Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
2.Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
3.IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
4.DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
5.I Kadek Wahyudi Ardika, SH.MH.
6.PUTU AYU GAYATRI, S.H.
7.Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Ni Luh Putu Tory Sapriyanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-968/N.1.15/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
2Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
3IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH
4DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
5I Kadek Wahyudi Ardika, SH.MH.
6PUTU AYU GAYATRI, S.H.
7Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Luh Putu Tory Sapriyanti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

Primair :

Bahwa ia terdakwa NI LUH PUTU TORY SAPRIYANTI diangkat selaku Customer Service pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Ubud sejak tahun 2016 dan baru ditetapkan dengan adanya Surat Keputusan Pimpinan Wilayah dan Wakil Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Nokep : 947/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2019 tentang Pengangkatan pekerja dalam dinas tetap kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. selanjutnya Terdakwa diangkat selaku Petugas Administrasi Kredit berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah dan Wakil Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Nokep : 105/KC-XI/LYI/11/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemindahan jabatan dalam unit kerja kantor cabang  PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk., pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Ubud, Jalan Raya Ubud, Banjar Kutuh Kelod, Desa ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut BRI Kantor Cabang Ubud) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan :

  1. Penyalahgunaan Dana pada Rekening Giro Nasabah yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1)   Surat Kantor Wilayah BRI Denpasar No. B.100.e-KW-XI/MRK/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Risk Awarenes: Penggunaan Rekening Pribadi untuk Keperluan Pekerjaan, yang menyatakan sebagai berikut:

     Sikap yang perlu dilakukan oleh Pekerja BRI adalah sebagai berikut:

    1. Tidak melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga atau golongan.
    2. Tidak terlibat dalam transaksi keuangan dengan Nasabah atau Rekanan yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan di kemudian hari, antara lain :
          1. Menggunakan rekening pribadi atau rekening milik anggotanya sebagai rekening perantara atau rekening penampungan dalam transaksi antar nasabah dengan Bank. Seluruh transaksi nasabah yang terkait dengan Bank harus diproses sesuai dengan prosedur Bank yang berlaku.
    1. Menyalahgunakan jabatannya untuk meminjam dana atau berhutang kepada nasabah rekanan atau meminjam fasilitas sarana tertentu dari nasabah/rekanan.

 

  1. Pembukaan rekening simpanan tanpa sepengetahuan nasabah serta pencairan dan penyalahgunaan agunan kredit cash collateral yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. SKEP Nomor BP.01-DIR/KPD/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Buku prosedur operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan,Giro,Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. 2.2.10 Transaksi

-      Point 5. Transaksi rekening simpanan BRI yang dilakukan melalui petugas di UKO BRI Maka nasabah menyerahkan dokumen sbb;

a.       Formulir-formulir Transaksi yang telah diisi

b.       Bukti kepemilikan simpanan (tabangan/deposito) kecuali Transaksi setoran tanpa butab

c.       Identitas yang berlaku

d.       Kartu debit (tabungan/giro)

e.       Surat kuasa jika diperlukan

-      Point 9.  Penyetoran/ Penarikan/ Transfer/ Pemindahbukuan dari dan ke Rekening BRI dapat dilakukan oleh Nasabah maupun dikuasakan dengan membawa Bukti Kepemilikan Simpanan (jika rekening simpanan yang digunakan diberikan bukti kepemilikan simpanan oleh BRI) Pemberian Kugsa kepada orang lain wajib mencantumkan dakurmen-dokumen yang berlaku sesual dengan ketentuan penggunaan surat kuasa.

 

  1. Surat Edaran Nomor: SE.16-DIR/KRD/03/2022 tanggal 06 Maret 2022 tentang Kredit Dengan Agunan Kas atau Setara Kas (Kredit Cash Collateral).

XII.      Aplikasi Yuridis Kredit dengan Agunan Kas dan Setara Kas

A. Aplikasi yuridis yang dipergunakan dalam pemberian kredit dengan agunan kas dan setara kas meliputi perjanjian kredit (PK) dan pengikatan agunan.

Dalam perjanjian kredit harus dicantumkan klausula minimal sebagai berikut :

6.    Agunan kas tidak boleh dicairkan selama kredit belum lunas.

 

XIV.     Prosedur Kredit

B. Pencairan Agunan Kas dan setara kas

Agunan kas dan setara kas dapat dicairkan oleh bank apabila terdapat kondisi sebagai berikut :

        1. Debitur ybs. Wanprestasi dan dapat dilakukan sebelum kredit jatuh tempo/lunas.
        2. Menurut perkiraan dan penilaian bank, agunan kas tersebut sudah tidak dapat menutup pokok kredit dan bunga dan denda bunga selama 1 (satu) bulan mendatang.
        3. Atas permintaan debitur untuk mengurangi atau melunasi kreditnya.
        4. Atas pencairan agunan kas dimaksud tidak dikenakan penalty pencairan agunan kas.

Pencairan agunan kas tersebut harus digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur ybs.

 

  1. Surat Kantor Wilayah BRI Denpasar No. B.100.e-KW-XI/MRK/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Risk Awarenes: Penggunaan Rekening Pribadi untuk Keperluan Pekerjaan, yang menyatakan sebagai berikut:

     Sikap yang perlu dilakukan oleh Pekerja BRI adalah sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga atau golongan.
  2. Tidak terlibat dalam transaksi keuangan dengan Nasabah atau Rekanan yang berpotensi menimbulkan Benturan Kepentingan di kemudian hari, antara lain :
          1. Menggunakan rekening pribadi atau rekening milik anggotanya sebagai rekening perantara atau rekening penampungan dalam transaksi antar nasabah dengan Bank. Seluruh transaksi nasabah yang terkait dengan Bank harus diproses sesuai dengan prosedur Bank yang berlaku.
          2. Menyalahgunakan jabatannya untuk meminjam dana atau berhutang kepada nasabah rekanan atau meminjam fasilitas sarana tertentu dari nasabah/rekanan.

 

  1. SK Direksi BRI Nokep: S.104-DIR/DKP/05/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict Of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 

     Bab II.G Batasan-batasan dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan:

                   Point 14. Tidak terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah atau rekanan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dikemudian hari, antara lain:

6. Menggunakan rekening pribadi atau rekening milik anggotanya sebagai rekening perantara atau rekening penampungan dalam transaksi antar nasabah dengan Bank. Seluruh transaksi nasabah yang terkait dengan Bank harus diproses sesuai prosedur Bank yang berlaku.

 

  1. Penyalahgunaan setoran asuransi yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Surat Edaran Nomor: SE. 04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27[IP1]  Januari 2022 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi Di Unit Kerja Operasional.

3.  Ketentuan Pembukuan dan Verifikasi dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional.

      3.1.      Dokumen Sumber

        1. Setiap Transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan Transaksi dimaksud.
        2. Dokumen Sumber mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian Transaksi, sehingga mutlak harus diperiksa dengan cara pencocokan dengan dokumen asli oleh Petugas dan Pejabat yang berwenang dalam proses pelaksanaan MCS secara tertib dan konsisten.

3.2.      Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan

 

(2)  Surat Kanpus BRI Nomor: B. 2218-DIR SMB 2021 Ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA) Tanggal 30 Desember 2021;

(3) Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Lampiran 3 Matriks Pelanggaran Fundamental.

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp3.067.097.172,60 (tiga miliar enam puluh tujuh  juta sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah enam puluh sen), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.067.097.172,60 (tiga miliar enam puluh tujuh  juta sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah enam puluh sen),- atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut yang tercantum sebagaimana LAPORAN HASIL AUDIT Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Simpanan dan Pemakaian Setoran Simpanan dan Asuransi pada Kantor Cabang BRI Ubud tanggal 06 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Kejaksaan Tinggi Bali.

Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat dihadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Menteri Kehakiman) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992;
  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia menjadi Badan Usaha Milik Negara didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 671/KMK.013/1992 tanggal tiga puluh juni seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (30-6-1992) tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia;
  • Bahwa berdasarkan Tambahan Berita Negara RI Nomor 22 Tanggal 16 Maret 2007, dan Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : W7-HT.01.04-612, pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 Huruf b menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham sebesar 56,75 ?ri jumlah nilai seluruh saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
  • Bahwa Struktur Organisasi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Ubud sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut :
  • Tahun 2018 :

JABATAN :

PEJABAT :

Pimpinan Cabang

Riadi Arief Aladin

Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL)

NLP Nila Anggreni

Supervisor Penunjang Bisnis (SPB)

I Made Kamiasena

Supervisor Layanan Kas

Anak Agung Intan Adiantari

Petugas Administrasi Kredit (ADK)

Gusti Ayu Trisna Novyanti

I Gede Angga Krisna Wijaya

Universal Banking Financial (teller)

Gusti Ayu Sri Aryani

Luh Putu Pitria Dewi

A.A. Gede Govindha Suryawan

Universal Banking Non Financial (Customer Service)

Ni Luh Putu Tory Sapriyanti

I Gusti Ayu Dwi Wijayanti

I Wayan Tresna Ariana

 

      

 

 

 

  • Tahun 2019 :

JABATAN :

PEJABAT :

Pimpinan Cabang

Ananto Sekartiningron

Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL)

I G A Edy Gunawan

Supervisor Penunjang Bisnis (SPB)

I Made Kamiasena

Supervisor Layanan Kas

Anak Agung Intan Adiantari

Petugas Administrasi Kredit (ADK)

Gusti Ayu Trisna Novyanti

I Gede Angga Krisna Wijaya

Universal Banking Financial (teller)

Gusti Ayu Sri Aryani

Luh Putu Pitria Dewi

A.A. Gede Govindha Suryawan

Universal Banking Non Financial (Customer Service)

Ni Luh Putu Tory Sapriyanti

I Gusti Ayu Dwi Wijayanti

I Wayan Tresna Ariana

      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Tahun 2020 :

JABATAN :

PEJABAT :

Pimpinan Cabang

Ananto Sekartiningron

Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL)

NLP Nila Anggreni

Supervisor Penunjang Bisnis (SPB)

Anak Agung Intan Adiantari

Supervisor Layanan Kas

Gusti Ayu Putu Widiani

Petugas Administrasi Kredit (ADK)

Gusti Ayu Trisna Novyanti

I Gede Angga Krisna Wijaya

Universal Banking Financial (teller)

Ni Putu Putri Novianti

I Dewa Ayu Agung Emas Puspita

Luh Putu Pitria Dewi

Universal Banking Non Financial (Customer Service)

A.A. Gede Govinda Suryawan

I Gusti Ayu Dwi Wijayanti

Ni Luh Yuniari

     

 

 

 

 

 

 

  • Tahun 2021 :

JABATAN :

PEJABAT :

Pimpinan Cabang

Ananto Sekartiningron

Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL)

I Komang Ardiana

Supervisor Operasional Kredit (SOK)

Anak Agung Dewi Dianita

Supervisor Operasional dan Layanan (SOL)

Gusti Ayu Putu Widiani

Petugas Administrasi Kredit (ADK)

Komang Armoni

Ni Luh Putu Tory Sapriyanti

Universal Banking Financial (teller)

Ni Putu Putri Novianti

I Dewa Ayu Agung Emas Puspita

Luh Putu Pitria Dewi

Universal Banking Non Financial (Customer Service)

A.A. Gede Govinda Suryawan

I Gusti Ayu Dwi Wijayanti

Ni Luh Yuniari

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bulan April Tahun 2022 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2023:

JABATAN :

PEJABAT :

Pimpinan Cabang

Asri Mufti Azis

Manajer Pemasaran

G.N. Satria Wijaya Mandala

Manajer Bisnis Mikro (MBM)

I Gst. Gede Satryawan Adipayana

Priority Banking Manager (PBM)

MH Zainul Anwar MZ

Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL)

I Komang Ardiana

Supervisor Operasional Kredit (SOK)

Anak Agung Dewi Dianita

Supervisor Layanan Kas (SLK)

Gusti Ayu Putu Widiani

Petugas Administrasi Kredit (ADK)

Komang Armoni

Ni Luh Putu Tory Sapriyanti

Universal Banking Financial (teller)

I Gusti Ayu Sri Aryani

Ni Putu Putri Novianti

I Dewa Ayu Agung Emas Puspita

Universal Banking Non Financial (Customer Service)

I Gusti Ayu Dwi Wijayanti

Ni Luh Yuniari

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/KPD/12/2017 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Simpanan BRI (Tabungan, Giro, Deposito) PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., mekanisme pembukaan rekening simpanan di BRI sebagai berikut :
  1. Pembukaan Rekening Simpanan BRI perorangan hanya dapat dllakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
  2. Pembukaan Rekening Simpanan BRI non-perorangan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiilki kewenangan bertindak atas perusahaan/ lembaga non perorangan sesuai dengan AD/ ART/ surat penunjukan dan tidak dapat diwakilkan.
  3. Pembukaan Rekening Simpanan BRI dilarang bertujuan untuk rekening anonym atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
  4. Setiap pembukaan rekening simpanan BRI dapat diterbitkan Bukti Kepemilikan atau pemberitahuan penempatan yang dapat diterbitkan dalam bentuk fisik atau elektronik atau tidak diterbitkan bukti kepemilikan rekening atas produk tersebut sesuai dengan spesifikasi produk.
  5. Formulir pembukaan rekening simpanan BRI menggunakan form yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis Simpanan BRI.
  6. Sebelum melakukan proses pembukaan rekening maka Pejabat Petugas yang berwenang wajib melakukan pengeeekan nasabah apakah termasuk dalam kategori nasabah High Risk (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTOT), Daftar Pendanaan Proliprasi Senjata Pemusnah Masal (DPPSPM), Daftar Rekening Penipuan, Daftar Hitam Nasional (DHN), Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), Politically Exposed Person (PEP», Nasabah Prioritas, Memilikl histori pinjaman bermasalah dan lain-lain) sehingga dapat menentukan prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang harus diterapkan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di BRI termasuk ketentuan perpajakan baik dalam negeri maupun luar negeri.
  7. Dalam hal pengisian formulir dilakukan bukan oleh Nasabah yang bersangkutan, maka hasil pengisian wajib dibacakan kepada Nasabah untuk kemudian mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan/ cap jempol/ bukti pengesahan lainnya dari Nasabah.
  8. Jenis identitas yang dapat dipergunakan dalam pembukaan rekening dan transaksi simpanan BRI adalah menunjukkan asli dan memberikan fotocopy apabila dilakukan oleh WNI maka menyertakan E-KTP dan apabilan dilakukan oleh WNA maka harus menyertakan KITAS/KIMS/KITAP/Pasport
  9. Dokumen yang wajib dipenuhi dalam proses pembukaan rekening simpanan BRI di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI adalah sebagai berikut:

Dokumen untuk simpanan tabungan

Perorangan

Non Perorangan

  1. Formulir Pembukaan dan Pengkinian Rekening Perorangan (AR-0l);
  2. Identitas dan menunjukkan aslinya
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Dokumen pendukung lainnya

 

  1. Formulir- Pembukaan dan Pengkinian Rekening Non Perorangan (AR-02)
  2. Identitas dan menunjukkan aslinya 
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Kartu Contoh Tanda Tangan Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan).
  • Bahwa Mekanisme Pemindah Bukuan dengan UM-06 adalah Ketentuan MCS pada transaksi pemindahbukuan berdasarkan Surat Edaran No SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang verifikasi pembukuan dalam transaksi di unit kerja Operasional yaitu :

b. Transaksi eksternal / atas perintah nasabah

Nasabah

  • Bertindak sebagal Maker atas pengisian Nota Pembukuan/memberikan informasi kepada petugas BRI untuk melakukan penginputan pada sistem operasional BRI.
  • Bertanggung jawab atas kebenaran isi Nota Pembukuan/informasi yang diberikan kepada petugas BRI.
  • Harus mencantumkan tanda tangan / otorisasi pada Nota Pembukuan sebagai bukti telah dilakukan verifikasi dan sebagai pemberi perintah transaksi.

Petugas Pembukuan

  • Bertindak sebagai checker maupun signer sebatas kewenangan pada transaksi pembukuan
  • Melakukan verifikasi atas kebenaran transaksi nasabah
  • Memastikan pembukuan transaksi sesuai dengan perintah nasabah
  • Harus mencantumkan tanda tangan / otorisasi pada Bukti pembukuan baik saat bertindak sebagal checker/ signer.
  • Harus mencantumkan paraf di samping tapak validasi.

Pejabat Override

  • Melakukan verifikasi atas kebeneran transaksi yang akan dilakukan pengesahan.
  • Memberikan override/ pengesahan transaksi pembukuan.
  • Harus mencantumkan tandatangan/ otorisasi pada bukti pembukuan.

Transaksi Internal

  • Petugas BRI menyiapkan Nota Pembukuan/ penginputan ke dalam sistem operasional BRI berdasarkan Dokumen Sumber, apabila nota pembukuan dalam bentuk fisik (Misal UM, Kwitansi, Print cut, dll), maka dibutuhkan pembubuhan nama dan tanda tangan sebagai Maker.
  • Pejabat pemeriksa bertanggung jawab memeriksa kebenaran Nota Pembukuan don Dokumen Sumber serta membubuhkan nama dan tanda tangan sebagal Checker pada dekumen fisik atau memberikan otorisasi sesuai kewenangannya pada sistem.
  • Pejabat yang melakukan pengesahan bertanggung jawab memeriksa Nota Pembukuan dan Dekumen Sumber serta membubuhkan nama dan tanda tangan sebagai Signer pada dokumen fisik atau memberikan otorisasi sesuai kewenangan pada sistem.
  • Dalam hal terdapat perbedaan unit kerja yang memilli kewenangan fiat bayar dan fiat buku, maka unit Kerja pemeriksa transaksi (fiat bayar) bertanggungiowab atas Kebenaran dan validasi dokumen sumber pembukuan.
  • Berdasarkan Surat Edaran Nomor Se.16-DIR/KRD/03/2020 tentang Kredit dengan Agunan Kas Atau Setara Dengan Kas (Kredit Cash Collateral), mekanisme pembukaan kredit dengan Agunan Cash Colleteral sebagai berikut :
  • Pada saat menerima paket kredit dari Pejabat Pemrakarsa, Unit Kerja ADK wajib meneliti kelengkapan paket kredit, mencatat dalam register pinjaman dengan cash collateral untuk mengawasi jatuh tempo dan suku bunga cash collateral.
  • Setelah menerima paket kredit dari Pejabat Pemutus, Unit Kerja ADK wajib menyiapkan aplikasi yuridis sebagaimana yang telah diatur dalam Bab XII Surat Edaran ini.
  • Pada saat penerbitan IPK, Unit Kerja ADK secara tertulis (dengan sarana tercepat) meminta kepada Unit Kerja Operasional atau Kanca BRI Lainnya untuk memblokir simpanan debitur atau simpanan Pihak Ketiga lainnya yang dijadikan agunan. Dalam hal demikian, Unit Kerja ADK wajib memastikan bahwa simpanan yang dijadikan agunan kredit tersebut telah diblokir oleh Unit Kerja Operasional atau Kanca BRI lainnya.
  • Setiap akhir bulan, Unit Kerja ADK wajib meneliti register pinjaman dengan agunan cash collateral. Jika ada agunan kas yang akan jatuh tempo pada bulan berikutnya, maka Unit Kerja ADK wajib memberitahukan kepada Unit Kerja Operasional untuk melakukan perpanjangan agunan kas dimaksud (apabila agunan kas yang berupa simpanan tersebut tidak diperpanjang secara otomatis).
  • Bahwa Surat Edaran Nomor Se.16-DIR/KRD/03/2020 tentang Kredit dengan Agunan Kas Atau Setara Dengan Kas (Kredit Cash Collateral), Mekanisme Pencairan atau pembukaan blokir pada Agunan Cash Collateral, apabila terdapat kondisi sebagai berikut : 
  • Debitur yang bersangkutan Wanprestasi dan dapat dilakukan sebelum kredit jatuh tempo/lunas.
  • Menurut perkiraan dan penilaian bank, agunan kas tersebut sudah tidak dapat menutup pokok kredit dan bunga dan denda bunga selama 1 (satu) bulan mendatang.
  • Atas permintaan debitur untuk mengurangi atau melunasi kreditnya.
  • Atas pencairan agunan kas dimaksud tidak dikenakan penalty pencairan agunan kas. Pencairan agunan kas tersebut harus digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur yang bersangkutan.
  • Bahwa mekanisme pembukaan Rekening Giro Debt Service Reserve Account (DSRA) Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.101-DIR/MFD/12/2019 tentang Giro BRI sebagai berikut :
  1. Pembukaan rekening simpanan BRI dilarang bertujuan untuk rekening anonym atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
  2. Sebelum melakukan proses pembukaan rekening, pejabat petugas yang berwenang wajib melakukan pengecekan nasabah apakah termasuk dalam kategori nasabah Daftar Hitam Nasional (DHN), Daftar Hitam Individual Bank (DHIB), High Risk (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTOT), Daftar Pendanaan Proliprasi Senjata Pemusnah Masal (DPPSPM), Daftar Rekening Penipuan, Politically Exposed Person (PEP), Nasabah Prioritas, Memiliki histori pinjaman bermasalah dan lain-lain;
  3. Pembuatan/ Penandatanganan Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) dan Penatakerjaan Aplikasi SVS.

ii.  Penandatanganan KCTT dan pembubuhan klausula/ persyaratan penarikan harus dilakukan dihadapan minimal 1 (satu) orang petugas bank yang berwenang. Tanda tangan pada KCTT harus sama dengan tanda tangan pada bukti diri yang diajukan kepada BRI dan pada Surat Perjanjian Pembukaan Rekening, serta unit kerja pembuka rekening agar mengadministrasikan dokumen tersebut dengan baik.

  1. Nasabah dapat mengajukan perubahan kewenangan tanda tangan KCTT dengan memberitahukan secara tertulis kepada unit kerja pembuka rekening.
  2. Setiap terjadi perubahan kewenangan tanda tangan KCTT, maka unit kerja pembuka rekening pada hari yang sama melakukan scanning dan updating untuk melakukan perubahan contoh tanda tangan pada aplikasi SVS.
  3. Unit kerja BRI diwajibkan untuk menatakerjakan KCTT nasabah baik nasabah lama maupun nasabah baru dan terhadap perubahan contoh tanda tangan nasabah pada aplikasi SVS harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
  4. Unit Kerja menginformasikan kepada nasabah yang melakukan perubahan KCTT bahwa untuk warkat yang masih beredar akan ditolak apabila terdapat perbedaan KCTT.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kantor Pusat BRI Nomor B.2218-DIR/SMB/12/2021 tentang ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA), DSRA adalah rekening giro dengan saldo tertentu yang wajib disediakan Nasabah untuk mencadangkan pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman selama beberapa periode pembayaran, sebagai source of payment kewajiban oleh Nasabah yang diterapkan sebesar minimal 2 bulan kewajiban yang akan datang baik kewajiban pokok maupun kewajiban bunga yang berfungsi sebagai sumber utama pembayaran kewajiban sehingga pembayaran kewajiban dapat dilaksanakan tepat waktu (point to point);
  • Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Customer Service di BRI Kantor Cabang Ubud berdasarkan Surat Keputusan kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nokep : 947/KW-XI/SDM/09/2018 tanggal 19 September 2019 tentang Pengangkatan pekerja dalam dinas tetap kantor wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk;
  • Bahwa Terdakwa kemudian diangkat menjadi Petugas Administrasi Kredit berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 105/KC-XI/LYI/11/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemindahan jabatan dalam unit kerja kantor cabang  PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk,
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2018, Terdakwa melakukan pengecekan status Kartu ATM rekening Giro milik nasabah atas nama Ni Made Suci dengan nomor rekening 059001000250307 pada system WBS sehingga Terdakwa mengetahui status kartu ATM nomor rekening tersebut adalah “Disable” yang berarti bahwa kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan, selanjutnya Terdakwa atas inisiatif sendiri menerbitkan kartu ATM atas nama Ni Made Suci tanpa permintaan dari nasabah yaitu saksi Ni Made Suci dengan cara menyiapkan formulir dan dokumen penggantian atau penerbitan kartu ATM baru yang Terdakwa dapatkan dengan memfotocopy berkas lama atas nama Ni Made Suci yang selanjutnya Terdakwa ajukan kepada Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) lalu Terdakwa selaku Customer Service mengaktivasi kartu ATM rekening Giro milik nasabah atas nama Ni Made Suci dengan nomor rekening 059001000250307 dengan nomor kartu 5221844002220070 sehingga dapat digunakan[IP2] ;
  • Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2022 pada jam 14:21:10 Terdakwa menggunakan kartu ATM EDC untuk melakukan transfer dana dari rekening Giro atas nama Ni Made Suci nomor : 059001000250307 ke nomor rekening  PT. Melting Pot : 0590-01-000762-56-6 sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang Terdakwa lakukan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Ni Made Suci selaku pemilik rekening yang selanjutnya pada tanggal yang sama terdapat transfer dari rekening PT. Melting Pot nomor : 0590-01-000762-56-6 ke rekening Terdakwa dengan nomor : 059001003988501 atas nama Ni Luh Putu Tory Sapriyanti;
  • Bahwa sejak tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 April 2022 tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi Ni Made Suci selaku nasabah Giro BRI, Terdakwa menggunakan kartu ATM nomor 5221844002817016 rekening giro nomor 059001000250307 atas nama Ni Made Suci   yang telah aktif tersebut untuk melakukan transaksi transfer ke rekening lain dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp110.558.689,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dengan rincian transaksi sebagai berikut :

TANGGAL

JAM

TRANSAKSI

DESKRIPSI TRANSAKSI

JUMLAH

12/08/18

16:13:05

NP 91000000586  NP52218440022200700000000005860000000141

6,635,700

15/08/18

18:10:42

5221844002220070000000001839 

1,000,000

18/08/18

14:14:02

5221844002220070000000000638 

1,000,000

18/08/18

14:14:02

5221844002220070000000000638 

7,500

09/09/18

07:39:26

5221844700350732000000007328 

7,500

09/09/18

07:39:26

5221844700350732000000007328 

500,000

16/09/18

05:57:53

NP 59905 000104181  NP52218447003507320000001041810000101266

69,500

16/09/18

17:25:01

5221844700350732000351000 

300,000

16/09/18

17:25:01

5221844700350732000351000 

7,500

23/09/18

12:27:22

NP 89645 635500905  NP52218447003507328266355009050000000711

930,000

29/09/18

18:27:51

5221844700487955000000003839 

1,000,000

01/10/18

18:25:46

NP 58423 000107792  NP52218447004879550000001077920000104014

477,000

01/10/18

18:51:11

5221844700487955004316000 

7,500

01/10/18

18:51:11

5221844700487955004316000 

2,000,000

01/10/18

18:58:12

5221844700487955004326000 

7,500

01/10/18

18:58:12

5221844700487955004326000 

1,000,000

10/10/18

19:00:25

5221844700487955000000000594 

1,000,000

12/10/18

19:49:28

NP 38536 000109840  NP52218447004879550000001098400000102188

200,000

13/10/18

17:50:53

NP 01893 000115556  NP52218447004879550000001155560000107685

1,632,000

13/10/18

18:04:32

NP 89176 000111940  NP52218447004879550000001119400000104835

274,500

15/10/18

15:02:00

5221844700487955000000002700 

1,000,000

23/10/18

18:25:13

NP 19460 000119289  NP52218447004879550000001192890000110617

338,000

23/10/18

18:46:10

5221844700487955000000009242 

500,000

27/10/18

12:09:02

NP 16437 000117756  NP52218447004879550000001177560000110336

1,146,300

28/10/18

09:16:00

NP 83501 000100324  NP52218447004879550000001003240000100122

745,750

05/11/18

18:14:19

NP 83994 000100945  NP52218447004879550000001009450000100172

880,000

08/11/18

17:29:24

NP 83994 000100962  NP52218447004879550000001009620000100175

240,000

11/11/18

09:00:08

NP 89645 1534695620  NP52218447004879558315346956200000000968

1,405,000

11/11/18

11:31:19

NP 29465 000108183  NP52218447004879550000001081830000104883

392,700

11/11/18

15:06:14

NP 01735 000100716  NP52218447004879550000001007160000100250

1,509,600

12/11/18

18:44:48

5221844700487955000000000668 

2,500,000

12/11/18

18:45:30

5221844700487955000000000669 

2,500,000

13/11/18

15:42:43

NP 62672 000111959  NP52218447004879550000001119590000102768

3,235,000

21/11/18

18:44:24

NP 14449 000102735  NP52218447004879550000001027350000100777

3,480,000

11/12/18

19:46:51

5221844700487955000000004554 

7,500

11/12/18

19:46:51

5221844700487955000000004554 

1,000,000

12/12/18

18:01:44

NP 83501 000100761  NP52218447004879550000001007610000100269

716,300

13/12/18

17:58:17

NP 83994 000101084  NP52218447004879550000001010840000100199

1,620,000

15/12/18

15:28:31

NP 57895 000105102  NP52218447004879550000001051020000102694

1,348,000

15/12/18

15:44:28

NP 41336 000137289  NP52218447004879550000001372890000121252

599,900

16/12/18

10:23:03

5221844700487955008924000 

7,500

16/12/18

10:23:03

5221844700487955008924000 

500,000

19/12/18

05:48:15

5221844700487955007634000 

7,500

19/12/18

05:48:15

5221844700487955007634000 

500,000

19/12/18

19:08:27

NP 52847 000108907  NP52218447004879550000001089070000105193

3,033,700

24/12/18

13:58:27

NP 98274 000103155  NP52218447004879550000001031550000101604

12,100,000

29/12/18

08:59:08

5221844700487955001951000 

7,500

29/12/18

08:59:08

5221844700487955001951000 

1,250,000

02/01/19

18:52:54

5221844700487955000000002079 

1,000,000

11/01/19

18:18:00

NP 83994 000101114  NP52218447004879550000001011140000100206

1,850,000

13/01/19

13:28:41

NP 34338 000113141  NP52218447004879550000001131410000107497

878,400

13/01/19

14:27:09

NP 33820 000204316  NP52218447004879550000002043160000000000

895,360

20/01/19

16:30:47

NP 03862 000002865  NP52218447004879550000000028650000000578

653,000

20/01/19

16:31:55

NP 03862 000002873  NP52218447004879550000000028730000000580

450,000

22/01/19

20:06:55

NP 14449 000103052  NP52218447004879550000001030520000100879

3,720,000

18/02/19

20:17:19

5221849000530453000000003087 

7,500

18/02/19

20:17:19

5221849000530453000000003087 

500,000

05/05/19

06:53:52

5221849000530453005629000 

7,500

05/05/19

06:53:52

5221849000530453005629000 

1,250,000

02/12/19

20:13:01

5221849000530453007199000 

7,500

02/12/19

20:13:01

5221849000530453007199000 

1,250,000

02/12/19

20:14:24

5221849000530453007201000 

7,500

02/12/19

20:14:24

5221849000530453007201000 

1,250,000

02/12/19

20:15:08

5221849000530453007203000 

7,500

02/12/19

20:15:08

5221849000530453007203000 

500,000

31/12/19

20:13:38

5221849000530453000000003641 

2,500,000

19/01/20

07:58:27

5221849000530453007139000 

7,500

19/01/20

07:58:27

5221849000530453007139000 

500,000

19/01/20

07:59:12

5221849000530453007141000 

7,500

19/01/20

07:59:12

5221849000530453007141000 

500,000

23/01/20

17:46:30

5221849000530453000000005074 

500,000

28/01/20

18:56:48

NP 64904 818448294  NP52218490005304530028184482940000000080

130,290

28/01/20

18:59:39

5221849000530453000000000870 

1,000,000

18/04/20

16:42:49

NP 06680 000105026  NP52218490005304530000001050260000100979

1,267,864

19/04/20

09:45:36

NP 37096 000104153  NP52218490005304530000001041530000102360

328,900

07/05/20

09:00:58

NP 37096 000105000  NP52218440028170160000001050000000102886

821,700

16/05/20

15:37:31

NP 60405 000000011  NP52218440028170160000000000110000002859

459,900

09/06/20

17:53:25

NP 83994 000100211  NP52218440028170160000001002110000100037

570,000

14/06/20

17:09:29

NP 56203 000100460  NP52218440028170160000001004600000100112

473,800

14/06/20

18:32:11

NP 23068 000105992  NP52218440028170160000001059920000103315

435,600

11/07/20

16:42:27

NP 19986 000107156  NP52218440028170160000001071560000102628

262,500

12/07/20

16:11:56

NP 64427 000106215  NP52218440028170160000001062150000101200

176,288

05/08/20

17:59:24

NP 29701 000000085  NP52218440028170160000000000850000000033

1,050,000

30/08/20

16:01:22

NP 65402 000138471  NP52218440028170160000001384710000122032

586,000

05/09/20

08:32:51

NP 37096 000109037  NP52218440028170160000001090370000105220

244,800

05/09/20

18:18:43

NP 57999 000111990  NP52218440028170160000001119900000106378

390,610

05/09/20

18:41:44

NP 69760 000000457  NP52218440028170160000000004570000000320

264,620

28/09/20

19:39:41

5221844002817016000000007827 

7,500

28/09/20

19:39:41

5221844002817016000000007827 

2,000,000

29/09/20

18:11:16

NP 29701 000000229  NP52218440028170160000000002290000000098

330,000

29/09/20

18:22:22

NP 83994 000100448  NP52218440028170160000001004480000100068

670,000

28/10/20

15:14:21

5221844002817016000000000337 

7,500

28/10/20

15:14:21

5221844002817016000000000337 

300,000

29/10/20

08:48:35

NP 65376 000104925  NP52218440028170160000001049250000100849

195,607

01/12/20

17:52:59

5221844002817016000000008331 

7,500

01/12/20

17:52:59

5221844002817016000000008331 

2,000,000

01/12/20

17:53:31

5221844002817016000000008332 

7,500

01/12/20

17:53:31

5221844002817016000000008332 

2,000,000

05/12/20

09:45:56

5221844002817016000000007298 

700,000

28/12/20

20:32:12

5221844002817016000000001107 

7,500

28/12/20

20:32:12

5221844002817016000000001107 

2,000,000

28/12/20

20:33:09

5221844002817016000000001108 

7,500

28/12/20

20:33:09

5221844002817016000000001108 

2,000,000

23/01/21

06:40:47

5221844002817016000000008698 

500,000

04/03/21

05:39:18

5221844002817016000000003275 

2,500,000

26/04/21

19:12:53

5221844002817016000000005999 

2,500,000

17/05/21

07:06:12

5221844002817016000000001800 

2,500,000

02/07/21

10:19:03

5221844002817016000000002230 

1,000,000

15/09/21

08:49:59

5221844002817016005803000 

7,500

15/09/21

08:49:59

5221844002817016005803000 

200,000

29/01/22

15:35:33

5221844002817016000000005693 

500,000

29/01/22

16:48:53

NP 94166 000106048  NP52218440028170160000001060480000102952

927,000

30/04/22

19:17:48

NP 51601 000100350  NP52218440028170160000001003500000100088

345,000

 

  • Bahwa sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2022 Terdakwa menggunakan kartu ATM dari rekening giro nomor 059001000250307 atas nama Ni Made Suci tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi Ni Made Suci untuk melakukan pembayaran atas pembelanjaan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp22.834.129,00 (dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) di beberapa mesin EDC Merchant dengan  rincian sebagai berikut :

TANGGAL

JAM TRANSAKSI

DESKRIPSI  TRANSAKSI

JUMLAH

KETERANGAN

16/08/18

17:49:39

PRCH522184400222007000571333 #10025000 

184,000

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10025000

18/08/18

07:36:17

PRCH522184400222007006089085 #11262676 

129,900

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262676

10/09/18

19:00:35

PRCH522184470035073203490164 #10108163 

491,900

Gesek belanja di Merchant Clandys Gatsu Timur TID 10108163

13/09/18

18:19:56

PRCH522184470035073207461241 #11242487 

419,850

Gesek belanja di Merchant MDS Duta Plaza I (Dps) TID 11242487

13/09/18

18:35:29

PRCH522184470035073202513107 #11242492 

287,920

Gesek belanja di Merchant MDS Duta Plaza I (Dps) TID 11242492

14/09/18

20:06:37

PRCH522184470035073203704572 #11242483 

1,301,900

Gesek belanja di Merchant MDS Duta Plaza I (Dps) TID 11242483

23/09/18

14:39:55

PRCH522184470035073206517713 #11262676 

456,150

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262676

29/09/18

18:11:57

PRCH522184470048795509964145 #10052519 

52,030

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10052519

12/10/18

19:13:57

PRCH522184470048795508922724 #11130308 

468,860

Gesek belanja di Merchant MDS City of Tommorow (SBY) TID 11130308

16/10/18

15:28:48

PRCH522184470048795503597856 #10108173 

461,000

Gesek belanja di Merchant Clandys Udayana TID 10108173

09/11/18

19:04:21

PRCH522184470048795506821212 #10167166 

285,300

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10167166

25/11/18

12:46:53

PRCH522184470048795507494236 #10122197 

921,346

Gesek belanja di Merchant Clandys Buluh Indah TID 10122197

05/12/18

18:32:09

PRCH522184470048795506153344 #10167166 

97,400

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10167166

07/12/18

19:22:11

PRCH522184470048795500005104 #10206690 

322,180

Gesek belanja di Merchant Apotek Kimia Farma (Monang-Maning) TID 10206690

11/12/18

19:24:08

PRCH522184470048795503754172 #10108163 

264,200

Gesek belanja di Merchant Clandys Gatsu Timur TID 10108163

13/12/18

16:38:44

PRCH522184470048795505966685 #10039105 

1,475,000

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10039105

15/12/18

14:58:30

PRCH522184470048795506211776 #10241026 

748,000

Gesek belanja di Merchant Mango Beachwalk TID 10241026

16/12/18

09:30:44

PRCH522184470048795502750024 #13234792 

129,000

Gesek belanja di Merchant Holland Bakery Renon TID 13234792

13/01/19

20:43:18

PRCH522184470048795506364603 #11262676 

1,016,900

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262676

03/02/19

13:44:05

PRCH522184900053045302390407 #10039512 

158,003

Gesek belanja di Merchant Pizza Hut Diponegoro TID 10039512

04/02/19

18:49:18

PRCH522184900053045303741903 #10108163 

387,100

Gesek belanja di Merchant Clandys Gatsu Timur TID 10108163

05/02/19

16:50:36

PRCH522184900053045309716150 #10058889 

369,700

Gesek belanja di Merchant Simplybe Teuku Umar TID 10058889

12/02/19

19:18:48

PRCH522184900053045301525599 #10081281 

7,830,100

Gesek belanja di Merchant Cellular World Gatsu TID 10081281

08/06/20

17:49:09

PRCH522184400281701605859247 #10039105 

845,000

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10039105

11/07/20

16:50:39

PRCH522184400281701603040894 #10108173 

145,900

Gesek belanja di Merchant Clandys Udayana TID 10108173

12/07/20

15:04:33

PRCH522184400281701608787832 #10323158 

214,830

Gesek belanja di Merchant Kakiang Bakery Dps TID 10323158

12/07/20

15:45:31

PRCH522184400281701603012429 #10130213 

332,320

Gesek belanja (lokasi Merchant tidak ada di EDC Pro) di EDC TID 10130213

20/08/20

16:26:16

PRCH522184400281701606620564 #11262676 

55,200

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262676

30/08/20

08:55:53

PRCH522184400281701604504388 #11262674 

871,100

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262674

05/09/20

08:48:15

PRCH522184400281701604543319 #11262674 

80,100

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262674

30/10/20

16:43:50

PRCH522184400281701604829804 #11262674 

358,100

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262674

07/03/21

12:19:42

PRCH522184400281701604199412 #11262674 

1,317,100

Gesek belanja di Merchant Tiara Monang-Maning TID 11262674

13/02/22

09:10:05

PRCH522184400281701600683319 #11031190 

356,740

Gesek belanja di Merchant Primaloka Gatsu TID 11031190

 

  • Bahwa sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 Terdakwa menggunakan kartu ATM nomor 5221844002817016 rekening giro nomor 059001000250307 atas nama Ni Made Suci  tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari saksi Ni Made Suci dengan melakukan penarikan tunai di beberapa lokasi ATM wilayah Denpasar dan Ubud dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp225.300.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai beri
Pihak Dipublikasikan Ya