| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 25 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Ratri Koesumaningrum,S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karangasem berikut juga accecoirnya adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang kredit secara seketika dan sekaligus Rp. 247.145.484,00 (Dua ratus empat puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah) kepada PENGGUGAT ;
- dst....
|