Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Dps Ni Luh Sumartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Luh Sumartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak semula : Ni Ketut Dewi Pertiwi lahir tanggal 15 Juni 2006 diganti menjadi Ni Ketut Junita Pertiwi yang lahir tanggal  4 Juni 2006;
  3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama anak  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. Nomor 5101CLT0402201103502 tertanggal 7 Pebruari 2011  diganti menjadi Ni Ketut Junita Pertiwi lahir tanggal 4 Juni 2006 serta dicatatkan  pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak