Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
806/Pdt.G/2025/PN Dps 1.Dr. Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, S.T., MSi.
2.Anak Agung Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, SPI
3.Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE
4.Anak Agung Ngurah Alit Putra, SE
5.Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta
1.Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, S.H.
2.Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
3.Anak Agung Gede Agung
4.Anak Agung Ngurah Manik Mayun
5.Anak Agung Ngurah Bagus Budarman
6.Anak Agung Ngurah Rai
7.Anak Agung Ngurah Agung Tananjaya
8.Anak Agung Sagung Alit Jenyana Gandhi
9.Anak Agung Ngurah Alit Artika
10.Anak Agung Ngurah Arteja Kesuma, S.S.
11.Anak Agung Ayu Samirani
12.Anak Agung Bagus Ranawijaya
13.Drs.Ir. Anak Agung Gde Dharma Duaja
14.Tjokorda Ngurah Putra Wijaya
15.Tjokorda Ngurah Darmawijaya
16.Tjokorda Ngurah Bagus Agung
17.Tjokorda Ngurah Alit Agung
18.Anak Agung Sagung Istri Agung Wahyuni Gandhi
19.Cokorda Gede Pramaitha
20.Cokorda Ngurah Prayoga Adiputra
21.I Nyoman Suarsana Hardika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 806/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, S.T., MSi.
2Anak Agung Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, SPI
3Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE
4Anak Agung Ngurah Alit Putra, SE
5Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Jayadi Putra, S.H.Anak Agung Ngurah Alit Putra, SE
2I Wayan Jayadi Putra, S.H.Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta
3Muhammad Endi Teguh Syahputra, S.H.Dr. Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, S.T., MSi.
4Muhammad Endi Teguh Syahputra, S.H.Anak Agung Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, SPI
5Muhammad Endi Teguh Syahputra, S.H.Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, SE
Tergugat
NoNama
1Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, S.H.
2Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
3Anak Agung Gede Agung
4Anak Agung Ngurah Manik Mayun
5Anak Agung Ngurah Bagus Budarman
6Anak Agung Ngurah Rai
7Anak Agung Ngurah Agung Tananjaya
8Anak Agung Sagung Alit Jenyana Gandhi
9Anak Agung Ngurah Alit Artika
10Anak Agung Ngurah Arteja Kesuma, S.S.
11Anak Agung Ayu Samirani
12Anak Agung Bagus Ranawijaya
13Drs.Ir. Anak Agung Gde Dharma Duaja
14Tjokorda Ngurah Putra Wijaya
15Tjokorda Ngurah Darmawijaya
16Tjokorda Ngurah Bagus Agung
17Tjokorda Ngurah Alit Agung
18Anak Agung Sagung Istri Agung Wahyuni Gandhi
19Cokorda Gede Pramaitha
20Cokorda Ngurah Prayoga Adiputra
21I Nyoman Suarsana Hardika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N.
2Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan hukum Akta Kuasa Nomor 101 tertanggal 15 Agustus 2014 dibuat dihadapan Notaris Wayan Setia Darmawan, S.H., telah berakhir dan tidak berlaku atau gugur dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan hukum Akta Nomor: 4 Tentang Perdamaian dibuat dihadapan Turut Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum karena terdapat kecacatan dalam pembuatannya;
  5. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 16/2023 tertanggal 27 September dibuat dihadapan Notaris Dr. I Made Hendra Kusuma, S.H., Sp.N., atau Turut Tergugat I adalah batal demi hukum, tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 1565, diuraikan berdasarkan Surat Ukur Nomor 468/1992 tanggal 30 Mei 1992, dengan luas keseluruhan 6670 m2, terletak di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Tergugat XXI tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil secara penuh dan mandiri kepada Penggugat sebesar Rp. 69.145.650.000,-(enam puluh sembilan miliar seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);  dan membayar kerugian secara inmateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.,-(satu miliar rupiah)
  8. Menyatakan secara hukum putusan perkara a quo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain (verzet, banding, dan kasasi) dari Para Tergugat;
  9. Menyatakan dan meletakkan sita jaminan atas (conservatoir beslag) atas: bidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 1565, diuraikan berdasarkan Surat Ukur Nomor 468/1992 tanggal 30 Mei 1992, dengan luas keseluruhan 6670 m2, terletak di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tercatat atas nama “Laba Pura Merajan Satriya” yang saat ini tercatat atas nama Tergugat XXI, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah utara                    : berbatasan dengan telabah;

Sebelah Selatan                 : berbatasan dengan tanah dengan SHM Nomor: 1582;

Sebelah Timur                   : berbatasan dengan tanah dengan SHM Nomor: 1566;

Sebelah Barat                    : berbatasan dengan tanah dengan SHM Nomor: 1564;

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara penuh dan mandiri kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk terhadap putusan a quo;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak