Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1008/Pdt.G/2026/PN Dps PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Denpasar 1.I Ketut Sumawa
2.Ni Ketut Sugi Suastika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cq PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Denpasar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sumawa
2Ni Ketut Sugi Suastika
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 25 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Ratri Koesumaningrum,S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karangasem berikut juga accecoirnya adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus Rp. 247.145.484,00 (Dua ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
  5. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak