Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2025/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum I Wayan Puspa Sari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2986/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Puspa Sari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                                   P-29 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

                                                                                      SURAT  DAKWAAN

                                                    NO.REG.PERK.:PDM-413/Denpa.Narko/06/2025

I.          TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I Wayan Puspa Sari.

Tempat lahir

:

Munti Gunung.

Umur / tgl. Lahir

:

34 tahun/ 17 April 1991;

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal 

:

Banjar Dinas Munti Gunung,Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu,Kabupaten Karangasem , Bali

 

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SD.

 

II.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 3 April 2025 s/d 6 April 2025 ;
  2. Dilakukan perpanjangan penangkapan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 6 April 2025 s/d 9 April 2025 ;
  3. Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 9 April 2025 s/d 28 April 2025 ;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh   Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal  29 April 2025 s/d tanggal  7 Juni 2025 ;
  5. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025

 

III.       DAKWAAN:

           PERTAMA:

--------------- Bahwa ia terdakwa I Wayan Puspa Sari    , pada hari Kamis  , tanggal 3 April 2025  , sekira pukul 16.00  Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan April 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2025   , bertempat di    depan lahan Kosong di Jalan Sri Rejeki , Banjar Seminyak,Desa Seminyak,Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung ,  Bali    , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   berupa  : 12(dua belas)  buah   paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina berat bersih 8,32 gram netto   yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------

 

  • Bahwa Berawal Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan KOMPOL. M Akbar Eka Putra Samosir,SH,S.I.K,M.H. menerima informasi dari Masyarakat bahwa  sering terjadi peredaran narkotika di sekitar daerah Seminyak, Kabupaten Badung, bahwa berdasarkan informasi tersebut maka petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan Tindakan penyelidikan selama beberapa hari kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas  petugas satuan narkoba Polda Bali segera mengamankan terdakwa dan di temukan 1(satu) buah tas selempang warna Hitam merk Inekka dan 1(satu) buah HP merk Redmi A3 warna Hitam , dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan  /pakaian dan lingkungan di sekitar  terdakwa dengan di saksikan oleh Masyarakat umum yaitu saksi Felix Gede Juliano Keytimu  dan saksi  Zaini Mutkthi  ditemukan di dekat terdakwa berdiri  1(satu) buah tas selempang  warna Hitam merk Inekka setelah di buka di dalamnya berisi 1(Satu) buah plastic klip bening ukuran besar , setelah di buka di dalamnya 12(dua belas)  paket setelah di buka masing-masing  di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdiri dari : 4,84 gram netto ( Kode A1),0,80 gram netto(Kode A2),0,74 gram netto (kode A3), 0,36 gram netto (Kode A4),0,34 gram netto (kode A5),0,36 gram netto (kode A6),0,14 gram netto (kode A7,0,20 gram netto ( A8),0,12 gram netto (kode  A9) 0,14 gram netto ( A10) ,0,14 gram netto (A11) 0,14 gram netto ( A12) berat bersih keseluruhan 8,32 gram netto ,bahwa selain itu juga di temukan di dekat terdakwa berdiri berupa  1(satu) buah Handphone merk Redmi A3 warna Hitam dengan No. 081237317859 dan 1(satu) buah obeng warna Kuning merk Krisbow yang merupakan milik terdakwa  . 
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan di dalam tas selempang merk Inekka  terdakwa I Wayan Puspa Sari   menyatakan sebagai milik dari Slank (Dpo) , dan terdakwa bertugas untuk  mengambil barang terlarang berupa  kristal bening mengandung jenis Narkotika Metamfetamina untuk terdakwa tempel sesuai dengan tempat-tempat yang di tunjuk oleh Slank(Dpo) melalui pesan whatsap dari Slank (Dpo) ke Hp milik terdakwa I Wayan Puspa Sari , bahwa terdakwa di janjikan menerima upah dari Slank (Dpo) sebesar Rp. 50.000 ,- (lima ribu rupiah)  dan terdakwa sudah menerima upah dari menempel barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina dari Slank (Dpo) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
      • Bahwa terdakwa I Wayan Puspa Sari sudah sering memesan barang terlarang berupa Kristal bening mengandung Metamfetamina dari Slank (Dpo) untuk terdakwa jual di daerah kabupaten Karangasem dan terdakwa sebelum di tangkap telah mengambil barang terlarang pada hari Rabu  Tanggal 2 April 2025 di Jalan Sedap malam Kota Denpasar sebanyak 13(tiga belas) paket kristal bening mengandung Metamfetamina dan pada Hari kamis tanggal 3 April 2025 terdakwa telah menempel 1(satu) paket  di daerah Jalan Drupadi ,Desa Seminyak, Kabupaten Badung setelah terdakwa menerima pesan whatsap dari Slank (Dpo) dan sisa barang terlarang berupa 12(dua belas) paket kristal bening mengandung metamfetamina di simpan di dalam tas selempang warna Hitam merk Inneka menunggu pesan whatsap dari Slank(Dpo) untuk tempat-tempat terdakwa menempel barang terlarang tersebut sampai terdakwa diamankan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali   
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,Amd.,SH.Msi  Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 521/ NNF / 2025, tanggal 6 April 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang  bukti berupa  12(dua belas) paket Klip berisi kristal bening mengandung metamfetamina  No. Barang Bukti 4861/2025/NF  s/d  No. Barang Bukti 4872/2025/NF  disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk kepentingan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina  dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan  urine  ( 4873/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   tersebut

 

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                                A T A U

KEDUA :

      Bahwa ia terdakwa I Wayan Puspa Sari   pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa  : 12(dua belas)  buah   paket plastic klip  berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina berat bersih 8,32 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

  • Berawal      Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali di bawah pimpinan   M Akbar Eka Putra Samosir,SH,S.I.K,M.H. menerima informasi dari Masyarakat bahwa  sering terjadi peredaran narkotika di sekitar daerah Seminyak, Kabupaten Badung, bahwa berdasarkan informasi tersebut maka petugas satuan narkoba Polda Bali melakukan Tindakan penyelidikan selama beberapa hari kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas  petugas satuan narkoba Polda Bali segera mengamankan terdakwa ditemukan  1(satu) buah tas selempang warna Hitam merk Inekka dan 1(satu) buah HP merk Redmi A3 warna Hitam , dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan  /pakaian dan lingkungan di sekitar  terdakwa dengan di saksikan oleh Masyarakat umum yaitu saksi Felix Gede Juliano Keytimu  dan saksi  Zaini Mutkthi  ditemukan di dekat terdakwa berdiri  1(satu) buah tas selempang  warna Hitam merk Inekka setelah di buka di dalamnya berisi 1(Satu) buah plastic klip bening ukuran besar , setelah di buka di dalamnya 12(dua belas)  paket setelah di buka masing-masing  di dalamnya berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdiri dari : 4,84 gram netto ( Kode A1),0,80 gram netto(Kode A2),0,74 gram netto (kode A3), 0,36 gram netto (Kode A4),0,34 gram netto (kode A5),0,36 gram netto (kode A6),0,14 gram netto (kode A7,0,20 gram netto ( A8),0,12 gram netto (kode  A9) 0,14 gram netto ( A10) ,0,14 gram netto (A11) 0,14 gram netto ( A12) dengan jumlah keseluruhan 8,32 gram netto ,bahwa selain itu juga di temukan di dekat terdakwa berdiri berupa  1(satu) buah Handphone merk Redmi A3 warna Hitam dengan No. 081237317859 dan 1(satu) buah obeng warna Kuning merk Krisbow yang merupakan milik terdakwa  . 
      • Bahwa setelah di tanyakan kepemilikan atas barang terlarang yang ditemukan di dalam tas selempang merk Inekka  terdakwa I Wayan Puspa Sari   menyatakan sebagai milik dari Slank (Dpo) , dan terdakwa bertugas untuk  mengambil barang terlarang berupa  kristal bening mengandung jenis Narkotika Metamfetamina untuk terdakwa tempel sesuai dengan tempat-tempat yang di tunjuk oleh Slank(Dpo) melalui pesan whatsap dari Slank (Dpo) ke Hp milik terdakwa I Wayan Puspa Sari , bahwa terdakwa di janjikan menerima upah dari Slank (Dpo) sebesar Rp. 50.000 ,- (lima ribu rupiah)  dan terdakwa sudah menerima upah dari menempel barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina dari Slank (Dpo) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) .
      • Bahwa terdakwa I Wayan Puspa Sari sudah sering memesan barang terlarang berupa Kristal bening mengandung Metamfetamina dari Slank (Dpo) untuk terdakwa jual di daerah kabupaten Karangasem dan terdakwa sebelum di tangkap telah mengambil barang terlarang pada hari Rabu  Tanggal 2 April 2025 di Jalan Sedap malam Kota Denpasar sebanyak 13(tiga belas) paket kristal bening mengandung Metamfetamina dan pada Hari kamis tanggal 3 April 2025 terdakwa telah menempel 1(satu) paket  di daerah Jalan Drupadi ,Desa Seminyak, Kabupaten Badung setelah terdakwa menerima pesan whatsap dari Slank (Dpo) dan sisa barang terlarang berupa 12(dua belas) paket kristal bening mengandung metamfetamina di simpan di dalam tas selempang warna Hitam merk Inneka menunggu pesan whatsap dari Slank(Dpo) untuk tempat-tempat terdakwa menempel barang terlarang tersebut sampai terdakwa diamankan oleh petugas satuan narkoba Polda Bali  
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi,Amd.,SH.Msi  Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 521/ NNF / 2025, tanggal 6 April 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan  :
  • Bahwa barang  bukti berupa  12(dua belas) paket Klip berisi kristal bening mengandung metamfetamina  No. Barang Bukti 4861/2025/NF  s/d  No. Barang Bukti 4872/2025/NF  disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk kepentingan laboratories adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina  dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan pemeriksan  urine  ( 4873/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut

 

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

                                    Denpasar, 16 Juni  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI MD N LUMISENSI,SH.Mhum

Jaksa Utama Muda.

Pihak Dipublikasikan Ya