Dakwaan |
![]()
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29 “Untuk Keadilan”
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT - DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM - 346 /DENPA.NARKO/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/ Tgl. Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
JOFI INDRA PRANATA.
Banyuwangi.
24 Tahun/ 12 September 2000..
Laki - laki
Indonesia
KTP : Dusun Krajan, RT/RW 002/006 Kel/Desa Banyuanyar, Kec. Kalibaru, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur atau Alamat tinggal : Rumah Kost Jalan Gunung Batur No. 40, Br/Lingk. Kerandan, Desa/Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Islam.
Mahasiswa.
SMA.
|
B. PENAHANAN:
Tahap Penyidikan :
- -- Terhadap terdakwa dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 14 Maret 2025 s/d 02 April 2025.
- Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan penahanan Rutan sejak tanggal 03 April 2025 s/d 12 Mei 2025.
- Oleh Penuntut Umum terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d tgl 26 Mei 2025.
DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa JOFI INDRA PRANATA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Kos Jalan Gunung Batur No 40, Br./Link. Kerandan, Desa/Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabhu dengan berat keseluruha 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika kemudian saksi I MADE WIRANA dan I GEDE ARYA DANANJAYA beserta tim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama JOFI INDRA PRANATA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah Kos Jalan Gunung Batur No 40, Br./Link. Kerandan, Desa/Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dibawah pimpinan AKBP AGUS TRISNADI, S.H.,M.H. ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terdakwa ditemukan didalam tas selempang warna hitam merk “FORESTER” barang berupa 10 (sepuluh) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris biru dan putih masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet bening bergaris merah dan putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah ditimbang dihadapan terdakwa diketahui berat barang bukti berupa :
a. 10 (sepuluh) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris biru dan putih, masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing:.0,58 gram bruto atau 0,38 gram netto (Kode A1), 0,56 gram bruto atau 0,36 gram netto (Kode A2), 0,52 gram bruto atau 0,32 gram netto (Kode A3), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A4), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A5), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A6), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A7), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A8), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A9), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A10)
Dengan berat keseluruhan adalah 5,08 gram brutto atau 3,08 gram netto (Kode A1 s/d Kode A10 ).
b. 9 (sembilan) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris merah dan putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing: 0,28 gram bruto atau 0,16 gram netto (Kode B1), 0,26 gram bruto atau 0,14 gram netto (Kode B2), 0,26 gram bruto atau 0,14 gram netto (Kode B3), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B4), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B5), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B6), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B7), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B8), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B9)
Dengan berat keseluruhan adalah 2,24 gram brutto atau 1,16 gram netto (Kode B1 s/d Kode B9 ).
c). 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah dan putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode C).
d). 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode D).
Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) buah paket dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto (Kode A1 s/d Kode A10, Kode B1 s/d Kode B9, Kode C, dan Kode D).
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa Kristal bening yang narkotika jenis shabu sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan nama MCD, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Misol Denpasar yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan di semak-semak rumput yang ada di Jalan Pulau Misol Denpasar, berupa plastic warna hitam selanjutnya dibawa pulang ke tempat Kostnya.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali diberikan barang berupa Kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu oleh seseorang yang dipanggil dengan nama MCD, yaitu yang pertama pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat disemak-semak rumput yang ada dipinggir Jakan Pulau Misol Denpasar dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara dan ditempat yang sama, dimana maksud dan tujuan diberikan barang tersebut untuk diedarkan kembali sesuai perintah MCD.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang ambil pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita belum diedarkan, masih utuh sebanyak 21 (dua puluh satu) paket, namun barang berupa kristal bening yang diambil pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita sudah habis diedarkan dimana terdakwa terakhir mengedarkan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara ditempel bertempat di atas rumput Jalan Gelogor Carik Denpasar, dimana narkotika jenis shabu yang ditempel tersebut adalah sisa dari narkotika jenis shabu yang diambilnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025.
- Bahwa terdakwa juga menempel Narkotika jenis shabu diseputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, Jalan Raya Pemogan Denpasar dan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
- Bahwa terdakwa kenal dengan seseorang yang dipanggil dengan nama MCD tersebut sekitar bulan Juni 2024 dimana nomornya diberikan oleh temannya yang bernama CECE, sehingga MCD dapat menghubungi terdakwa dan sampai saat ini terdakwa belum pernah bertemu dengan MCD.
- Bahwa selain barang bukti narkotika jenis shabu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) batang daun pohon papaya digunakan untuk memasukan paket narkotika jenis shabu, 2 (dua) bendel plastik klip bening kegunaannya untuk membungkus shabu yang sudah ditimbang atau dipecah, 1 (satu) bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih serta 1 (satu) bendel pipet warna bening bergaris merah dan putih digubnakan untuk memasukan plastic klip yang sudah berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam dan silver kegunaannya adalah untuk menimbang narkotika jenis shabu yang dipecah, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Vivo V23 5G warna gold dengan simcard IM3 nomor telepon 085649604654 digunakan untuk berkomunikasi termasuk berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil dengan nama MCD.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa batang daun pepaya dari pohon pepaya yang ada di Kuburan Badung.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap pesan whatsApp yang ada pada Handphone merek Vivo V23 5G warna gold dengan simcard IM3 nomor telepon 085649604654 milik terdakwa ditemukan pada group WhatsApp dengan nama MCD Madical terdapat foto-foto tempat dimana terdakwa menempel barang narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa baru diberikan uang imbalan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan ditransfer ke Aplikasi OVO yang digunakan oleh terdakwa dan semua uang tersebut sudah ditarik oleh terdakwa melalui BRILink yang ada di seputara Jalan Gunung Batur Denpasar, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik terdakwa, dimana diketahui nomor yang digunakan oleh seseorang yang dipanggil dengan nama MCD adalah 085923477923, namun nomor tersebut sudah tidak aktif lagi sehingga tidak diketahui keberadaan dari orang tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali diketahui barang berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening brisi kristal bening positif mengandung Metamfetamina (shabu).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, sesuai dengan berita acara pemeriksaan AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si No. Lab : 431/NNF/2025, tanggal 13 Maret 2025 dapat disimpulkan bahwa 4120/2025/NF s/d 4140/2025/NF, berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabhu dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa JOFI INDRA PRANATA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah Kos Jalan Gunung Batur No 40, Br./Link. Kerandan, Desa/Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabhu dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari menindaklanjuti informasi dari Masyarakat tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika kemudian saksi I MADE WIRANA dan I GEDE ARYA DANANJAYA beserta tim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama JOFI INDRA PRANATA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di rumah Kos Jalan Gunung Batur No 40, Br./Link. Kerandan, Desa/Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, dibawah pimpinan AKBP AGUS TRISNADI, S.H.,M.H. ketika dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terdakwa ditemukan didalam tas selempang warna hitam merk “FORESTER” barang berupa 10 (sepuluh) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris biru dan putih masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris merah dan putih masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet bening bergaris merah dan putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah ditimbang dihadapan terdakwa diketahui berat barang bukti berupa :
a. 10 (sepuluh) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris biru dan putih, masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing:.0,58 gram bruto atau 0,38 gram netto (Kode A1), 0,56 gram bruto atau 0,36 gram netto (Kode A2), 0,52 gram bruto atau 0,32 gram netto (Kode A3), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A4), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A5), 0,50 gram bruto atau 0,30 gram netto (Kode A6), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A7), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A8), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A9), 0,48 gram bruto atau 0,28 gram netto (Kode A10)
Dengan berat keseluruhan adalah 5,08 gram brutto atau 3,08 gram netto (Kode A1 s/d Kode A10 ).
b. 9 (sembilan) buah potongan kecil batang daun pepaya masing masing didalamnya terdapat pipet bening bergaris merah dan putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing: 0,28 gram bruto atau 0, 16 gram netto (Kode B1), 0,26 gram bruto atau 0,14 gram netto (Kode B2), 0,26 gram bruto atau 0,14 gram netto (Kode B3), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B4), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B5), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B6), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B7), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B8), 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode B9)
Dengan berat keseluruhan adalah 2,24 gram brutto atau 1,16 gram netto (Kode B1 s/d Kode B9 ).
c). 1 (satu) buah pipet warna bening bergaris merah dan putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode C).
d). 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram bruto atau 0,12 gram netto (Kode D).
Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) buah paket dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto (Kode A1 s/d Kode A10, Kode B1 s/d Kode B9, Kode C, dan Kode D).
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa Kristal bening yang narkotika jenis shabu sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan nama MCD, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Misol Denpasar yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan di semak-semak rumput yang ada di Jalan Pulau Misol Denpasar, berupa plastic warna hitam selanjutnya dibawa pulang ke tempat Kostnya.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali diberikan barang berupa Kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu oleh seseorang yang dipanggil dengan nama MCD, yaitu yang pertama pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita yang penyerahannya dengan cara mengambil tempelan bertempat disemak-semak rumput yang ada dipinggir Jakan Pulau Misol Denpasar dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita dengan cara dan ditempat yang sama, dimana maksud dan tujuan diberikan barang tersebut untuk diedarkan kembali sesuai perintah MCD.
- Bahwa narkotika jenis shabu yang ambil pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wita belum diedarkan, masih utuh sebanyak 21 (dua puluh satu) paket, namun barang berupa kristal bening yang diambil pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wita sudah habis diedarkan dimana terdakwa terakhir mengedarkan pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita dengan cara ditempel bertempat di atas rumput Jalan Gelogor Carik Denpasar, dimana narkotika jenis shabu yang ditempel tersebut adalah sisa dari narkotika jenis shabu yang diambilnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025.
- Bahwa terdakwa juga menempel Narkotika jenis shabu diseputaran Jalan Teuku Umar Denpasar, Jalan Raya Pemogan Denpasar dan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
- Bahwa terdakwa kenal dengan seseorang yang dipanggil dengan nama MCD tersebut sekitar bulan Juni 2024 dimana nomornya diberikan oleh temannya yang bernama CECE, sehingga MCD dapat menghubungi terdakwa dan sampai saat ini terdakwa belum pernah bertemu dengan MCD.
- Bahwa selain barang bukti narkotika jenis shabu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) batang daun pohon papaya digunakan untuk memasukan paket narkotika jenis shabu, 2 (dua) bendel plastik klip bening kegunaannya untuk membungkus shabu yang sudah ditimbang atau dipecah, 1 (satu) bendel pipet warna bening bergaris biru dan putih serta 1 (satu) bendel pipet warna bening bergaris merah dan putih digubnakan untuk memasukan plastic klip yang sudah berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam dan silver kegunaannya adalah untuk menimbang narkotika jenis shabu yang dipecah, sedangkan 1 (satu) buah Handphone Vivo V23 5G warna gold dengan simcard IM3 nomor telepon 085649604654 digunakan untuk berkomunikasi termasuk berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil dengan nama MCD.
- Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa batang daun pepaya dari pohon pepaya yang ada di Kuburan Badung.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap pesan whatsApp yang ada pada Handphone merek Vivo V23 5G warna gold dengan simcard IM3 nomor telepon 085649604654 milik terdakwa ditemukan pada group WhatsApp dengan nama McD Madical terdapat foto-foto tempat dimana terdakwa menempel barang narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa baru diberikan uang imbalan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang penyerahannya dengan ditransfer ke Aplikasi OVO yang digunakan oleh terdakwa dan semua uang tersebut sudah ditarik oleh terdakwa melalui BRILink yang ada di seputara Jalan Gunung Batur Denpasar, kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan handphone milik terdakwa, dimana diketahui nomor yang digunakan oleh seseorang yang dipanggil dengan nama MCD adalah 085923477923, namun nomor tersebut sudah tidak aktif lagi sehingga tidak diketahui keberadaan dari orang tersebut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polda Bali diketahui barang berupa 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening brisi kristal bening positif mengandung Metamfetamina (shabu).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, sesuai dengan berita acara pemeriksaan AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si No. Lab : 431/NNF/2025, tanggal 13 Maret 2025 dapat disimpulkan bahwa 4120/2025/NF s/d 4140/2025/NF, berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabhu dengan berat keseluruhan 7,80 gram bruto atau 4,48 gram netto tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
--------- Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU.R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar,tgl 07 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
TTD
I KETUT SUJAYA, S.H.
JAKSA UTAMA MUDA NIP.196707011993101001 |