  • Lampulampu plafon dalam keadaan dilepas dan dirusak.

dimana barang hasil pencabutan dan perusakan kemudian ditumpuk di pintu kamar villa bagian timur;

  •  Bahwa Petugas Kepolisian dengan izin mencongkel jendela untuk menyemprotkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), masuk ke dalam kamar, dan meringkus Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami Villa akibat pengerusakan barangbarang yang seluruhnya merupakan milik Villa Tirtha Bayu Estate oleh Terdakwa ditaksir sekitar Rp 405.100.000 (empat ratus lima juta seratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP------------------------------------------

 

DAN

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa ANTON SIMUTOV pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Villa Tirtha Bayu Estate, Br. Mangening, Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------

  • Berawal dari Saksi ALEKSEI DUDAKOV, yang merupakan manajer pemasaran properti, dihubungi oleh temannya yang bernama Anna di Rusia untuk mendampingi kliennya yaitu Terdakwa ANTON SIMUTOV, yang hendak menyewa Villa Tirtha Bayu Estate;
  • Bahwa sekira pukul 17.10 Wita tanggal 22 April 2024, Saksi ALEKSEI DUDAKOV datang ke Villa Tirtha Bayu Estate dan memperkenalkan dirinya sebagai agen tamu seorang WNA Rusia atas nama Terdakwa kepada Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI selaku manajer villa;
  • Bahwa Saksi ALEKSEI DUDAKOV mengatakan kepada Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI bahwa Terdakwa hendak menyewa villa selama 5 (lima) hari;
  • Bahwa Terdakwa datang ke Villa Tirtha Bayu Estate sekitar pukul 17.30 pada tanggal 22 April 2024;
  • Bahwa Saksi ALEKSEI DUDAKOV mendengar dari Anna bahwa Terdakwa akan membayar sewa villa secara tunai, namun saat diminta, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang tunai dan akan melakukan pembayaran dengan transfer dari rekening pribadinya;
  • Bahwa setelah beberapa menit menunggu, Terdakwa tidak juga melakukan transfer uang dan saat ditanya Terdakwa mengatakan bahwa rekening Terdakwa masih diblokir;
  • Bahwa setelah beberapa kali ditanya mengenai pembayaran oleh Saksi ALEKSEI DUDAKOV, Terdakwa emosi dan berkata “I will kill you (saya akan membunuhmu)”, yang kemudian ditanggapi oleh Saksi ALEKSEI DUDAKOV “Show me (perlihatkan pada saya)”;
  • Bahwa sekitar pukul 20.17 Wita, Terdakwa mendatangi Saksi ALEKSEI DUDAKOV dengan mengacungkan pisau dapur di kedua tangannya yang telah diambilnya dari dapur villa dan berkata “I will kill you, I will kill your wife, I will kill your family…want to bring your friend, I kill all of them (Aku akan membunuhmu, aku akan membunuh istrimu, aku akan membunuh keluargamu…kau membawa temanmu, aku bunuh mereka semua)”;
  • Bahwa karena perkataan dan tindakan Terdakwa, Saksi ALEKSEI DUDAKOV merasa takut, tidak lagi meminta pembayaran villa, dan pergi meninggalkan villa tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 22.00, Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA yang merupakan security di villa menanyakan fotocopy paspor Terdakwa namun Terdakwa marahmarah dan memukul pintu gebyog, yang tidak diladeni lebih lanjut oleh saksi;
  • Bahwa kemudian, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI kembali berusaha melakukan negosiasi pembayaran dan meminta Terdakwa keluar kamarnya sebentar, namun Terdakwa tidak mau keluar kamar;
  • Bahwa pada tanggal 23 April 2024 pukul 8.00 Wita, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI menemui Terdakwa untuk meminta Terdakwa pergi meninggalkan villa, tanpa membahas mengenai pembayaran lagi;
  • Bahwa sekira pukul 10.30 Wita, Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI mengingatkan Terdakwa mengenai waktu check out yaitu pukul 11.00 Wita, namun Terdakwa berkata “fuck off get out from my villa (pergi, keluar dari villa saya)”;
  • Bahwa Terdakwa marahmarah dan mengancam akan membunuh semua orang, kemudian berkata “you strong? you strong? you strong? (apa kamu kuat?)”, dimana Saksi PUTRI IRIANA PRATIWI menanggapi dengan “ what do you want? (apa yang kamu inginkan?) dan dijawab oleh Terdakwa oh, you strong, come here, get out, I kill you motherfucker. I can be my worst, kill you anybody you know about this women (oh, kamu kuat, kemarilah, keluar, aku bunuh kamu bajingan. Saya bisa menjadi yang terburuk, membunuhmu siapa pun yang kamu kenal)”;
  • Bahwa kemudian seluruh pekerja meninggalkan villa dan pergi ke pos security sementara Terdakwa masuk ke dalam villa;
  • Bahwa sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa datang ke pos security sambil membawa garpu dan mengusir semua orang;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berusaha menyerang Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA dengan garpu, pukulan, dan tendangan serta berkata “get the fuck out, this is my villa! Hei, you are not a security. Fuck off, I will kill you! (Pergilah, ini vilaku! Hei, kamu bukan petugas keamanan. Pergilah, saya akan membunuhmu!)” namun dapat dihindari oleh Saksi I GUSTI NGURAH PUTU SUARDANA;
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali naik ke kamarnya sementara para saksi meminta bantuan terhadap anggota pecalang, babin, dan Polsek Mengwi;
  • Bahwa saat diminta keluar, Terdakwa tetap diam di kamarnya serta mencabuti dan merusak properti villa serta melakukan pembakaran dengan menggunakan korek tembak (fire gun) yang juga merupakan properti villa;
  • Bahwa sebelumnya listrik villa telah dimatikan untuk menghindari kebakaran yang lebih parah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perusakan terhadap beberapa properti, diantaranya :
  • 1 (satu) set sofa bed yang berada di dapan ruang TV dalam keadaan terbakar bagian belakangnya;
  • 1 (satu) set sofa biasa yang berada di sebelah kasur utama dalam keadaan terbakar di bagian tengah;
  • 1 (satu) set aksesoris dinding yaitu head bed dan drawer dalam keadaan lepas, patah, dan rusak;
  • 1 (satu) unit AC dalam keadaan ruask dan penutupnya lepas;
  • 1 (satu) unit TV merk Sony 43 Inc dalam keadaan rusak;
  • 1 (satu) buah lampu hias dalam keadaan rusak dan dibakar penutupnya;
  • 1 (satu) buah sprei dalam keadaan terbakar;
  • 1 (satu) buah lukisan dalam keadaan rusak atau robek;
  • 1 (satu) buah lemari baju yang mana pintunya dalam keadaan rusak dan dilepas;
  • Lampulampu plafon dalam keadaan dilepas dan dirusak.

dimana barang hasil pencabutan dan perusakan kemudian ditumpuk di pintu kamar villa bagian timur;

  •  Bahwa Petugas Kepolisian dengan izin mencongkel jendela untuk menyemprotkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), masuk ke dalam kamar, dan meringkus Terdakwa;
  • Bahwa kerugian yang dialami Villa akibat pengerusakan barangbarang yang seluruhnya merupakan milik Villa Tirtha Bayu Estate oleh Terdakwa ditaksir sekitar Rp 405.100.000 (empat ratus lima juta seratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------

 

 

 

Badung, 31 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                              IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                        JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya