Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.Sus/2026/PN Dps NP. Widyaningsih, S.H, MH YANEKE IRINE SAMUEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 696/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4285/N.1.10.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NP. Widyaningsih, S.H, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANEKE IRINE SAMUEL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-445/Denpa.Ktb/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
    1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

Yaneke Irine Samuel

Nomor Identitas

:

KTP NIK. 33290096501840004

Tempat lahir

:

Brebes

Umur/Tanggal lahir

:

42 Tahun/25 Januari 1984

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan atau tempat tinggal sesuai KTP: Jalan Yos Sudarso No.24, RT. 007, RW. 019, Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa

Tengah

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swsta

Pendidikan

:

S1 Teknik Arsitektur

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa Erick Yanto:
      1. Oleh Penyidik

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

Penahanan

:

Tidak dilakukan penahanan

 

      1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                  :    Tidak dilakukan penahanan

 

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Yaneke Irine Samuel, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 07.57 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di PT. Prospek Manunggal Abadi yang terletak di Jalan Sunset Road No. 98XX, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 yakni pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan atau Pasal 14 yakni Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa PT. Prospek Manunggal Abadi yang terletak di Jalan Sunset Road No. 98XX, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung merupakan perusahaa yang bergerak di bidang perdagangan  jasa,  pembangunan,  pengangkutan,  pertambangan,  percetakan,  pertanian,

 

perbengkelan, dan perindustrian sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prospek Manunggal Abadi No. 14 tanggal 08 Nopember 2007 yang dibuat dihadapan Notaris dan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Meissie Pholuan, S.H., yang berkantor di Jalan Petojo Enclek III No. 13A Jakarta Pusat.

  • Bahwa PT. Prospek Manunggal Abadi memiliki bidang usaha yakni MM Galleri yang bergerak dan berusaha dalam bidang Perdagangan Jasa, Pembangunan, Pengangkutan, Pertambangan, Percetakan, Pertanian, Perbengkelan, dan Perindustrian sebagaimana Akta Pendirian No. 14 tanggal 08 November 2007.
  • Bahwa sebagaimana Perjanjian Kerja Paruh Waktu No. 24.17.1060/PMA-HRD/PKWT/VIII/2024 tanggal

21 Agustus 2024, terdakwa merupakan Senior Sales Exevutive di PT. Prospek Manunggal Abadi terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2025, dan sebagaimana pada Pasal 7 Perjanjian Kerja Paruh Waktu tersebut, terdakwa memiliki kewajiban menjaga/menyimpan rahasia Perusahaan yang telah diketahui kepada pihak lain dan semua informasi yang menyangkut masalah pribadi seperti gaji, proses dan atau prosedur yang diikuti selama masa kerja terdakwa adalah sangat rahasia dan dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk dikomunikasikan dengan pihak lain.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, bertempat di PT. Prospek Manunggal Abadi yang terletak di Jalan Sunset Road No. 98XX, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa dengan sengaja mengambil gambar (memfoto) sales order milik PT. Prospek Manunggal Abadi yang mencantumkan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang berupa nama dan nomor telepon konsumen dari PT. Prospek Manunggal Abadi yakni atas nama Anastasia Levina Antony dengan nomor telepon 081221931500, kemudian pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, terdakwa menghubungi konsumen PT. Prospek Manunggal Abadi atas nama Anastasia Levina Antony tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mengatasnamakan terdakwa sebagai karyawan Maha Karya Marmer dan menawarkan produk dari Maha Karya Marmer kepada saksi Anastasia Levina Antony, padahal saat itu terdakwa masih merupakan karyawan PT. Prospek Manunggal Abadi, sehingga atas kejadian tersebut saksi Anastasia Levina Antony meyampaikan hal tersebut kepada saksi Indah Permatasari selaku sales pada PT. Prospek Manunggal Abadi, dan selanjutnya terdakwa mengakui telah mengambil data konsumen tersebut dan menghubungi konsumen PT. Prospek Manunggal Abadi atas nama Anastasia Levina Antony karena terdakwa merasa dirugikan oleh PT. Prospek Manunggal Abadi.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang PT. Prospek Manunggal Abadi tanpa seijin dari PT. Prospek Manunggal Abadi atau terdakwa dengan sengaja mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis PT. Prospek Manunggal Abadi untuk menjaga Rahasia Dagang milik PT. Prospek Manunggal Abadi sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Paruh Waktu No. 24.17.1060/PMA-HRD/PKWT/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Jo Pasal 13 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Jo Pasal 14 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.-----

Pihak Dipublikasikan Ya