Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.Sus/2025/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH Gilang Multi Prayoga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 688/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2998/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gilang Multi Prayoga[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-415/DENPA.NARKO/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1. Nama Lengkap                                :  GILANG MULTI PRAYOGA

   Tempat lahir                                   :  Ciamis

   Umur / Tanggal lahir                         :  33 Tahun / 21 Juli 1992

   Jenis Kelamin                                  :  Laki – laki

   Kebangsaan / Warga Negara              :  Indonesia

   Tempat tinggal/ alamat sementara      :  Hotel Damai Jalan Patih Jelantik No. 2 kamar No. 10, Br. Sanglah Timur, Ds/Kel. Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar dan Perum Permata Regency Jln. Permata Hijau, RT.003/RW.005, Ds/Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, Prov. Jawa Barat.

   Agama                                           :  Islam

   Pekerjaan                                       :  Swasta (Karyawan Sales Toko Honda Cokro)

   Pendidikan                                      :  S1 (Hukum)

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA
  1. Penyidik

:

Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 09 April 2025 s.d. 28 April 2025.

  1. Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 29 April 2025 s.d 18 Mei 2025.

  1. Perpanjangan PN. Dps

:

Rutan Polresta Denapsar sejak tanggal 19 Mei 2025 s.d 17 Juni 2025.

  1. Perpanjangan PN. Dps II

:

-

  1. Penuntut Umum

:

Lapas Kerobokan sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d 23 Juni 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Jaya Giri, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekusor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada bulan Januari 2025 Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA kenal dengan EDGEX (DPO) di Instagram waktu di Tasikmalaya dan setelah di bali pada bulan Maret 2025 sempat membeli sabu seharga Rp. 300.000,- untuk di pakainya sendiri. Setelah itu Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA dihubungi oleh EDGEX (DPO) ditawari kerjaan untuk menjadi pengedar yang bertugas hanya mengambil dan menempel barang sesuai perintah dari EDGEX (DPO) dan saat itu Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA menyetujui tawaran tersebut dengan dijanjikan imbalan atau dikasih upah sebesar Rp. 30.000,- sekali tempel/perpaket.  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 April tahun 2025 pada pukul 11.00 wita, Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA di perintah atau disuruh oleh EDGEX (DPO) untuk mengambil alamat barang terlarang dengan dikirimi alamat barangnya ditempat di jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berangkat sendiri dengan menaiki Gojek ke alamat yang dikirim oleh EDGEX (DPO) tersebut dan bentuk barangnya yang Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berupa: 1 (satu) tas kresek hitam-putih didalamnya berisi 5 paket warna putih dan 5 paket warna kuning (masing-masing berisi 2 paket) dan jumlah totalnya sebanyak 15 paket plastik klip diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya sesampainya Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA di kosnya, barang yang diambil tersebut masih disimpan di dalam tas selempang sembari menunggu perintah dari EDGEX (DPO). Kemudian, sekitar jam 13.45 wita ada perintah dari EDGEX (DPO) untuk menempel barangnya di sekitaran Jalan Jaya Giri Renon, Kota Denpasar. Selanjutnya, Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berangkat dengan naik gojek ketempat tujuan ke Jalan Jaya Giri Renon Denpasar, begitu sampai ditujuan setelah membayar gojek kemudian Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berjalan sembari melihat situasi, begitu mau menaruh barangnya tiba-tiba Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA diamankan oleh petugas kepolisian. Terkait berapa banyak barang yang ditempel, dimana setiap menempel barangnya Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA disuruh mengambil gambar/foto dan serloc tempat nya kemudian dikirimkan ke EDGEX (DPO) sebagai laporan barangnya sudah ditempel, namun Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA belum sempat melakukan perintah karena sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Bahwa petugas kepolisan mengetahui keberadaan Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA karena sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, tepatnya di Jalan Jaya Giri Denpasar, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. Selanjutnya dengan informasi tersebut, dilakukan penyeledikan lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 14.00 wita dimana Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA dengan ciri-cirinya yang gerak geriknya mencurigakan berada di depan rumah no.19 di Jalan Jaya Giri Denpasar, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA ditemukan didalam tas  selempangnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis (5 plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna putih dan 10 plastik klip yang dibungkus dengan 5 plastik kuning) yang seluruhnya terbungkus dalam kresek warna hitam putih dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.

 Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi daun kering jenis tembakau sintetis menghasilkan berat seluruhnya 34,65 gram netto atau 38,66 gram brutto, kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik, bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering masing-masing seberat 0,62 gram netto dengan kode A1 s/d A15 adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 203 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap daun kering yang mengandung sediaan MDMB-BUTINACA tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dimiliki, dikuasai, dibawa, dan/atau dikonsumsi secara bebas di Indonesia. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 518/NNF/2025 tanggal 04 bulan April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 4841/2025/NF s/d 4855/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4856/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA tidak memiliki ijin untuk memiliki, membawa, menyimpan , menguasai, atau menyediakan barang-barang terlarang tersebut.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Jalan Jaya Giri, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekusor Narkotika Tanpa  hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada bulan Januari 2025 Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA kenal dengan EDGEX (DPO) di Instagram waktu di Tasikmalaya dan setelah di bali pada bulan Maret 2025 sempat membeli sabu seharga Rp. 300.000,- untuk di pakainya sendiri. Setelah itu Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA dihubungi oleh EDGEX (DPO) ditawari kerjaan untuk menjadi pengedar yang bertugas hanya mengambil dan menempel barang sesuai perintah dari EDGEX (DPO) dan saat itu Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA menyetujui tawaran tersebut dengan dijanjikan imbalan atau dikasih upah berupa uang sebesar Rp. 30.000,- sekali tempel/perpaket.  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 April tahun 2025 pada pukul 11.00 wita, Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA di perintah atau disuruh oleh EDGEX (DPO) untuk mengambil alamat barang terlarang dengan dikirimi alamat barangnya ditempat di jalan Teuku Umar Barat Denpasar.

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berangkat sendiri dengan menaiki Gojek ke alamat yang dikirim oleh EDGEX (DPO) tersebut dan bentuk barangnya yang Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berupa: 1 (satu) tas kresek hitam-putih didalamnya berisi 5 paket warna putih dan 5 paket warna kuning (masing-masing berisi 2 paket) dan jumlah totalnya sebanyak 15 paket plastik klip diduga Narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya sesampainya Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA di kosnya, barang yang diambil tersebut masih disimpan di dalam tas selempang sembari menunggu perintah dari EDGEX (DPO). Kemudian, sekitar jam 13.45 wita ada perintah dari EDGEX (DPO) untuk menempel barangnya di sekitaran Jalan Jaya Giri Renon, Kota Denpasar. Selanjutnya, saya berangkat dengan naik gojek ketempat tujuan ke Jalan Jaya Giri Renon Denpasar, begitu sampai ditujuan setelah membayar gojek kemudian Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA berjalan sembari melihat situasi, begitu mau menaruh barangnya tiba-tiba Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA diamankan oleh petugas kepolisian. Terkait berapa banyak barang yang ditempel, dimana setiap menempel barangnya Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA disuruh mengambil gambar/foto dan serloc tempat nya kemudian dikirimkan ke EDGEX (DPO) sebagai laporan barangnya sudah ditempel, namun Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA belum sempat melakukan perintahnya sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Bahwa petugas kepolisan mengetahui keberadaan Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA karena sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran wilayah hukum Polresta Denpasar, sering terjadi transaksi Narkoba, tepatnya di Jalan Jaya Giri Denpasar, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. Selanjutnya dengan informasi tersebut, dilakukan penyeledikan lebih lanjut, pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar jam 14.00 wita dimana Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA dengan ciri-cirinya yang gerak geriknya mencurigakan berada di depan rumah no.19 di Jalan Jaya Giri Denpasar, Ds/Kel Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA ditemukan didalam tas  selempangnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis (5 plastik klip yang dibungkus dengan plastik warna putih dan 10 plastik klip yang dibungkus dengan 5 plastik kuning) yang seluruhnya terbungkus dalam kresek warna hitam putih dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.

 Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi daun kering jenis tembakau sintetis menghasilkan berat seluruhnya 34,65 gram netto atau 38,66 gram brutto, kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik, bahwa barang bukti berupa 15 (lima belas) paket plastik klip masing-masing berisi daun-daun kering masing-masing seberat 0,62 gram netto dengan kode A1 s/d A15 adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 203 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap daun kering yang mengandung sediaan MDMB-BUTINACA tersebut tidak dapat diperjualbelikan, dimiliki, dikuasai, dibawa, dan/atau dikonsumsi secara bebas di Indonesia. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 518/NNF/2025 tanggal 04 bulan April 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 4841/2025/NF s/d 4855/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4856/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Bahwa Terdakwa GILANG MULTI PRAYOGA tidak memiliki ijin untuk memiliki, membawa, menyimpan , menguasai, atau menyediakan barang-barang terlarang tersebut.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya