Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.Sus/2024/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH Mohammat Khairul Muslinin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 601/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2252/N.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammat Khairul Muslinin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

 

     KESATU :

------Bahwa ia  Terdakwa  MOHAMMAT KHAIRUL  MUSLININ  pada   hari  Rabu    tanggal   1 Mei 2024   sekitar  pukul  14.00 Wita  atau  setidak–tidaknya  pada  suatu  waktu dalam   bulan  Mei  tahun 2024  bertempat di  depan warung Madura  Jalan Griya Anyar No. 92  Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar  atau  setidak–tidaknya  pada  suatu  tempat   tertentu yang  masih termasuk   dalam  Daerah Hukum   Pengadilan  Negeri Denpasar,  tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  atau  menerima  narkotika golongan I sebagaimana di magsud  pada ayat (1)  yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram  atau melebihi 5 (lima) batang pohon  atau dalam bentuk bukan tanaman  beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana  Terdakwa  lakukan  dengan   cara –cara sebagai   berikut :   ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  terdakwa  dihubungi oleh seseorang yang bernama Mas Antok ( belum tertangkap)   dan terdakwa  disuruh oleh Mas Antok  menaruh atau menempelkan narkotika jenis sabu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh MAS ANTOK, dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlokasi tempelan, serta diberikan  kepada terdakwa sebagian dari narkotika Sabu tersebut secara gratis  lalu  terdakwa menyetujuinya  dan selanjutnya  terdakwa  menerima  secara tempelan  paket narkotika jenis sabu   bertempat  dalam gerobak yang sudah tidak terpakai yang ada pada samping gedung kosong  di  jalan  Pulau Roon, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada  Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul : 20.00 wita  kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa ke tempat kost terdakwa  untuk menunggu perintah   menempel dari Mas Antok. 
  • Bahwa selanjutnya      pada hari     Rabu  tanggal  01 Mei 2024  sekitar pukul :  14.00 wita,  terdakwa  akan menempelkan  paket narkotika jenis sabu bertempat di depan warung Madura Jl. Griya Anyar No. 92, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan pada saat itu  terdakwa ditangkap  oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba  yang sebelumnya telah mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika  dan setelah dilakukan  penyelidikan  terhadap terdakwa lalu dilakukan  penangkapan  terhadap  terdakwa yang  dilanjutkan  melakukan penggeledahan   terhadap terdakwa  dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum  dan  ditemukan  di dalam saku depan sweater yang  dipakai oleh terdakwa  barang-barang berupa :    1 (satu) buah kotak bekas teh kotak didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening  Narkotika jenis Sabu, serta pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi Poco beserta simcardnya yang  dipergunakan sebagai sarana  komunikasi   dalam  kegiatan narkotika;
  • Bahwa selanjutnya Petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba  melakukan pengembangan  dengan   melakukan penggeledehan  di tempat tinggal terdakwa  yaitu rumah kos kamar No. 3, jalan  Pratama Gang. Guntur, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten  Badung dan ditemukan di dalam laci almari rias yang ada dalam kamar kos   terdakwa  barang-barang berupa : 4 (empat) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening  Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok  plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan  berdasarkan Sprin timbang /115.B/V/2024/ Satresnarkoba  tanggal 1 Mei 2024   dihadapan  terdakwa   terhadap kristal bening   Narkotika jenis Sabu tersebut  yang terdiri dari 9 (sembilan)  plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis shabu  berat keseluruhan 82,51 gram netto dan   88,59 gram brutto dengan rincian sebagai berikut :  1 (satu) paket seberat 9,99 Gram Netto dan 10,43 Brutto ( kode A1), 1 (satu) paket seberat 9,82 Gram Netto dan 10,26 Brutto ( kode A2), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode A3), 1 (satu) paket seberat  9,70 Gram Netto dan 10,14 Brutto ( kode A4), 1 (satu) paket seberat 9,78 Gram Netto dan 10,22 Brutto ( kode A5), 1 (satu) paket seberat 9,71 Gram Netto dan 10,15 Brutto ( kode B1), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode B2), 1 (satu) paket seberat 4,83 Gram Netto dan 5,13 Brutto ( kode B3), 1 (satu) paket seberat  8,74 Gram Netto dan 11,44 Brutto ( kode B 4 )
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   No. Lab : 606 / NNF/2024 tanggal  3 Mei  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3951/2024/NF  s/d  3959/2024/NF berupa kristal bening  seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 61 lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3960 / 2024/ NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.  
  • Bahwa terdakwa  tidak  dilengkapi  atau   tidak   memiliki  surat   izin yang sah  dari   pihak yang berwenang  dalam   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa  narkotika jenis shabu  tersebut dengan total berat  keseluruhan keseluruhan 82,51 gram netto dan   88,59 gram brutto.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan  diancam   pidana dalam  Pasal  11Ayat  (2)  Undang  -  Undang No. 35 Tahun 2009  tentang  Narkotika -----------------------------------

  

ATAU

   KEDUA :

------Bahwa ia  Terdakwa  MOHAMMAT KHAIRUL  MUSLININ  pada   hari  Rabu    tanggal   1 Mei 2024   sekitar  pukul  14.00 Wita  atau  setidak – tidaknya  pada  suatu  waktu dalam   bulan  Mei  tahun 2024  bertempat di  depan warung Madura  Jalan Griya Anyar No. 92  Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar   atau  setidak–tidaknya  pada  suatu  tempat   tertentu yang  masih termasuk   dalam  Daerah Hukum   Pengadilan  Negeri Denpasar   tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman  sebagaimana  dimagsud  pada ayat (1)  beratnya melebihi  5 (lima) gram ,  perbuatan   mana   Terdakwa   lakukan   dengan   cara–cara   sebagai   berikut : -------

  • Bahwa   awalnya  petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan  terhadap terdakwa pada hari  Rabu  tanggal  01 Mei   2024  sekitar pukul :  14.00 wita, bertempat di depan warung Madura  jalan  Griya Anyar No. 92, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar lalu  petugas kepolisian melakukan penggeledahan   terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum  dan  ditemukan  di dalam saku depan sweater yang  dipakai oleh terdakwa  barang-barang berupa :    1 (satu) buah kotak bekas teh kotak didalamnya terdapat 5 (lima) paket plastik klip masing-masing berisi Kristal bening  Narkotika jenis Sabu, serta pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi Poco beserta simcardnya yang  dipergunakan sebagai sarana komuniasi  dalam  kegiatan narkotika;
  • Bahwa selanjutnya Petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba  melakukan pengembangan  dengan   melakukan penggeledehan  di tempat tinggal terdakwa  yaitu rumah kos kamar No. 3, Jl. Pratama Gg. Guntur, Tanjung Benoa, Kuta Selatan,Kabupaten  Badung dan ditemukan di dalam laci almari rias yang ada dalam kamar kos   terdakwa  barang-barang berupa : 4 (empat) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan  berdasarkan Sprin timbang /115.B/V/2024/ Satresnarkoba  tanggal 1 Mei 2024   dihadapan  terdakwa   terhadap kristal bening   Narkotika jenis Sabu tersebut  yang terdiri dari 9 (sembilan)  plastik klip berisi kristal bening  narkotika jenis shabu  berat keseluruhan 82,51 gram netto dan   88,59 gram brutto dengan rincian sebagai berikut :  1 (satu) paket seberat 9,99 Gram Netto dan 10,43 Brutto ( kode A1), 1 (satu) paket seberat 9,82 Gram Netto dan 10,26 Brutto ( kode A2), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode A3), 1 (satu) paket seberat  9,70 Gram Netto dan 10,14 Brutto ( kode A4), 1 (satu) paket seberat 9,78 Gram Netto dan 10,22 Brutto ( kode A5), 1 (satu) paket seberat 9,71 Gram Netto dan 10,15 Brutto ( kode B1), 1 (satu) paket seberat 9,97 Gram Netto dan 10,41 Brutto ( kode B2), 1 (satu) paket seberat 4,83 Gram Netto dan 5,13 Brutto ( kode B3), 1 (satu) paket seberat  8,74 Gram Netto dan 11,44 Brutto ( kode B 4 )
  • Bahwa terdakwa  mendapatkan  9 (sembilan) paket  Narkotika  jenis Sabu  tersebut  dari seseorang yang bernama Mas Antok ( belum tertangkap)  dan terdakwa  disuruh oleh Mas Antok  menaruh atau menempelkan pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Mas Antok, dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlokasi tempelan, serta diberikan untuk menggunakan/konsumsi sebagian dari narkotika Sabu tersebut secara gratis dan    paket  Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa  terima secara tempelan, bertempat dalam gerobak yang sudah tidak terpakai yang ada pada samping gedung kosong Jl. Pulau Roon, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada  Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul : 20.00 wita kemudian paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa ke tempat kost terdakwa menunggu perintah untuk menempel dari Mas Antok.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu kemudian disisihkan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil   No. Lab : 606 / NNF/2024 tanggal  3 Mei  2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 3951/2024/NF  s/d  3959/2024/NF berupa kristal bening  seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu)  nomor urut 61 lampiran I  Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 3960 / 2024/ NF  berupa cairan warna kuning / urine seperti  tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan  narkotika/ atau psikotropika.  
  • -         Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau  tidak memiliki surat   izin yang sah  dari  pihak yang berwenang  dalam   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yaitu    narkotika jenis shabu tersebut dengan total berat  keseluruhan keseluruhan 82,51 gram netto dan   88,59 gram brutto dengan

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan   diancam pidana  dalam   Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya