Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------
Menyatakan Surat Keputusan No. 032/SK-TP/HR/SKA/IV/2024 tertanggal 15 April 2024 yang menjadi dasar Pemberhentian atau PHK Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.; -------------------------------------------------------------
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; --------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Ganti rugi dan Uang Kompensasi sebagai berikut :
Upah pokok + tunjangan bulan Mei 2024 s/d 10 Januari 2025 = Rp. 5.200.000 x 8 bulan = Rp.41.600.000,-
Kompensasi 4 bulan kerja x Upah pokok + tunjangan dibagi 12 bulan = Rp.1.733.333,-
Dengan total : Rp.43.333.333,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat pada bulan Januari 2024 dan April 2024 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 4.982.837 (empat juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dari setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan.; -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------ |