Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
735/Pid.Sus/2024/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH Samsul Mustakim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 735/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsul Mustakim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

REG.PERK.NO. : PDM -  406 /DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SAMSUL MUSTAKIM

Tempat Lahir

:

Lumajang  

Umur/tanggal Lahir

:

 34 tahun / 8 September 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kartika Plaza Gg. Pudak Sari Blok D No 3, Banjar Anyar, Kelurahan  Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten  Badung. KTP Dsn Panggung Lombok Lor RT/RW 007/005, Desa Candipuro, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, prov. Jawa Timur NIK: 3508030809890006

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

B.  PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan

 

  1. Penahanan

Penyidik

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum.

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 1 Juni  2024 sampai dengan tanggal 4 Juni  2024 ;

Sejak tanggal 4 Juni 2024  sampai dengan tanggal 7 Juni  2024;

Rutan sejak tanggal 7 Juni  2024 sampai dengan tanggal 26 Juni  2024 ;

Rutan sejak tanggal 27 Juni  2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024.

Rutan sejak tanggal 31 Juli  2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024

 

C.  DAKWAAN

 PERTAMA :

----------- Bahwa ia  terdakwa SAMSUL MUSTAKIM pada hari Sabtu  tanggal 1 Juni 2024 sekira jam 15.10 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Juni  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan sebelah Bengkel Rudi Motor di Jalan Kendedes, Banjar Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten  Badung atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  secara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

   Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------

  • Berawal  pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 12.00 wita terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa panggil dengan nama REN (belum tertangkap)  melalui pesan singkat Whatsapp terdakwa disuruh mengambil bahan paket sabu di alamat tempalan di Jalan Sekar Sari Sanur  untuk  kemudian terdakwa disuruh memecah dan menempel paket sabu tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya etelah menerima pesan whatsapp, terdakwa langsung mengambil tempelan sabu tersebut sesuai dengan alamat yang diberikan, setibanya ditempat tersebut terdakwa menemukan paket sabu  dengan berat 20 (dua puluh) gram tersebut lalu terdakwa mengambil dan membawanya pulang ketempat kos terdakwa , setibanya di dalam kamar kos terdakwa mulai memecah atau membagi paket sabu tersebut menjadi  22 (dua puluh dua) paket untuk yang 20 (dua puluh) paket ukuran 1 (satu) gram sedangkan yang 2 (dua ) paket terdiri dari ukuran 0,4 gram dan 0,2 gram sesuai arahan atau perintah dari REN ;
  • Bahwa untuk yang 20 (dua puluh ) paket ukuran 1 (satu) gram sudah habis terdakwa tempelkan  di daerah Legian, sedangkanya sisanya 2 (dua) paket ukuran 0,4 gram dan 0,2 gram masih terdakwa simpan dalam kantong celana pendek jeans yang terdakwa pakai saat itu karena belum ada arahan/perintah dari REN ;
  • Bahwa  pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar jam 13.00 wita terdakwa disuruh lagi mengambil paket sabu dan ekstasi oleh REN ditempat yang sama yakni  di jalan Sekar Sari, Gang Tagtag  Sanur yang ditaruh dibawah batu disebuah tanah kosong dalam bungkusan kantong plastik hitam, setibanya ditempat tersebut terdakwa langsung mengambil paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa langsung membawanya pulang ketempat kos terdakwa, setibanya didalam kamar kos terdakwa membungkus paket sabu yang terdakwa ambil  dengan menggunakan kantong plastik warna merah dan terdakwa simpan di atas lantai kos di bawah tumpukan baju kotor,  setelah itu terdakwa keluar kamar kos untuk mencari makan sambil menunggu arahan/perintah  dari REN terkait sisa 2 (dua) paket sabu yang terdakwa simpan dalam kantong celana pendek jeans dan paket sabu serta paket ekstasi yang baru terdakwa ambil di jalan Sekar sari gang Tagatag, Sanur ;
  • Bahwa pada  saat terdakwa sedang berada berdiri di pinggir jalan sebelah Bengkel Rudi Motor di Jalan Kendedes, Banjar Jaba Jero Kuta,  terdakwa ditangkap oleh saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra,SH, saksi I Kadek Diana dan beberapa  petugas lainnya dari Opsnal I Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan dan peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa, setelah menanyakan kebenaran identitas terdakwa, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Farit Rudianto dan saksi Abdul Holik, petugas menemukan : 2 (dua) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu yang terbalut tisu di  dalam kantong celana pendek jeans bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk Samsung milik terdakwa di kantong sebelah kiri, kemudian petugas melakukan  diintrogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau terdakwa masih menyimpan paket sabu dan ektasi di kamar kos terdakwa di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari Blok D No 3, Banjar Anyar, Kuta , atas pengakuan terdakwa tersebut, petugas membawa terdakwa ke tempat kos terdakwa,  sekitar pukul 16.20 wita petugas dan terdakwa tiba dikamar No.1, kamar yang ditempat oleh terdakwa, dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Feri Efendi dan saksi Iswahyudi petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, petugas menemukan 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabhu di balut tissu, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet hijau diduga Ekstasi, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah gunting dalam bungkusan kresek hitam dan dibungkus lagi dengan tas kresek warna merah dilantai kamar kos terdakwa, setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang disit saat penggeledahan tersebut, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik REN, terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu dan ekstasi, dimana terdakwa mendapatkan upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap satu titik tempel. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya  terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna pemeriksaan  lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :                                    3 (tiga) plastic klip  yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing : 0,16 gram (kode A1), 0,32 gram (kode A2) dan 22,30 gram (kode B) sehingga berat bersih keselurahan tiga paket sabu tersebut adalah 22,78 gram serta 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna hijau diduga ekstasi diperoleh berat bersih 8,16 gram (kode C) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juni 2024, dimana terhadap masing-masing barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 Juni   2024 ;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 768 / NNF / 2024, tanggal 02 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor  :
  1. 5256/2024/NF s/d 5258/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I.adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5259/2024/NF Berupa tablet warna hijau mudaadalah benar mengandung sediaan 2C-B sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 5260/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut  dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I dimaksud  ;

 

          ----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

     ----------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

    KEDUA  :

      ----------- Bahwa ia  terdakwa SAMSUL MUSTAKIM pada hari Sabtu  tanggal 1 Juni 2024 sekira jam 15.10 wita  atau setidak – tidaknya  pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Juni  2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan sebelah Bengkel Rudi Motor di Jalan Kendedes, Banjar Jaba Jero, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten  Badung atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 Perbuatan tersebut   terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------

  • Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut selanutnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan terdahap terdakwa dan kegiatannya ;
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terlihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan kemudian  saksi I Made Rudiarta, SH, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra,SH, saksi I Kadek Diana dan beberapa  petugas lainnya dari Opsnal I Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah menanyakan kebenaran identitas terdakwa, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Farit Rudianto dan saksi Abdul Holik, petugas menemukan : 2 (dua) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu yang terbalut tisu di  dalam kantong celana pendek jeans bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk Samsung milik terdakwa di kantong sebelah kiri, kemudian petugas melakukan  diintrogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau terdakwa masih menyimpan paket sabu dan ektasi di kamar kos terdakwa di Jalan Kartika Plaza Gang Pudak Sari Blok D No 3, Banjar Anyar, Kuta , atas pengakuan terdakwa tersebut, petugas membawa terdakwa ke tempat kos terdakwa,  sekitar pukul 16.20 wita petugas dan terdakwa tiba dikamar No.1, kamar yang ditempat oleh terdakwa, dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum yakni saksi Feri Efendi dan saksi Iswahyudi petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, petugas menemukan 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabhu di balut tissu, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet hijau diduga Ekstasi, 3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok pipet, 1 (satu) buah gunting dalam bungkusan kresek hitam dan dibungkus lagi dengan tas kresek warna merah dilantai kamar kos terdakwa, setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa terkait kepemilikan barang bukti yang disit saat penggeledahan tersebut, terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik REN, terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu dan ekstasi, dimana terdakwa mendapatkan upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap satu titik tempel. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya  terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna pemeriksaan  lebih lanjut ;
  • Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :                                    3 (tiga) plastic klip  yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing : 0,16 gram (kode A1), 0,32 gram (kode A2) dan 22,30 gram (kode B) sehingga berat bersih keselurahan tiga paket sabu tersebut adalah 22,78 gram serta 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi 23 (dua puluh tiga) butir tablet warna hijau diduga ekstasi diperoleh berat bersih 8,16 gram (kode C) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 Juni 2024, dimana terhadap masing-masing barang bukti tersebut  telah dilakukan penyisihan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan berita acara penyisihan barang bukti tanggal 1 Juni   2024 ;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 768 / NNF / 2024, tanggal 02 Juni 2024 disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor  :
  1. 5256/2024/NF s/d 5258/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I.adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5259/2024/NF Berupa tablet warna hijau mudaadalah benar mengandung sediaan 2C-B sebagaimana tercantum dalam daftar Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 68 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 5260/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut  dalam I.adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan  tanaman dimaksud  ;

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya