| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERK : PDM- 459 /DENPA.OHD/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : YEFRYANTO ERICK KRISTIAN FANGGIDAE
Nomor Identitas : NIK : 5371042607960002.
Tempat lahir : Oebufu
Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun / 26 Juli 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP: Kelurahan Oebufu, RT/RW 024/005, Kecamatan Oebobo,
Kabupaten/Kota Kupang, Provinsi NTT
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
Penangkapan : tanggal 10 Mei 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 30 Mei 2026.
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2026 sampai dengan tanggal 09 Juli 2026.
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026.
- DAKWAAN :
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa YEFRYANTO ERICK KRISTIAN FANGGIDAE, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Sari, Gang Kenanga Nomor 7A, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX. Tahun 2016 warna hitam Nopol DK 5489 QE dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CRF Tahun 2022 warna hitam Nopol DK 6818 GBI, milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang bernama MAS (DPO) di lapangan renon, dan mengajaknya ke kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk meminjam uang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam yang telah terdakwa ambil terlebih dahulu tanpa ijin dari pemiliknya di Jalan Akasia pada bulan Februari;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wita setelah sampai di kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS, terdakwa melihat saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS sudah tidur, sehingga terdakwa dan MAS (DPO) pergi ke Ruko Ulam Sari di Jalan Gunung Sangyang No. 125X Padangsambian Kec. Denpasar barat Kota Denpasar yang lokasinya tidak jauh dari kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk beristirahat;
- Bahwa sekira pukul 00.00 Wita terdakwa bersama dengan MAS (DPO) kembali mendatangi kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS namun saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS belum juga bangun, oleh karena terdakwa tidak berhasil meminjam uang kepada saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS yang terparkir di halaman parkir kos, kemudian MAS (DPO) berjaga diluar sedangkan terdakwa masuk ke area parkiran kos untuk mengambil sepeda motor milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS dengan cara terlebih dahulu memindahkan sepeda motor milik orang lain yang menghalangi sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX. Tahun 2016 warna hitam Nopol DK 5489 QE dengan cara menaikinya lalu dibelakang didorong dengan kaki oleh MAS (DPO) yang mengendarai Honda Vario warna Hitam (DPB) menuju ke Ruko Ulam Sari;
- Bahwa setelah berhasil memindahkan sepeda motor NMAX tersebut, terdakwa bersama dengan MAS (DPO) kembali lagi ke kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CRF Tahun 2022 warna hitam Nopol DK 6818 GBI milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk memindahkannya ke Ruko Ulam Sari dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan kedua sepeda notor tersebut, terdakwa dan MAS (DPO) berencana untuk menjual kedua sepeda motor tersebut dengan menggunakan media sosial Facebook yang rencananya uang hasil penjualan tersebut akan dibagi dua;
- Bahwa terdakwa dan MAS (DPO) telah memindahkan kedua sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS;
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekira jam 01.30 Wita dimana pada jam tersebut masi tergolong malam hari karena langit masih dalam keadaan gelap, matahari belum bersinar, dan untuk kegiatan yang berlangsung masih membutuhkan cahaya dari lampu penerangan;
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Sari, Gang Kenanga Nomor 7A, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dimana tempat tersebut adalah sebuah bangunan dengan pekarangan tertutup yang ada pagarnya dan ada orang yang tinggal disana;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP.
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa YEFRYANTO ERICK KRISTIAN FANGGIDAE, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah kos yang beralamat di Jalan Tunjung Sari, Gang Kenanga Nomor 7A, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX. Tahun 2016 warna hitam Nopol DK 5489 QE dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CRF Tahun 2022 warna hitam Nopol DK 6818 GBI, milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 Wita terdakwa bertemu dengan seseorang bernama MAS (DPO) di lapangan renon, dan mengajaknya ke kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk meminjam uang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam yang telah terdakwa ambil terlebih dahulu tanpa ijin dari pemiliknya di Jalan Akasia pada bulan Februari;
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wita setelah sampai di kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS, terdakwa melihat saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS sudah tidur, sehingga terdakwa dan MAS (DPO) pergi ke Ruko Ulam Sari di Jalan Gunung Sangyang No. 125X Padangsambian Kec. Denpasar barat Kota Denpasar yang lokasinya tidak jauh dari kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk beristirahat;
- Bahwa sekira pukul 00.00 Wita terdakwa bersama dengan MAS (DPO) kembali mendatangi kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS namun saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS belum juga bangun, oleh karena terdakwa tidak berhasil meminjam uang kepada saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS yang terparkir di halaman parkir kos, kemudian MAS (DPO) berjaga diluar sedangkan terdakwa masuk ke area parkiran kos untuk mengambil sepeda motor milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS dengan cara terlebih dahulu memindahkan sepeda motor milik orang lain yang menghalangi sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memindahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX. Tahun 2016 warna hitam Nopol DK 5489 QE dengan cara menaikinya lalu dibelakang didorong dengan kaki oleh MAS (DPO) yang mengendarai Honda Vario warna Hitam (DPB) menuju Ruko Ulam Sari;
- Bahwa setelah berhasil memindahkan sepeda motor NMAX tersebut, terdakwa bersama dengan MAS (DPO) kembali lagi ke kos saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda CRF Tahun 2022 warna hitam Nopol DK 6818 GBI milik saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS untuk memindahkannya ke Ruko Ulam Sari dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan kedua sepeda notor tersebut, terdakwa dan MAS (DPO) berencana untuk menjual kedua sepeda motor tersebut dengan menggunakan media sosial Facebook yang rencananya uang hasil penjualan tersebut akan dibagi dua;
- Bahwa terdakwa dan MAS (DPO) telah memindahkan kedua sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi KEVIN HARDI YANTO OCTAVIANUS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP. |