Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jln. PB Sudirman No.3 Dauh Puri, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar 80113
Telp. (0361) 221999 Fax. (0361) 236594 www.kejaridenpasar.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-628/DENPA.NARKO/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
WILEM LAURENSIUS BAIS
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 5304212903900001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Liquica
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
34 tahun / 29 Maret 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pakusari I No.6 Sesetan Denpasar.
Sesuai KTP di Jl. Laks. Martadinata Aumanu, RT/RW : 023/007, Kel/Ds. Umanen, Kec. Atambua Barat, Kab. Belu, Prov. NTT
|
A g a m a
|
:
|
Khatolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 15 Juli 2024 s/d 18 Juli 2024
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 18 Juli 2024 s/d 21 Juli 2024
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN Polresta Denpasar, 21 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN Polresta Denpasar, 10 Agustus 2024 s/d 18 September 2024
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Denpasar
|
:
|
RUTAN Polresta Denpasar, 19 September 2024 s/d 18 Oktober 2024
|
|
:
|
Rutan Lapas, 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa WILEM LAURENSIUS BAIS pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pidada XIII Hotel Mertasari Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa memesan narkotika jenis Shabu kepada seseorang bernama MAMA JERO (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WA, selanjutnya setelah Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian Shabu dengan berat 1 gram kemudian Terdakwa diberikan lokasi tempat pengambilan Shabu pesanannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa bersama temannya yang bernama Saksi HAMILTON CESAR SOARES PEREIRA sedang berada di Lobi Hotel Mertasari yang beralamat di Jl. Pidada XIII Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara datang Saksi I Nyoman Nadi dan Saksi I Ketut Murtyana (Masing-masing Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar) menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai Shabu yang pernah Terdakwa beli. Selanjutnya Terdakwa diajak menuju ke kamar Terdakwa pada Kamar 201 dan disana Petugas Kepolisian menggeledah tas milik Terdakwa yang menemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) plastik berbentuk tabung kecil, 1 (satu) tutup bong, 1 (satu) sendok dari pipet. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Senin tanggal 15 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :
1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,23 gram dan berat bruto 0.67 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1037/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 7363/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7363/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa WILEM LAURENSIUS BAIS pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pidada XIII Hotel Mertasari Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa memesan narkotika jenis Shabu kepada seseorang bernama MAMA JERO (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WA, selanjutnya setelah Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian Shabu dengan berat 1 gram kemudian Terdakwa diberikan lokasi tempat pengambilan Shabu pesanannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa bersama temannya yang bernama Saksi HAMILTON CESAR SOARES PEREIRA sedang berada di Lobi Hotel Mertasari yang beralamat di Jl. Pidada XIII Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara datang Saksi I Nyoman Nadi dan Saksi I Ketut Murtyana (Masing-masing Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar) menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai Shabu yang pernah Terdakwa beli. Selanjutnya Terdakwa diajak menuju ke kamar Terdakwa pada Kamar 201 dan disana Petugas Kepolisian menggeledah tas milik Terdakwa yang menemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) plastik berbentuk tabung kecil, 1 (satu) tutup bong, 1 (satu) sendok dari pipet. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Senin tanggal 15 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :
1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,23 gram dan berat bruto 0.67 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1037/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 7363/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7363/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KETIGA
--------Bahwa ia Terdakwa WILEM LAURENSIUS BAIS pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jl. Pidada XIII Hotel Mertasari Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa memesan narkotika jenis Shabu kepada seseorang bernama MAMA JERO (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WA, selanjutnya setelah Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian Shabu dengan berat 1 gram kemudian Terdakwa diberikan lokasi tempat pengambilan Shabu pesanannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa bersama temannya yang bernama Saksi HAMILTON CESAR SOARES PEREIRA sedang berada di Lobi Hotel Mertasari yang beralamat di Jl. Pidada XIII Br. Sari, Kel. Ubung, Kec. Denpasar Utara datang Saksi I Nyoman Nadi dan Saksi I Ketut Murtyana (Masing-masing Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar) menghampiri Terdakwa dan menanyakan mengenai Shabu yang pernah Terdakwa beli. Selanjutnya Terdakwa diajak menuju ke kamar Terdakwa pada Kamar 201 dan disana Petugas Kepolisian menggeledah tas milik Terdakwa yang menemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah HP Oppo, 2 (dua) pipa kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) plastik berbentuk tabung kecil, 1 (satu) tutup bong, 1 (satu) sendok dari pipet. Kemudian Terdakwa dan Barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan, penyalah gunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. Dimana Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti, Senin tanggal 15 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap :
1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika dengan berat netto 0,23 gram dan berat bruto 0.67 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1037/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Polda Bali serta ditanda tangani oleh Imam Mahmudi, A.Md, S.H, M.Si selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 7363/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7363/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika.
- Laporan Hasil Assesmen Medis Terdakwa WILEM LAURENSIUS BAIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Ririn Sriwijayanti, dokter pada Rumkit Bhayangkara Denpasar dengan Kesimpulan mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Metamfetamina (sabu) ditemukan tanda-tanda ketergantungan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------
Denpasar, Oktober 2024
Penuntut Umum
HARISDIANTO SARAGIH, S.H.
Ajun Jaksa
|
|