Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-385/DENPA.OHD/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
HARLY DWI OKT JUNIOR PRASETYO
|
Nomor Identitas
|
:
|
3671071712920008
|
Tempat lahir
|
:
|
Kediri
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun / 05 Oktober 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Mojo, Rt. 03 / RW.02, Kel. / Ds. Mojo, Kec. Mojo, Kab. Kediri, Prov. Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
-
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025.
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2025 s/d tanggal 18 April 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
---- Bahwa Terdakwa HARLY DWI OKT JUNIOR PRASETYO bersama-sama dengan Anak Saksi I DEWA GEDE ADI SAPUTRA (Dituntut dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan samping B Hotel Bali dan Spa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa pergi bersama-sama dengan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat Nomor Polisi dengan posisi Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra membonceng Terdakwa, ditengah perjalanan kemudian Terdakwa dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra bersepakat untuk mencari target sasaran handphone untuk mereka ambil tanpa izin dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi oleh mereka berdua, setelah beberapa lama berkeliling hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.15 wita, mereka melihat Saksi Korban Yoga Dwi Setyo Adi (selanjutnya disebut Saksi Korban) sedang berhenti di samping B Hotel Bali dan Spa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sambil Saksi Korban memainkan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 Pro warna putih Nomor Imei 1: 861929063808156, Nomor Imei 2 : 861929063808164 milik Saksi Korban, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa meminta Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra dengan mengendarai sepeda motornya mendekati Saksi Korban dari arah belakang, setelah berada didekat Saksi Korban, lalu Terdakwa dengan tangan kirinya langsung mengambil Handphone milik Saksi Korban yang saat itu sementara dipegang oleh Saksi Korban tanpa seizin Saksi Korban, selanjutnya Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra segera melajukan sepeda motornya karena melihat Saksi Korban mengejar mereka, dan pada saat Saksi Korban sudah hampir berhasil mendekati sepeda motor yang Terdakwa dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra kendarai, lalu Terdakwa menendang kaki Saksi Korban sehingga membuat Saksi Korban yang mengendarai sepeda motor menjadi goyah dan Saksi Korban seketika menurunkan kakinya agar tidak terjatuh yang mengakibatkan kaki kiri Saksi Korban tergores aspal jalan dan terluka.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra sehingga Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi Korban juga mengalami luka pada punggung jari kelingking kaki kiri sebagaimana Surat Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor : VER/122/IV/2025/Rumkit, tanggal 14 April 2025 dengan Kesimpulan : Pada korban laki-laki berumur sekitar dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa HARLY DWI OKT JUNIOR PRASETYO bersama-sama dengan Anak Saksi I DEWA GEDE ADI SAPUTRA (Dituntut dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.20 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan samping B Hotel Bali dan Spa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wita, Terdakwa pergi bersama-sama de ngan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa plat Nomor Polisi dengan posisi Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra membonceng Terdakwa, ditengah perjalanan kemudian Terdakwa dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra bersepakat untuk mencari target sasaran handphone untuk mereka ambil tanpa izin dengan tujuan untuk dijual dan hasilnya dibagi oleh mereka berdua, setelah beberapa lama berkeliling hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 00.15 wita, mereka melihat Saksi Korban Yoga Dwi Setyo Adi (selanjutnya disebut Saksi Korban) sedang berhenti di samping B Hotel Bali dan Spa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 508, Kelurahan / Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sambil Saksi Korban memainkan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 Pro warna putih Nomor Imei 1: 861929063808156, Nomor Imei 2 : 861929063808164 milik Saksi Korban, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa meminta Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra dengan mengendarai sepeda motornya mendekati Saksi Korban dari arah belakang, setelah berada didekat Saksi Korban, lalu Terdakwa dengan tangan kirinya langsung mengambil Handphone milik Saksi Korban yang saat itu sementara dipegang oleh Saksi Korban tanpa seizin Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa dan dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra melajukan sepeda motornya meninggalkan Saksi Korban, sehingga perbuatan Terdakwa dan Anak Saksi I Dewa Gede Adi Saputra mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |