| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 696/Pid.Sus/2026/PN Dps | NP. Widyaningsih, S.H, MH | YANEKE IRINE SAMUEL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 696/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4285/N.1.10.3/Eku.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-445/Denpa.Ktb/07/2026
Penahanan : Tidak dilakukan penahanan
Bahwa Terdakwa Yaneke Irine Samuel, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.57 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Prospek Manunggal Abadi yang terletak di Jalan Sunset Road No. 98XX, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yakni pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan atau Pasal 14 yakni Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
perbengkelan, dan perindustrian sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prospek Manunggal Abadi No. 14 tanggal 08 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris dan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Meissie Pholuan, S.H., yang berkantor di Jalan Petojo Enclek III No. 13A Jakarta Pusat.
21 Agustus 2024, terdakwa merupakan Senior Sales Exevutive di PT. Prospek Manunggal Abadi terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2025, dan sebagaimana pada Pasal 7 Perjanjian Kerja Paruh Waktu tersebut, terdakwa memiliki kewajiban menjaga/menyimpan rahasia Perusahaan yang telah diketahui kepada pihak lain dan semua informasi yang menyangkut masalah pribadi seperti gaji, proses dan atau prosedur yang diikuti selama masa kerja terdakwa adalah sangat rahasia dan dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk dikomunikasikan dengan pihak lain.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Jo Pasal 13 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Jo Pasal 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.----- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
