Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2024/PN Dps NYOMAN SUPARIYANI, SH, MH 1.KEPALA KEPOLISIAN POLDA BALI
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat B / 30 / V / 2024 / Teddy Law Firm
Pemohon
NoNama
1NYOMAN SUPARIYANI, SH, MH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN POLDA BALI
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Maret 2023 tentang Penetapan Tersangka an.NYOMAN SUPARIYANI BATAL DEMI HUKUM
  3. Menyatakan Surat perintah penangkapan Nomor: SP .Kap/20/V/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus  tanggal 29 Mei 2024  tentang Penangkapan  Tersangka an.NYOMAN SUPARIYANI, S.H M.H dan berita acara penangkapan  BATAL DEMI HUKUM
  4. Menyatakan surat perintah nomor : SP .Han/19/V/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus pada tannggal 29 Mei 2024 BATAL DEMI HUKUM
  5. Menyatakan surat ketetapan nomor : S.Tap/06/III/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Maret 2023Merupakan Ne Bis In Idem
  6. Menyatakan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali nomor : B-1444/N.1.4/Eku.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 tentang berkas dinyatakan lengkap Batal demi hukum
  7. Memerintahkan kepada termohon I untuk mengeluarkan pemohon praperadilan dari rumah tahanan negara Polda Bali

    8., Menghukuim Termohon I dan Termohon II untuk membqayar biaya perkara

Dan atau majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya