Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
765/Pid.B/2024/PN Dps Ni Putu Dewi Lestari, S.H YUDA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 765/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3034/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Dewi Lestari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa YUDA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Toko Joy Victoria Accessories yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 160 A Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.3.373.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni CV. Joy Victoria Sejahtera, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 19 Februari 2024, Terdakwa YUDA SAPUTRA diangkat sebagai pegawai di CV. Joy Victoria Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 010/JVI-SIP/HRD/PKWT-II/II-2024 dengan posisi jabatan sebagai Kasir di Toko Joy Victoria yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 160 A Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang memiliki tugas untuk menginput transaksi barang yang dibeli oleh customer/pelanggan dan menerima uang hasil penjualan lalu menyetor uang hasil penjualan kepada Supervisor. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa melayani konsumen dengan nama member MICHELLE yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu Terdakwa memindai barcode terhadap barang yang akan konsumen beli yaitu berupa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) pasang sepatu fashion cowok. Setelah Terdakwa memindai barcode pada 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) pasang Sepatu fashion cowok tersebut, kemudian konsumen atas nama member MICHELLE melakukan pembayaran sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan pelanggan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Setelah konsumen pergi meninggalkan toko, Terdakwa lalu menghapus semua data transaksi konsumen tersebut pada layar monitor kasir, kemudian Terdakwa menyimpan uang tunai hasil penjualan Toko Joy Victoria tersebut sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan tidak menyetorkan kepada Supervisor Toko.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2024, Terdakwa kembali melayani konsumen dengan nama member SEPRIANUS yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu Terdakwa memindai barcode terhadap beberapa barang berupa 1 (satu) pasang Sepatu Fashion, 1 (satu) pasang Sepatu Fashion Cowok, dan 2 (dua) buah blouse. Setelah Terdakwa memindai barcode pada barang-barang yang konsumen beli, lalu konsumen tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp.657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai sesuai dengan total harga barang yang dibeli dan konsumen menyerahkan uang tunai sebesar Rp.657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian konsumen tersebut langsung pergi meninggalkan kasir. Selanjutnya, Terdakwa menghapus semua data transaksi konsumen tersebut pada layar monitor kasir lalu memasukan uang pembayarannya kedalam saku celana Terdakwa. Kemudian masih pada hari yang sama, Terdakwa melayani 2 (dua) orang konsumen lagi dan terdakwa melakukan hal yang sama terhadap 2 (dua) orang konsumen tersebut masing-masing dengan nama member NOFRI yang melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.395.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan pelanggan/konsumen atas nama member YUNUS berbelanja di Toko Joy Victoria senilai Rp.551.700,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah), setelah konsumen/pelanggan membayar dan meninggalkan kasir selanjutnya uang pembelian yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa simpan ke dalam saku celana miliknya dan tidak Terdakwa setorkan kepada Supervisor Toko. 
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa melayani konsumen dengan nama member CYNTHIA yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu seperti biasa Terdakwa memindai barcode terhadap barang berupa 2 (dua) buah tas tenteng. Setelah Terdakwa memindai barcode lalu konsumen tersebut melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.455.900,00 (empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), setelah konsumen membayar lalu konsumen tersebut langsung pergi meninggalkan kasir. Selanjutnya Terdakwa kembali menghapus semua data transaksi konsumen itu pada layar monitor kasir lalu memasukan uang pembayaran yang Terdakwa terima sebesar Rp.455.900,00 (empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) kedalam saku celana Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa kembali melayani konsumen/pelanggan atas nama member ARTHAULI yang membeli 1 (satu) buah koper metaverse senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian konsumen/pelanggan tersebut melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara tunai dan Terdakwa menerima uang tunai senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut. Setelah konsumen/pelanggan pergi meninggalkan toko, Terdakwa kembali menghapus data dan uang tunai yang Terdakwa terima dari konsumen/pelanggan senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Terdakwa simpan ke dalam saku celana Terdakwa dan tidak Terdakwa setorkan kepada Supervisor Toko. 
  • Bahwa Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI selaku Supervisor Toko melakukan audit terhadap penjualan di Toko Joy Victoria Accessories dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024 dan hasil dari audit tersebut Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah barang yang ada pada Toko Joy Victoria Accessories dengan data yang terinput dan jumlah uang yang Terdakwa setorkan. Selain itu, dari hasil audit diperoleh data bahwa terdapat sebanyak 6 (enam) orang konsumen/pelanggan yang telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa selaku Kasir Toko Joy Victoria namun uang pembayaran konsumen tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI selaku Supervisor Toko. Bahwa selanjutnya, Saksi MELIYANA SANTOSO selaku Manager Toko bersama dengan Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah tidak menyetorkan dan menggunakan sendiri uang hasil penjualan Toko Joy Victoria Accessories dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024 total senilai Rp.3.373.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah). 
  • Bahwa adapun hasil audit yang Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI lakukan adalah sebagai berikut:

TGL TRANSAKSI

NAMA CUSTOMER

NAMA BARANG

KODE BARANG

HARGA BARANG

(Rp).

UANG YANG TIDAK DISETOR

(Rp).

10 JUNI 2024

Michelle 081353869603

TAS RANSEL 8532 MJ

0230006074

199.000

466.000

SEPATU FASHION COWOK 56011 40/44 SDJ

0530005119

267.000

11 JUNI 2024

SEPRIANUS 081282238448

SEPATU FASHION V610 36/40 SDJ

0530004915

241.000

657.000

SEPATU FASHION COWOK 622 39/43 SDJ

0530005118

250.500

BLOUSE 837 BGP

0270013796

118.500

BLOUSE 837 CCA

0270013949

120.000

NOFRI 081995060139

TAS RANSEL 8531 MJ

0230006076

199.000

395.000

CLIPPER KEMEI IMP KM-8843 KMI

0900001245

240.000

 

YUNUS 087740091447

TAS TENTENG + POUCH 101 QGP

0230005032

192.000

551.700

SEPATU FASHION COWOK M03 40/44 SDJ

0530005104

250.500

TOPI JRDN-UD1RA KST

0830000089

100.500

HOODIE 208 GYNA

0270013716

70.000

12 JUNI 2024

CYNTHIA 085750494709

TAS TENTENG 90095 CNB

0230004627

241.000

455.900

'TAS TENTENG SET POUCH 19911 FRZ

0230004277

265.500

ARTHAULI 082138234575

KOPER METAVERSE/ROAMING 18" LNL

0230005079

941.500

847.500

TOTAL

3.373.100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas penjualan barang-barang milik CV. Joy Victoria Sejahtera tersebut, Terdakwa telah menerima sendiri seluruh pembayaran penjualan barang-barang Toko Joy Victoria Accessories dengan jumlah total penjualan barang sekira dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024 yaitu sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) dan Terdakwa tidak ada menyetorkan hasil penjualan tersebut ke perusahaan. 
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari perusahaan yaitu CV. Joy Victoria Sejahtera untuk dan menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) tersebut guna kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bekerja di CV. Joy Victoria Sejahtera selaku Kasir di Toko Joy Victoria Accessories yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 160 A Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sejak tanggal 19 Februari 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 010/JVI-SIP/HRD/PKWT-II/II-2024 dan mendapat gaji/upah sebesar Rp.3.396.283,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MELIYANA SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama CV. Joy Victoria Sejahtera melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada tanggal 12 Juni 2024.
  • Bahwa atas kejadian tersebut CV. Joy Victoria Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah). 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa YUDA SAPUTRA pada hari Senin tanggal 10 Juni tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Toko Joy Victoria Accessories yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 160 A Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.3.373.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni CV. Joy Victoria Sejahtera, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 19 Februari 2024, Terdakwa YUDA SAPUTRA diangkat sebagai pegawai di CV. Joy Victoria Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 010/JVI-SIP/HRD/PKWT-II/II-2024 dengan posisi jabatan sebagai Kasir di Toko Joy Victoria yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 160 A Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang memiliki tugas untuk menginput transaksi barang yang dibeli oleh customer/pelanggan dan menerima uang hasil penjualan lalu menyetor uang hasil penjualan kepada Supervisor. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa melayani konsumen dengan nama member MICHELLE yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu Terdakwa memindai barcode terhadap barang yang akan konsumen beli yaitu berupa 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) pasang sepatu fashion cowok. Setelah Terdakwa memindai barcode pada 1 (satu) buah tas ransel dan 1 (satu) pasang Sepatu fashion cowok tersebut, kemudian konsumen atas nama member MICHELLE melakukan pembayaran sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan pelanggan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) tersebut kepada Terdakwa. Setelah konsumen pergi meninggalkan toko, Terdakwa lalu menghapus semua data transaksi konsumen tersebut pada layar monitor kasir, kemudian Terdakwa menyimpan uang tunai hasil penjualan Toko Joy Victoria tersebut sebesar Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan tidak menyetorkan kepada Supervisor Toko.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2024, Terdakwa kembali melayani konsumen dengan nama member SEPRIANUS yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu Terdakwa memindai barcode terhadap beberapa barang berupa 1 (satu) pasang Sepatu Fashion, 1 (satu) pasang Sepatu Fashion Cowok, dan 2 (dua) buah blouse. Setelah Terdakwa memindai barcode pada barang-barang yang konsumen beli, lalu konsumen tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp.657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai sesuai dengan total harga barang yang dibeli dan konsumen menyerahkan uang tunai sebesar Rp.657.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian konsumen tersebut langsung pergi meninggalkan kasir. Selanjutnya, Terdakwa menghapus semua data transaksi konsumen tersebut pada layar monitor kasir lalu memasukan uang pembayarannya kedalam saku celana Terdakwa. Kemudian masih pada hari yang sama, Terdakwa melayani 2 (dua) orang konsumen lagi dan terdakwa melakukan hal yang sama terhadap 2 (dua) orang konsumen tersebut masing-masing dengan nama member NOFRI yang melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.395.000,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan pelanggan/konsumen atas nama member YUNUS berbelanja di Toko Joy Victoria senilai Rp.551.700,00 (Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah), setelah konsumen/pelanggan membayar dan meninggalkan kasir selanjutnya uang pembelian yang Terdakwa terima tersebut Terdakwa simpan ke dalam saku celana miliknya dan tidak Terdakwa setorkan kepada Supervisor Toko. 
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 Terdakwa melayani konsumen dengan nama member CYNTHIA yang hendak melakukan pembayaran di kasir lalu seperti biasa Terdakwa memindai barcode terhadap barang berupa 2 (dua) buah tas tenteng. Setelah Terdakwa memindai barcode lalu konsumen tersebut melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp.455.900,00 (empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah), setelah konsumen membayar lalu konsumen tersebut langsung pergi meninggalkan kasir. Selanjutnya Terdakwa kembali menghapus semua data transaksi konsumen itu pada layar monitor kasir lalu memasukan uang pembayaran yang Terdakwa terima sebesar Rp.455.900,00 (empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) kedalam saku celana Terdakwa. Bahwa setelah itu, Terdakwa kembali melayani konsumen/pelanggan atas nama member ARTHAULI yang membeli 1 (satu) buah koper metaverse senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian konsumen/pelanggan tersebut melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara tunai dan Terdakwa menerima uang tunai senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut. Setelah konsumen/pelanggan pergi meninggalkan toko, Terdakwa kembali menghapus data dan uang tunai yang Terdakwa terima dari konsumen/pelanggan senilai Rp.847.500,00 (delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Terdakwa simpan ke dalam saku celana Terdakwa dan tidak Terdakwa setorkan kepada Supervisor Toko. 
  • Bahwa Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI selaku Supervisor Toko melakukan audit terhadap penjualan di Toko Joy Victoria Accessories dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024 dan hasil dari audit tersebut Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah barang yang ada pada Toko Joy Victoria Accessories dengan data yang terinput dan jumlah uang yang Terdakwa setorkan. Selain itu, dari hasil audit diperoleh data bahwa terdapat sebanyak 6 (enam) orang konsumen/pelanggan yang telah melakukan pembayaran kepada Terdakwa selaku Kasir Toko Joy Victoria namun uang pembayaran konsumen tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI selaku Supervisor Toko. Bahwa selanjutnya, Saksi MELIYANA SANTOSO selaku Manager Toko bersama dengan Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah tidak menyetorkan dan menggunakan sendiri uang hasil penjualan Toko Joy Victoria Accessories dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 12 Juni 2024 total senilai Rp.3.373.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah). 
  • Bahwa adapun hasil audit yang Saksi RACHMAYANTI NURUL ANGGRAINI lakukan adalah sebagai berikut:

TGL TRANSAKSI

NAMA CUSTOMER

NAMA BARANG

KODE BARANG

HARGA BARANG

(Rp).

UANG YANG TIDAK DISETOR

(Rp).

10 JUNI 2024

Michelle 081353869603

TAS RANSEL 8532 MJ

0230006074

199.000

466.000

SEPATU FASHION COWOK 56011 40/44 SDJ

0530005119

267.000

11 JUNI 2024

SEPRIANUS 081282238448

SEPATU FASHION V610 36/40 SDJ

0530004915

241.000

657.000

SEPATU FASHION COWOK 622 39/43 SDJ

0530005118

250.500

BLOUSE 837 BGP

0270013796

118.500

BLOUSE 837 CCA

0270013949

120.000

NOFRI 081995060139

TAS RANSEL 8531 MJ

0230006076

199.000

395.000

CLIPPER KEMEI IMP KM-8843 KMI

0900001245

240.000

 

YUNUS 087740091447

TAS TENTENG + POUCH 101 QGP

0230005032

192.000

551.700

SEPATU FASHION COWOK M03 40/44 SDJ

0530005104

250.500

TOPI JRDN-UD1RA KST

0830000089

100.500

HOODIE 208 GYNA

0270013716

70.000

12 JUNI 2024

CYNTHIA 085750494709

TAS TENTENG 90095 CNB

0230004627

241.000

455.900

'TAS TENTENG SET POUCH 19911 FRZ

0230004277

265.500

ARTHAULI 082138234575

KOPER METAVERSE/ROAMING 18" LNL

0230005079

941.500

847.500

TOTAL

3.373.100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas penjualan barang-barang milik CV. Joy Victoria Sejahtera tersebut, Terdakwa telah menerima sendiri seluruh pembayaran penjualan barang-barang Toko Joy Victoria Accessories dengan jumlah total penjualan barang sekira dari tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024 yaitu sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) dan Terdakwa tidak ada menyetorkan hasil penjualan tersebut ke perusahaan. 
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat ijin dari perusahaan yaitu CV. Joy Victoria Sejahtera untuk dan menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah) tersebut guna kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MELIYANA SANTOSO selaku Kuasa yang bertindak atas nama CV. Joy Victoria Sejahtera melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada tanggal 12 Juni 2024.
  • Bahwa atas kejadian tersebut CV. Joy Victoria Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp.3.374.100,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Rupiah). 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

Denpasar, 14 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

NI PUTU DEWI LESTARI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940111 201801 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya