Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H. Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 428/N.1.18/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG         

                                                                                      P-29

“UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDS-02/N.1.18/Ft.1/01/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                 

       Nama Terdakwa                                : NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH

       Nomor Identitas                                  : 5102045608950001

       Tempat Lahir                                      : Tabanan

       Umur / Tanggal Lahir                         : 29 Tahun / 16 Agustus 1995

       Jenis Kelamin                                     : Perempuan

       Kebangsaan                                       : Indonesia

       Tempat Tinggal                                  : Br. Aseman Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung

       Agama                                                : Hindu

       Pekerjaan                                           : Mengurus Rumah Tangga / Bendahara BUMDesa Asem Manis periode tahun 2019 s.d. Mei 2021

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum
  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

:

Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2025 s.d. 11 Februari 2025

Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2025 s.d. 13 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

Primair

-----------  Bahwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH selaku Bendahara Badan Usaha Milik Desa Asem Manis Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung (selanjutnya disingkat BUMDesa Asem Manis) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung Nomor Nomor 38 Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Pengangkatan Operasional BUMDES Desa Abiansemal Tahun 2019 Jo. Berita Acara Musyawarah Desa Abiansemal tanggal 07 Januari 2019, pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan 31 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan bulan Mei tahun 2021, bertempat di Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Jo. Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Jo. Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 Jo. Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 Jo. Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu membuat rekening hasil penjualan BUMDesa Asem Manis tanpa sepengetahuan dari Ketua BUMDesa Asem Manis lalu tidak menyetorkan dan melaporkan uang hasil penjualan BUMDesa Mart dan BUMDesa Katering ke rekening kas BUMDesa Asem Manis melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan diri Terdakwa sehingga telah memperkaya diri Terdakwa sejumlah Rp 352.210.667,19 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah sembilan belas sen) sehingga agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban tidak terdapat selisih maka Terdakwa merekayasa  saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis dan tidak membuat buku kas harian yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan BUMDesa Asem Manis sebagai kekayaan Desa Abiansemal yang dipisahkan sejumlah Rp 352.210.667,19 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah sembilan belas sen) oleh karena berkurangnya pendapatan Desa Abiansemal dari bagi hasil usaha BUMDesa Asem Manis yang disetorkan ke rekening kas Desa Abiansemal dari tahun 2019 sampai dengan Mei 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • BUMDesa Asem Manis merupakan Badan Usaha Milik Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 (selanjutnya disingkat Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017) yang kemudian berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 144 Tahun 2017 tanggal 24 Desember 2017 diangkat Pelaksana Operasional BUMDesa Asem Manis dengan susunan sebagai berikut:
  1. KETUA            : I KETUT SUTAMA, SE.
  2. SEKRETARIS : AYU DEWI PARAMITA
  3. BENDAHARA : NI LUH PUTU KRISNIASIH
  • Bahwa selanjutnya dibentuk Anggaran Dasar BUMDesa Asem Manis berdasarkan Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 tentang Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Asem Manis Desa Abiansemal Kecataman Abiansemal Kabupaten Badung (selanjutnya disingkat Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDesa Asem Manis berdasarkan Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 tahun 2018 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Asem Manis Desa Abiansemal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung (selanjutnya disingkat Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018), yang mana dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 Jo. Pasal 3 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 Jo. Pasal 24 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018 diatur sumber modal BUMDesa Asem Manis sebagai berikut:

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017

Pasal 26

  1. Modal awal BUMDes bersumber dari APBDesa dalam bentuk penyertaan modal.

 

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018

Pasal 3

  1. Penyertaan modal BUMDesa dapat diperoleh dari:
  1. Pemerintah Desa;
  2. Pemerintah Kabupaten;
  3. Pemerintah Provinsi;
  4. Penyertaaan modal masyarakat desa;
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM Desa;
  6. Sumber lainnya.
  1. Penyertaan seluruh modal bumdesa dilakukan melalui mekanisme APBDesa.

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

Pasal 24

  1. Modal awal BumDesa bersumber dari APBDesa dalam bentuk penyertaan modal.
  2. Modal bumdes terdiri atas:
  1. Penyertaan modal desa;
  2. Penyertaan modal masyarakat desa.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 Jo. Pasal 24 Angka 1 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018 di atas, maka BUMDes. Asem Manis mendapatkan modal awal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Abiansemal yang dianggarkan berdasarkan Peraturan Desa Abiansemal Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa Abiansemal pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis sebesar Rp 793.402.679,09 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan sen) yang terdiri dari:
  1. Alokasi dana desa Rp 241.040.996,00
  2. Dana desa (DDS) Rp 228.949.996,00
  3. Pembagian Pajak dan Retribusi (PPR) Rp 332.782.030,09

yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Abiansemal Tahun 2018 yang dalam pelaksanaannya diberikan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

  1. Berdasarkan kuitansi Nomor 00161/KWT/03.08/2018, tanggal 9 Pebruari 2018 sebesar Rp. 322.782.030,09,-.
  2. Berdasarkan kuitansi Nomor 00162/KWT/03.08/2018, tanggal 9 Pebruari 2018 sebesar Rp. 12.744.500,00-.
  3. Berdasarkan kuitansi Nomor 00612/KWT/03.08/2018, tanggal 7 September 2018 sebesar Rp. 229.205.496,00,-.
  4. Berdasarkan kuitansi Nomor 00761/KWT/03.08/2018, tanggal 23 Oktober 2018 sebesar Rp. 228.670.650,00,-.

yang ditransfer ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan nomor rek. 040.02.02.15906-5;

  • Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 Jo. Pasal 23 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018, BUMDesa Asem Manis memiliki beberapa kegiatan unit / jenis usaha namun dalam pelaksanaannya BUMDesa Asem Manis hanya melaksanakan kegiatan unit / jenis usaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf d Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 Jo. Pasal 23 angka 4 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018 berupa kegiatan bisnis perdagangan yang secara konkret berupa kegiatan unit / jenis usaha berupa BUMDes Mart dan BUMDes Katering, yang mana terkait tata cara pembagian keuntungan dari hasil usaha BUMDesa Asem Manis tersebut dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 diatur sebagai berikut:

 

 

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018

Pasal 23

  1. Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDesa Asem Manis;
  2. Pembagian hasil usaha BUMDesa Asem Manis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  3. Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk cadangan modal usaha, pendapatan asli desa, jasa produksi, dana sosial, dan pengembangan sumber daya manusia organisasi BUMDesa.
  4. Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
  1. Cadangan modal usaha 60%
  2. Pendapatan asli desa 20%
  3. Jasa produksi 10%
  4. Dana sosial 5%
  5. Pengembangan SMD organisasi BUMDesa 5%
  1. Cadangan modal sebagaimana dimaksud ayat (4) a merupakan pemupukan modal dalam rangka peningkatan kapasitas modal usaha BUMDesa.
  2. Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) b disetorkan ke Rekening Kas Desa:
  3. Jasa produksi dialokasikan kepada:
  1. Pelaksana Operasional sebesar 80%
  2. Dewan Pengawas sebesar 15%
  3. Penasehat sebesar 5%

 

  • Bahwa pada tahun 2019 Saksi AYU DEWI PARAMITA selaku Sekretaris BUMDesa Asem Manis dan Saksi NI LUH PUTU KRISNIASIH selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis mengundurkan diri sehingga dilakukan penggantian Pelaksana Operasional BUMDesa Asem Manis yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 38 Tahun 2019 tanggal 11 Januari 2019, diangkat Pelaksana Operasional BUMDesa Asem Manis yang baru sehingga susunan Pelaksana Operasional BUMDesa Asem Manis sebagai berikut:
  1. KETUA            : I KETUT SUTAMA, SE.
  2. SEKRETARIS : NI MADE DEVI OKTAVIANA
  3. BENDAHARA : NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH (Terdakwa)

yang kemudian berdasarkan Peraturan Desa Abiansemal Nomor 43 Tahun 2019 tentang Besaran Gaji Tetap Pelaksana Operasional BUMDES Asem Manis, Terdakwa selaku Bendahara mendapatkan Gaji Tetap Pelaksana Operasional BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) / bulan yang dibebankan kepada Kas BUMDesa Asem Manis;

  • Bahwa dalam pergantian Pelaksana Operasional tersebut di atas, Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis telah menerima uang tunai sejumlah Rp 42.878.536,- (empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dari Bendahara lama yakni Saksi NI LUH PUTU KRISNIASIH yang diserahkan melalui Sekretaris lama yakni Saksi AYU DEWI PARAMITA dan Terdakwa selaku Bendahara menguasai buku tabungan BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 yang kemudian buku tabungan tersebut hilang sehingga buku tabungan tersebut diganti serta diterbitkan rekening baru BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan nomor rekening 040 02.05.14648-5 yang mana pada saat Terdakwa menjabat sebagai Bendahara BUMDesa Asem Manis buku tabungan BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 memiliki saldo sejumlah Rp 321.430.843,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), sehingga seluruh uang BUMDesa Asem Manis yang dikuasai oleh Terdakwa selaku Bendahara adalah sejumlah Rp 364.309.379,- (tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
  • Bahwa pada tahun 2019 untuk melakukan pencatatan hasil penjualan kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes mart dan BUMDes katering, maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja sewa program Oxy Retail Enterprise untuk periode 01 Februari 2019 sampai dengan 31 Januari 2020 sejumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga setiap pembelian persediaan dan hasil penjualan baik berupa BUMDes mart dan BUMDes katering akan dimasukkan sehingga dalam program Oxy Retail Enterprise akan tercatat item / barang yang telah berhasil dijual beserta nominal / jumlah uang hasil penjualan tersebut, yang kemudian untuk kegiatan usaha BUMDesa Asem Manis berupa BUMDes mart maka BUMDesa Asem Manis melakukan belanja persediaan BUMDes Mart sejumlah Rp 171.306.608,45 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam ribu enam ratus delapan rupiah empat puluh lima sen).
  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDes Mart, maka BUMDes Asem Manis menetapkan 3 (tiga) orang yang bertindak sebagai kasir secara bergiliran yakni Terdakwa, Saksi NI MADE DEVI OKTAVIANA, dan Saksi NI WAYAN KURNIA DEWI dengan jam kerja selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan tiap jam kerja selama 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari kerja yang di bagi menjadi 2 (dua) shif yakni shif pagi dari jam 08.00 – 14.00 dan shif siang dari jam 14.00 – 20.00 dengan tugas kasir untuk menjaga BUMDes Mart, menerima pembayaran, menginput transaksi penjualan pada dalam program Oxy Retail Enterprise, lalu menyetorkan uang hasil penjualan harian pada setiap jam kerjanya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis lalu Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis menyimpan uang hasil penjualan tersebut secara tunai dalam jumlah nominal tertentu untuk dipergunakan dalam operasional keperluan belanja BUMDesa Asem Manis sedangkan sisanya harus disetor / disimpan ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5. Sedangkan untuk kegiatan usaha berupa BUMDes Katering, Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis bertugas untuk menerima pembayaran terhadap setiap penjualan katering sekaligus membelanjakan persediaan untuk penjualan katering tersebut secara langsung kepada pelanggan / konsumen;
  • Bahwa selama tahun 2019 berdasarkan program Oxy Retail Enterprise terdapat hasil penjualan pada BUMDes Mart  pada bulan Januari 2019 sejumlah Rp 10.774.400,00 (sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan dalam bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 sejumlah Rp 256.365.656,00 (dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut merupakan keseluruhan / total uang yang telah disetorkan / diserahkan oleh kasir setiap harinya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis. Selain itu terdapat hasil penjualan lainnya dalam BUMDes Mart dan BUMDes katering yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis yakni sejumlah Rp 56.696.427,27 (lima puluh enam juta enam ratus sembilan enam ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah dua puluh tujuh sen) untuk penjualan paket melayat, manusa yadnya, bingkisan namun Terdakwa tidak menginput dalam program Oxy Retail Enterprise sehingga mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah barang dalam program Oxy Retail Enterprise dengan barang fisik yang adadi BUMDesa Mart. Selain itu terdapat juga hasil penjualan lainnya yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis berupa penjualan buku paud sejumlah Rp 29.751.203,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus tiga rupiah). Selain itu terdapat hasil penjualan BUMDes Mart lainnya yang langsung dibayarkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 berupa penjualan baju paud sejumlah Rp 83.738.159,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh sembilan rupiah), sehingga jumlah hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering pada tahun 2019 sejumlah rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

KETERANGAN

1

penjualan pada BUMDes Mart bulan Januari 2019

10.774.400,00

Disetorkan kepada Terdakwa

2

Penjualan pada BUMDes Mart bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019

256.365.656,00

Disetorkan kepada Terdakwa

3

penjualan paket melayat, manusa yadnya, dan bingkisan

56.696.427,27

Disetorkan kepada Terdakwa

4

penjualan buku paud

29.751.203,00

Disetorkan kepada Terdakwa

 

JUMLAH (1+2+3+4)

353.587.686,27

 

5

penjualan baju paud

83.738.159,00

Disetorkan ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5

 

JUMLAH KESELURUHAN (1+2+3+4)

437.325.845,27

 

  • Bahwa terhadap hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering yang disetorkan kepada Terdakwa tersebut di atas sejumlah Rp 353.587.686,27 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah dua puluh tujuh sen), Terdakwa kemudian tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri. Untuk mempermudah menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan Terdakwa sendiri tersebut maka Terdakwa tanpa sepengetahuan dari Saksi I KETUT SUTAMA, S.E. selaku Ketua BUMDesa Asem Manis, Terdakwa sendiri membuat dan menyimpan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis tersebut di atas di rekening Koperasi Lingga Artha dengan tujuan agar mempermudah untuk melakukan penarikan uang tersebut secara sendiri oleh karena apabila disimpan di rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 maka setiap penarikan memerlukan persetujuan dan tanda tangan Saksi I KETUT SUTAMA, SE. selaku Ketua BUMDesa Asem Manis. Adapun rekening pada Koperasi Lingga Artha yang dibuat untuk menyimpan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis oleh Terdakwa sebagaiamana rincian sebagai berikut:

No

Nama Pemilik

No Rekening

1

BUMDES MART

4010105320

2

BUMDES CATERING

4010105321

sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan:

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018

Pasal 19

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang:

  1. Bersama dengan menejer menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

  • Bahwa berdasarkan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2019, BUMDesa Asem Manis memiliki pemasukan / pendapatan sejumlah 829.951.688,09 (delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah sembilan sen) dan pengeluaran / belanja sejumlah 422.495.715,45 (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah empat puluh lima sen), sehingga saldo yang dimiliki oleh BUMDesa Asem Manis tahun 2019 adalah sejumlah Rp 407.455.972,64 (empat ratus tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah enam puluh empat sen) sebagaimana rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Masuk

Keluar

Saldo

1

Saldo Kas Tunai Awal

42.878.536,00

-

42.878.536,00

2

Saldo Bank BPD Akhir 2018/Awal 2019

321.430.843,00

-

364.309.379,00

3

Saldo Tabungan Bumdes Mart   di Koperasi Lingga Artha Awal 2019

4.330.500,00

-

368.639.879,00

4

Saldo Tabungan Bumdes Catering   di Koperasi Lingga Artha Awal 2019

27.387.500,00

-

396.027.379,00

5

Pendapatan Bunga Tabungan BPD Bali 2019

2.441.162,28

-

398.468.541,28

6

Pajak Tabungan BPD Bali 2019

 

488.098,46

397.980.442,82

7

Biaya Administrasi Tabungan BPD Bali 2019

 

68.000,00

397.912.442,82

8

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha 2019

113.900,00

 

398.026.342,82

9

Biaya Administrasi Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha 2019

 

-

398.026.342,82

10

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha 2019

99.500,00

 

398.125.842,82

11

Biaya Administrasi Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha 2019

 

-

398.125.842,82

12

Biaya Sewa Program Oxi Retail Enterprise

 

5.500.000,00

392.625.842,82

13

Biaya Administrasi dan Umum 2019

 

4.629.500,00

387.996.342,82

14

Biaya Gaji Pegawai

 

93.500.000,00

294.496.342,82

15

Biaya Listrik

 

14.014.701,00

280.481.641,82

16

Biaya wifi

 

5.570.131,00

274.911.510,82

17

Pembayaran Peralatan Unit Usaha Toko (Pembayaran rak toko)

 

2.200.000,00

272.711.510,82

18

Pembayaran Peralatan kantor (pembayaran Laptop)

 

8.000.000,00

264.711.510,82

19

Bayar gaji Desember 2018 yang dibayarkan Januari 2019

 

5.500.000,00

259.211.510,82

20

Pembayaran Pembelian (Nota Coco) pada Januari 2019 atas pembelian di tahun 2018

 

8.314.775,00

250.896.735,82

21

Penjualan Bumdes Mart Januari 2019

10.774.400,00

 

261.671.135,82

22

Penjualan sistem Bumdes Mart Februari s.d. Desember 2019

256.365.656,00

 

518.036.791,82

23

Pembelian Persediaan Bumdes Mart 2019

 

171.306.608,45

346.730.183,37

24

Penjualan paket melayat, manusa yadnya dan bingkisan

56.696.427,27

 

403.426.610,64

25

Penjualan Baju Paud

83.738.159,00

 

487.164.769,64

26

Pembelian Baju Paud

 

80.110.000,00

407.054.769,64

27

Penjualan Buku Paud

29.751.203,00

 

436.805.972,64

28

Pembelian Buku Paud

 

29.350.000,00

407.455.972,64

 

TOTAL

829.951.688,09

422.495.715,45

407.455.972,64

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015) Jo. Pasal 28 Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013) Jo. Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 Jo. Pasal 21 Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018, Pelaksana Operasional memiliki kewajiban untuk menyusun pertanggungjawaban sebagai berikut:

Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015

Kewajiban BUM Desa adalah:

    1. melakukan kegiatan usaha sesuai Peraturan Desa tentang Pembentukan BUM Desa;
  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa;
  2. membuat laporan tahunan kepada Perbekel;
  3. mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rug tahunan yang telah disahkan pada papan pengumuman BUM Desa;
  4. menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
  6. memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa; dan
  7. memberikan keuntungan kepada penyerta modal.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013

Pasal 28

  1. Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Perbekel.
  2. Pertanggungjawaban Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
  1. setiap akhir tahun anggaran, Pengurus BUMDes wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam musyawarah desa serta seluruh kelengkapan organisasi BUMDes;
  2. laporan pertanggungjawaban memuat:
  1. laporan kinerja Pengurus BUMDes selama 1 (satu) tahun;
  2. kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;
  3. laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan
  4. rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
  1. pertanggungjawaban dilakukan sebagai bahan untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha ke depan.
  1. Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam AD/ART.

 

 

 

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017

Pasal 33

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara exofficio dijabat oleh Perbekel melalui Dewan Pengawas

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

Pasal 21

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Perbekel melalui Dewan Pengawas;
  2. Penasehat yang dijabat sebagai ex officio, Perbekel melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis kepada BPD dalam forum musyawarah desa;
  3. Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali, selambat lambatnya 3 tiga bulan setelah berakhir tahun buku;
  4. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 paling sedikit memuat:
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional dalam 1 tahun;
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan, upaya pengembangan, indikator keberhasilan;
  3. Laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian laba usaha;
  4. Rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

 

sehingga berdasarkan tugas Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 yakni “menyusun laporan keuangan”, maka Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menyusun laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian usaha dalam Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2019 sebagaimana ketentuan tersebut di atas;

  • Bahwa Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga untuk menutupi kekurangan / selisih kas atas dana yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tersebut maka Terdakwa dalam menyusun laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian usaha dalam Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2019 melakukan manipulasi / merekayasa tabungan BUMDesa Asem Manis yang ada Koperasi Lingga Artha atas nama rekening BUMDES MART dan BUMDES CATERING dengan cara menulis adanya penambahan jumlah nominal mutasi dan saldo pada buku tabungan atas nama BUMDES MART dan BUMDES CATERING agar Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2019 tidak terdapat kekurangan / selisih kas sehingga dapat sesuai dengan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2019;
  • Bahwa agar tidak terdapat kekurangan / selisih kas sehingga dapat sesuai dengan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2019, Terdakwa juga tidak pernah membuat / mengisi buku kegiatan pengelolaan BUMDesa Asem Manis sebagaimana ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013

Pasal 29

  1. Fungsi administrasi BUMDes adalah:
  1. alat untuk mengetahui keadaan harta kekayaan lembaga setiap saat termasuk kondisi keuangan;
  2. alat kontrol bagi komponen kelembagaan (anggota, pengelola dan pengawas) dalam menjalankan kegiatan dan pengendalian organisasi;
  3. alat monitoring dan evaluasi bagi lembaga untuk menyusun rencana kerja ; dan
  4. bahan pengambil keputusan.
  1. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus tersedia adalah:
  1. buku daftar anggota;
  2. buku kegiatan; dan
  3. buku lainnya.

 

Pasal 30

  1. Buku kegiatan pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
  1. buku kas harian;
  2. buku jurnal;
  3. buku besar;
  4. neraca saldo;
  5. laporan rugi laba;
  6. neraca;
  7. laporan ekuitas; dan
  8. laporan arus kas.
  • Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

Pasal 11

  1. Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:

d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pasal 12

Dalam pengelolaan BUMDes, harus didasarkan pada:

  1. Akuntabel dengan mengikuti kaidah akuntansi yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

 

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

BAB II

PRINSIP

Pasal 4

  1. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2020 untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDes Mart, maka BUMDes Asem Manis menetapkan 3 (tiga) orang yang bertindak sebagai kasir secara bergiliran yakni Terdakwa, Saksi NI MADE DEVI OKTAVIANA, dan Saksi NI WAYAN KURNIA DEWI dengan jam kerja selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan tiap jam kerja selama 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari kerja yang di bagi menjadi 2 (dua) shif yakni shif pagi dari jam 08.00 – 14.00 dan shif siang dari jam 14.00 – 20.00 dengan tugas kasir untuk menjaga BUMDes Mart, menerima pembayaran, menginput transaksi penjualan pada dalam program Oxy Retail Enterprise, lalu menyetorkan uang hasil penjualan harian pada setiap jam kerjanya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis lalu Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis menyimpan uang hasil penjualan tersebut secara tunai dalam jumlah nominal tertentu untuk dipergunakan dalam operasional keperluan belanja BUMDesa Asem Manis sedangkan sisanya harus disetor / disimpan ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5. Sedangkan untuk kegiatan usaha berupa BUMDes Katering, Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis bertugas untuk menerima pembayaran terhadap setiap penjualan katering sekaligus membelanjakan persediaan untuk penjualan katering tersebut secara langsung kepada pelanggan / konsumen;
  • Bahwa selama tahun 2020 berdasarkan program Oxy Retail Enterprise terdapat hasil penjualan pada BUMDes Mart pada tahun 2020 sejumlah Rp 314.692.930,00 (tiga ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut merupakan keseluruhan / total uang yang telah disetorkan / diserahkan oleh kasir setiap harinya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis. Selain itu terdapat hasil penjualan lainnya dalam BUMDes katering yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis yakni sejumlah Rp 171.733.304,55 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah lima puluh lima sen) untuk penjualan paket melayat, manusa yadnya, bingkisan namun Terdakwa tidak menginput dalam program Oxy Retail Enterprise sehingga mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah barang dalam program Oxy Retail Enterprise dengan barang fisik yang ada di  BUMDesa Mart sehingga jumlah hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering pada tahun 2020 sejumlah rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

KETERANGAN

1

penjualan pada BUMDes Mart bulan tahun 2020

314.692.930,00

Disetorkan kepada Terdakwa

2

penjualan paket melayat, manusa yadnya, dan bingkisan

171.733.304,55

Disetorkan kepada Terdakwa

 

JUMLAH (1+2)

486.426.234,55

 

  • Bahwa terhadap hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering yang disetorkan kepada Terdakwa tersebut di atas sejumlah Rp 486.426.234,55 (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah lima puluh lima sen), Terdakwa kemudian tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 maupun ke rekening Koperasi Lingga Artha melainkan Terdakwa simpan dan kuasai sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2020, BUMDesa Asem Manis memiliki pemasukan / pendapatan dan pengeluaran / belanja sehingga memiliki saldo sebagaimana rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Masuk

Keluar

Saldo

1

Pendapatan Bunga Tabungan BPD Bali 2020

33.220,39

 

407.489.193,03

2

Pajak Tabungan BPD Bali 2020

 

5.957,61

407.483.235,42

3

Biaya Administrasi Tabungan BPD Bali 2020

 

48.000,00

407.435.235,42

4

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha 2020

73.150,00

 

407.508.385,42

5

Biaya Administrasi Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha 2020

 

-

407.508.385,42

6

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha 2020

38.850,00

 

407.547.235,42

7

Biaya Administrasi Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha 2020

 

4.000,00

407.543.235,42

8

Biaya Administrasi dan Umum

 

5.928.000,00

401.615.235,42

9

Biaya Gaji Pegawai

 

96.000.000,00

305.615.235,42

10

Biaya Listrik

 

17.881.425,00

287.733.810,42

11

Biaya wifi

 

5.575.628,00

282.158.182,42

12

Penjualan pada sistem Bumdes Mart

314.692.930,00

 

596.851.112,42

13

Penjualan bersih paket melayat, manusa yadnya dan bingkisan

171.733.304,55

 

768.584.416,97

14

Pembelian Persediaan Toserba

 

450.784.931,39

317.799.485,58

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015) Jo. Pasal 28 Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013) Jo. Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 Jo. Pasal 21 Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018, Pelaksana Operasional memiliki kewajiban untuk menyusun pertanggungjawaban sebagai berikut:

Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015

Kewajiban BUM Desa adalah:

    1. melakukan kegiatan usaha sesuai Peraturan Desa tentang Pembentukan BUM Desa;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa;
    3. membuat laporan tahunan kepada Perbekel;
    4. mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rug tahunan yang telah disahkan pada papan pengumuman BUM Desa;
    5. menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan;
    6. mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
    7. memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa; dan
    8. memberikan keuntungan kepada penyerta modal.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013

Pasal 28

  1. Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Perbekel.
  2. Pertanggungjawaban Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
  1. setiap akhir tahun anggaran, Pengurus BUMDes wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam musyawarah desa serta seluruh kelengkapan organisasi BUMDes;
  2. laporan pertanggungjawaban memuat:
  1. laporan kinerja Pengurus BUMDes selama 1 (satu) tahun;
  2. kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;
  3. laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan
  4. rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
  1. pertanggungjawaban dilakukan sebagai bahan untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha ke depan.
  1. Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam AD/ART.

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017

Pasal 33

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara exofficio dijabat oleh Perbekel melalui Dewan Pengawas

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

Pasal 21

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Perbekel melalui Dewan Pengawas;
  2. Penasehat yang dijabat sebagai ex officio, Perbekel melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis kepada BPD dalam forum musyawarah desa;
  3. Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali, selambat lambatnya 3 tiga bulan setelah berakhir tahun buku;
  4. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 paling sedikit memuat:
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional dalam 1 tahun;
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan, upaya pengembangan, indikator keberhasilan;
  3. Laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian laba usaha;
  4. Rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.

 

sehingga berdasarkan tugas Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf c Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 03 Tahun 2018 yakni “menyusun laporan keuangan”, maka Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menyusun laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian usaha dalam Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas;

  • Bahwa Terdakwa yang tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 melainkan Terdakwa pergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga untuk menutupi kekurangan / selisih kas atas dana yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa tersebut maka Terdakwa dalam menyusun laporan keuangan, rugi / laba, dan rencana pembagian usaha dalam Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2020 melakukan manipulasi / merekayasa tabungan BUMDesa Asem Manis yang ada Koperasi Lingga Artha atas nama rekening BUMDES MART dan BUMDES CATERING dengan cara menulis adanya penambahan jumlah nominal mutasi dan saldo pada buku tabungan atas nama BUMDES MART dan BUMDES CATERING agar Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tahun 2020 tidak terdapat kekurangan / selisih kas sehingga dapat sesuai dengan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2020;
  • Bahwa agar tidak terdapat kekurangan / selisih kas sehingga dapat sesuai dengan arus kas BUMDesa Asem Manis tahun 2020, Terdakwa juga tidak pernah membuat / mengisi buku kegiatan pengelolaan BUMDesa Asem Manis sebagaimana ketentuan yang diatur sebagai berikut:

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013

Pasal 29

  1. Fungsi administrasi BUMDes adalah:
  1. alat untuk mengetahui keadaan harta kekayaan lembaga setiap saat termasuk kondisi keuangan;
  2. alat kontrol bagi komponen kelembagaan (anggota, pengelola dan pengawas) dalam menjalankan kegiatan dan pengendalian organisasi;
  3. alat monitoring dan evaluasi bagi lembaga untuk menyusun rencana kerja ; dan
  4. bahan pengambil keputusan.
  1. Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal harus tersedia adalah:
  1. buku daftar anggota;
  2. buku kegiatan; dan
  3. buku lainnya.

Pasal 30

  1. Buku kegiatan pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
  1. buku kas harian;
  2. buku jurnal;
  3. buku besar;
  4. neraca saldo;
  5. laporan rugi laba;
  6. neraca;
  7. laporan ekuitas; dan
  8. laporan arus kas.
  • Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan:

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa

Pasal 11

  1. Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:

d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Pasal 12

Dalam pengelolaan BUMDes, harus didasarkan pada:

  1. Akuntabel dengan mengikuti kaidah akuntansi yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

 

Peraturan Perbekel Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

BAB II

PRINSIP

Pasal 4

  1. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif

 

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 BUMDesa Asem Manis kembali mendapatkan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Abiansemal berdasarkan Peraturan Desa Abiansemal Nomor 201 Tahun 2020 tentang Penyertaan modal Pemerintah Desa Abiansemal pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari Pajak Bagi Hasil (PBH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Abiansemal Tahun 2021 dan berdasarkan Peraturan Desa Abiansemal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan modal Pemerintah Desa Abiansemal pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis sejumlah Rp 27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari Pajak Bagi Hasil (PBH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Abiansemal Tahun 2021 sehingga pada tahun 2021 BUMDesa Asem Manis mendapatkan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Desa Abiansemal secara keseluruhan sejumlah Rp 137.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan nomor rekening 040 02.05.14648-5;
  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan usaha BUMDes Mart tahun 2021, maka BUMDes Asem Manis menetapkan 3 (tiga) orang yang bertindak sebagai kasir secara bergiliran yakni Terdakwa, Saksi NI MADE DEVI OKTAVIANA, dan Saksi NI WAYAN KURNIA DEWI dengan jam kerja selama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan tiap jam kerja selama 6 (enam) jam dalam 1 (satu) hari kerja yang di bagi menjadi 2 (dua) shif yakni shif pagi dari jam 08.00 – 14.00 dan shif siang dari jam 14.00 – 20.00 dengan tugas kasir untuk menjaga BUMDes Mart, menerima pembayaran, menginput transaksi penjualan pada dalam program Oxy Retail Enterprise, lalu menyetorkan uang hasil penjualan harian pada setiap jam kerjanya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis lalu Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis menyimpan uang hasil penjualan tersebut secara tunai dalam jumlah nominal tertentu untuk dipergunakan dalam operasional keperluan belanja BUMDesa Asem Manis sedangkan sisanya harus disetor / disimpan ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5. Sedangkan untuk kegiatan usaha berupa BUMDes Katering, Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis bertugas untuk menerima pembayaran terhadap setiap penjualan katering sekaligus membelanjakan persediaan untuk penjualan katering tersebut secara langsung kepada pelanggan / konsumen;
  • Bahwa selama tahun 2021 berdasarkan program Oxy Retail Enterprise terdapat hasil penjualan pada BUMDes Mart pada bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021 sejumlah Rp 91.031.700,- (sembilan puluh satu juta tiga puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) yang mana hasil penjualan tersebut merupakan keseluruhan / total uang yang telah disetorkan / diserahkan oleh kasir setiap harinya kepada Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis. Selain itu terdapat hasil penjualan lainnya dalam BUMDes katering yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis yakni sejumlah Rp 46.350.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk penjualan paket melayat, manusa yadnya, bingkisan namun Terdakwa tidak menginput dalam program Oxy Retail Enterprise sehingga mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah barang dalam program Oxy Retail Enterprise dengan barang fisik yang ada di  BUMDesa Mart sehingga jumlah hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering pada bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021 sejumlah rincian sebagai berikut:

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

KETERANGAN

1

penjualan pada BUMDes Mart bulan tahun 2020

91.031.700,-

Disetorkan kepada Terdakwa

2

penjualan paket melayat, manusa yadnya, dan bingkisan

46.350.000,-

Disetorkan kepada Terdakwa

 

JUMLAH (1+2)

137.381.700,-

 

  • Bahwa terhadap hasil penjualan BUMDes Mart dan BUMDes Katering yang disetorkan kepada Terdakwa tersebut di atas sejumlah Rp 137.381.700,- (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), Terdakwa kemudian tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut baik secara keseluruhan maupun sebagian ke rekening BPD Bali atas nama BUMDesa Asem Manis dengan rekening nomor rek. 040.02.02.15906-5 maupun ke rekening Koperasi Lingga Artha melainkan Terdakwa simpan dan kuasai sendiri dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan arus kas BUMDesa Asem Manis bulan Januari 2021 sampai dengan Mei 2021, BUMDesa Asem Manis memiliki pemasukan / pendapatan dan pengeluaran / belanja sehingga memiliki saldo sebagaimana rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Masuk

Keluar

Saldo

1

Penyertaan Modal APBDES

137.000.000,00

 

454.799.485,58

2

Pembayaran Sewa Toko

 

100.000.000,00

354.799.485,58

3

Pendapatan Bunga Tabungan BPD Bali Januri s.d 31 Mei 2021

9.825,44

 

354.809.311,02

4

Pajak Tabungan BPD Bali Januri s.d 31 Mei 2021

 

1.845,69

354.807.465,33

5

Biaya Administrasi Tabungan BPD Bali Januri s.d 31 Mei 2021

 

26.000,00

354.781.465,33

6

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha Januri s.d 31 Mei 2021

31.800,00

 

354.813.265,33

7

Biaya Administrasi Bumdes Catering pada Koperasi Lingga Artha Jan s.d 31 Mei 2021

 

-

354.813.265,33

8

Pendapatan Bunga Tabungan Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha Januri s.d 31 Mei 2021

16.750,00

 

354.830.015,33

9

Biaya Administrasi Bumdes Mart pada Koperasi Lingga Artha Januri s.d 31 Mei 2021

 

1.000,00

354.829.015,33

10

Biaya Sewa Program Oxi Retail Enterprise

 

5.500.000,00

349.329.015,33

11

Biaya Administrasi dan Umum

 

679.000,00

348.650.015,33

12

Biaya Gaji Pegawai

 

26.400.000,00

322.250.015,33

13

Biaya Listrik

 

6.811.041,00

315.438.974,33

14

Biaya wifi

 

1.905.000,00

313.533.974,33

15

Penjualan pada sistem s.d. 31 Mei 2021

91.031.700,00

 

404.565.674,33

16

Penjualan bersih paket melayat, manusa yadnya

46.350.000,00

 

450.915.674,33

17

Pembelian Persediaan Toserba

 

96.524.874,93

354.390.799,40

       

354.390.799,40

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015) Jo. Pasal 28 Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013 tentang tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disingkat Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013) Jo. Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017 Jo. Pasal 21 Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018, Pelaksana Operasional memiliki kewajiban untuk menyusun pertanggungjawaban sebagai berikut:

Peraturan Daerah Badung Nomor 1 Tahun 2015

Kewajiban BUM Desa adalah:

  1. melakukan kegiatan usaha sesuai Peraturan Desa tentang Pembentukan BUM Desa;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa;
  3. membuat laporan tahunan kepada Perbekel;
  4. mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rug tahunan yang telah disahkan pada papan pengumuman BUM Desa;
  5. menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
  7. memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa; dan
  8. memberikan keuntungan kepada penyerta modal.

 

Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2013

Pasal 28

  1. Pengurus BUMDes bertanggung jawab kepada Perbekel.
  2. Pertanggungjawaban Pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
  1. setiap akhir tahun anggaran, Pengurus BUMDes wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam musyawarah desa serta seluruh kelengkapan organisasi BUMDes;
  2. laporan pertanggungjawaban memuat:
  1. laporan kinerja Pengurus BUMDes selama 1 (satu) tahun;
  2. kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, dan indikator keberhasilan;
  3. laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha; dan
  4. rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi.
  1. pertanggungjawaban dilakukan sebagai bahan untuk evaluasi tahunan serta pengembangan usaha ke depan.
  1. Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam AD/ART.

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 05 Tahun 2017

Pasal 33

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Penasihat yang secara exofficio dijabat oleh Perbekel melalui Dewan Pengawas

 

Peraturan Desa Abiansemal Nomor 04 Tahun 2018

Pasal 21

  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Perbekel melalui Dewan Pengawas;
  2. Penasehat yang dijabat sebagai ex officio, Perbekel melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis kepada BPD dalam forum musyawarah desa;
  3. Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali, selambat lambatnya 3 tiga bulan setelah berakhir tahun buku;
  4. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 paling sedikit memuat:
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional dalam 1 tahun;
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegi
Pihak Dipublikasikan Ya