| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah menurut hukum dan berlaku selama 18 bulan;
- Membayar hak upah Pokok PENGGUGAT bulan Pebruari 2025 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Membayar service charge bulan Januari dan Pebruari 2025 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Membayar upah pokok PENGGUGAT sampai berakhirnya Perjanjian Kerja selama 10 bulan terhitung mulai bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 yaitu sebesarĀ Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
- Membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan PENGGUGAT mulai bulan Maret 2025 sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |